Memutus Ketergantungan Pembiayaan Peserta kepada Kandidat
Oleh: Purwanto M. Ali (Wakil Ketua Umum DNIKS Fungsionaris PP P2N)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Menjelang Muktamar NU ke-35 yang akan berlangsung di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026, perhatian warga Nahdlatul Ulama tentu tidak hanya tertuju pada siapa yang akan terpilih menjadi pemimpin PBNU. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses pemilihan itu berlangsung dan bagaimana marwah organisasi dijaga.
Muktamar bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan. Sebagai permusyawaratan tertinggi organisasi, Muktamar menentukan arah perjalanan jam’iyah sekaligus memilih pemimpin yang akan membawa amanah besar NU. Karena itu, prosesnya tidak cukup hanya sah secara organisatoris, tetapi juga harus memiliki legitimasi etik dan moral.
Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah pembiayaan kehadiran peserta Muktamar, terutama transportasi dan akomodasi pemegang hak suara.
Peserta Muktamar datang bukan semata-mata dalam kapasitas pribadi. Mereka membawa mandat organisasi. Secara ideal, kebutuhan resmi untuk menjalankan mandat tersebut semestinya dibiayai melalui mekanisme organisasi yang transparan, baik oleh panitia, PBNU, PWNU, PCNU, maupun melalui pembagian tanggung jawab yang disepakati bersama.
Namun di sinilah terdapat persoalan yang lebih