Opini  

Benarkah Muktamirin Dilarang Bersuara dan Memilih, Sedangkan Penyelenggara Muktamar tidak Independen?

ABD. AZIZ

Oleh: ABD. AZIZ – Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, Jakarta. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com

Kritik memang sakit. Tapi, lebih sakit jika kritik tak didengarkan! Inilah ungkapan korektif yang fundamental atas rencana pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang konon akan dipilih oleh Tim 9 Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), yang mensyaratkan “restu” Rais ‘Aam terpilih. Sedangkan Muktamirin: delegasi atau pemegang suara sah dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas berada dalam persimpangan atau anomali.

Betapa tidak, Muktamirin dihadapkan pada pilihan-pilihan krusial antara menjaga marwah organisasi (idealisme: memilih langsung) atau terseret arus “kepentingan”, yang konon untuk mencegah adanya suap atau sogokan (risywah) dalam kontestasi kepemimpinan NU. Pertanyaan yang patut diajukan adalah, jika Ahwa yang memilih calon Ketua Umum PBNU, siapa yang menjamin tidak ada “risywah” yang berseliweran? Mengingat, “risywah” sendiri tak memiliki jenis kelamin. Benar, bukan?

Pun, jika benar tujuan melakukan pencegahan “risywah” yang dialamatkan pada Muktamirin, apakah “risywah” tidak punya potensi menyasar pada lainnya? Tentu, kita harus melekatkan kepercayaan yang tinggi pada Ahwa yang mengedepankan obyektifitas dari pada subyektifitas. Bukan siapa dekat siapa. Kita juga yakin, Ahwa merupakan penjaga etika dan moral NU yang kokoh.

Sejatinya, Muktamar NU ke-35 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 27 hingga 31 Agustus 2026, dilandasi oleh dasar pemikiran dan argumen yang kuat sebagai filosofi yang tak boleh dialpakan. Percepatan Muktamar yang diniatkan untuk memutus mata rantai “perdebatan keras” pasca ketegangan antara Kiai Yahya Cholil Tsaquf (Ketua Umum PBNU) dan Kiai Miftachul Akhyar (Rais ‘Aam PBNU), harus menjadi momentum konsolidasi PBNU, PWNU dan PCNU tanpa terkecuali. Muaranya tunggal, menghasilkan pemimpin yang legitimate: keabsahan sesuai aturan yang berlaku, dan memenuhi legitimasi: kepercayaan, penerimaan moral, dan dukungan dari segenap PBNU, PWNU, dan PCNU itu sendiri.

Dalam teori kepemimpinan, pemimpin yang legitimate, belum tentu memiliki legitimasi yang kuat dari warga nahdliyin jika mereka tidak percaya dan tidak bersedia mematuhinya. Mari, tengok sejarah “kelam” kepemimpinan PBNU yang sampai membentangkan cerita Hotel Sultan. Akibat terjadinya krisis kepemimpinan, untuk pertama kalinya dalam sejarah, para ulama dan zuama NU harus menggelar “Majelis Ploso”, lalu “Majelis Tebuireng”, kemudian “Majelis Lirboyo” untuk menempuh “jalan profetik” dalam mengakhiri silang sengkarut kepemimpinan hingga kata “islah” menjadi barang langka yang sukar dicapai.

Nah, ternyata ketiga “Majelis’ di atas tidak mampu menjembatani dan mengukir “islah” dalam arti “kaffah”. Dugaan masih ada “api dalam sekam” terus menyeruak tajam di tubuh PBNU! Dalam konteks ini, sebagai Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU), telah ikut bersuara beberapa kali dengan menghadirkan gagasan segar kebaruan: mengusulkan secara terbuka, percepatan Muktamar ke-35 sebagai jalan terakhir dalam memecah kebuntuan kepemimpinan yang merugikan, khususnya pada PWNU dan PCNU, dan terhadap nahdliyin pada umumnya. Tak berselang lama, percepatan Muktamar pun disepakati untuk digelar di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dalam masa penantian akan pagelaran Muktamar, penyelenggara mengagendakan tiga hal dalam sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Pertama, Muktamirin tidak boleh mengusulkan bakal calon (dilarang bersuara) dan pemilihannya dilakukan oleh 9 orang yang tergabung dalam Ahwa. Kedua, Muktamirin mengusulkan bakal calon (boleh bersuara) tapi pemilihannya dilakukan oleh Ahwa (peserta Muktamar dilarang memilih). Ketiga, Muktamirin mengusulkan bakal calon sekaligus memilih calon Ketua Umum PBNU. Dari ketiga skenario di atas, berhembus kabar, sistem pemilihan potensial menggunakan di antara skenario pertama dan kedua.

Jika benar, skenario pertama atau kedua yang dijalankan dalam sistem pemilihan calon Ketua Umum PBNU, sungguh niat untuk menghasilkan pemimpin NU yang legitimate dan memenuhi legitimasi, sulit dicapai. Bayangkan, calon Ketua Umum PBNU hanya dipilih oleh 9 orang ulama (Ahwa), dan “melarang” Muktamirin bersuara sekaligus memilih calon pemimpinnya. Itu akan meninggalkan cerita diskualifikasi legitimasi, yang pada akhirnya berpotensi pada terjadinya krisis kepemimpinan PBNU yang berkelanjutan.

Jika hal itu benar terjadi, maksud dan tujuan percepatan Muktamar NU kali ini, tidak tercapai. Pertanyaan strategisnya, apa urgensinya menghadirkan Muktamirin, berbondong ke Tambakberas jika mereka yang memiliki hak bicara dan hak suara, dilarang bersuara dan dilarang memilih pemimpinnya sendiri? Bukankah yang demikian akan menyesakkan dada segenap Muktamirin, yang sudah meluangkan waktu, meninggalkan keluarganya demi menitipkan aspirasi dalam Muktamar yang dinanti?

Inilah sederet tanya yang harus disikapi serius oleh penyelenggara Muktamar agar perhelatan “Muktamar Tambakberas” berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di NU, dan tradisi yang menyejarah di lingkungan Ormas Islam Nahdlatul Ulama hingga abad kedua ini. Untuk itu, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) menyerukan pada penyelenggara Muktamar agar menempuh sistem pemilihan calon Ketua Umum PBNU yang memerdekakan Muktamirin. Artinya, mereka yang mengusulkan nama-nama bakal calon, dan mereka pula yang memilih calon Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, “Muktamirin Berdaulat dan Muktamar pun Bermartabat.”

Lebih jauh dari itu, implikasi dari penerapan sistem pemilihan yang menempatkan Muktamirin sebagai “penyangga” demokrasi di NU: dari warga NU, oleh warga NU, dan untuk warga NU, benar-benar hidup dan menghidupkan organisasi NU, yang ke depannya bisa bergerak serentak sebagai organisasi yang modern, dan layak dicontoh. Sejarah juga akan mencatat sekaligus “memahat” Nahdlatul Ulama (NU) yang berkemajuan alias progresif, yang dalam kepemimpinan NU ke depan, kian kokoh dalam berkontribusi dalam tugas keumatan, dan menjaga kejayaan negeri: Indonesia.

Pada bagian selanjutnya, izinkan Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) mengucapkan dengan bangga, “Selamat Datang Peserta Muktamar NU ke-35 di Tambakberas”. Semoga para pejuang NU yang berkhidmat pada umat di akar rumput, diperbolehkan “bersuara” sekaligus “memilih” pemimpin NU yang jujur, tidak bermain politik uang yang menghinakan pendiri NU, dan menetapkan hati memilih sosok ulama yang benar-benar ulama, seorang cendekiawan yang menyejukkan, malang melintang dalam pembinaan umat, memiliki rekam panjang dalam pengabdian pada jam’iyah Nahdlatul Ulama, pengalaman berorganisasi yang tidak diragukan, diakui kapasitasnya, baik nasional maupun internasional dalam memperkuat moderasi beragama di dunia.

Wahai Muktamirin. Ingatlah. Salah memilih pemimpin pada Muktamar saat ini, sudah barang tentu akan merugi selama lima tahun ke depan. Apabila ada bakal calon yang sudah bermain politik uang, sebaiknya tidak dipilih karena sesungguhnya niat baik memimpin PBNU meniscayakan menggunakan cara-cara yang baik. Jika tidak, Mbah Hasyim Asy’ari sebagai pendiri, dan Mbah Cholil sebagai sang guru pemberi restu utama dan penentu spiritual dalam pendirian NU, akan sedih mendalam menyaksikan para penerusnya yang melenceng dari nilai perjuangan NU yang mendasar, yakni tidak menghalalkan segala cara dalam berorganisasi, termasuk kkntrstasi kepemimpinan dalam misi menjadi pelayan umat yang tulus dan ikhlas. Bukan akal bulus yang culas!

Sebagai penutup, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) berpesan pada penyelenggara Muktamar agar menjaga independensi dan imparsialitas dalam bekerja. Independen artinya, tidak memihak pada salah satu calon Ketua Umum PBNU, dan Imparsial yang berarti tidak dapat dipengaruhi oleh calon tertentu. Mengapa? Kalau penyelenggara yang notabene bertugas menyiapkan Muktamar agar berjalan sesuai ketentuan yang ada, kemudian memihak terhadap salah satu calon Ketua Umum PBNU, sejatinya ia tidak memahami tugas pokok dan fungsi yang disandangnya. Tidak ada satu pun teori organisasi yang membenarkan seorang wasit sekaligus bertindak sebagai pemain. Apalagi, sampai terang-terangan mendukung calon tertentu. Muktamirin bingung. Mana wasit, mana pemain. Sungguh menggelikan jika ada penyelenggara Muktamar yang tidak independen dan tidak imparsial dalam menyelenggarakan Muktamar ke-35 yang disebut sebagai “Muktamar Tambakberas” ini.

Jujur, kita sedih sekali, membaca dan mendengar berita tentang “aksi’ sebagian dari penyelenggara Muktamar, yang katanya “menyambut” peserta Muktamar dengan cara “mewukufkan” mereka di tempat tertentu untuk satu kepentingan: mengarahkan Muktamirin dalam ber-Muktamar. Jika benar adanya, inilah kegagalan penyelenggara dalam menyajikan Muktamar yang bersih dari praktik-praktik yang menistakan hadratus Syekh Hasyim Asy’ari dan Mbah Cholil, yang besar kemungkinan, sudah sekian pekan mengelus dada, dan tidak akan rela bila NU diacak-acak, dan dihancurkan dari dalam. Semoga, mereka yang tidak independen dan imparsial dalam menyajikan Muktamar ini, bukan demi kekuasaan yang membutakan. Jangan lupa, siapa pun yang demikian canggih membuat rencana (skenario), lebih canggih rencana Allah SWT, sebagaimana yang difirmankan dalam QS. Ali Imron: 54. Wamakaaru wa makarallah wallahu khairul maakiriin. “Dan mereka merencanakan tipu daya dan Allah merencanakan balasan tipu dayanya. Dan Allah sebaik-baik perencana.” Selamat ber-Muktamar. (*)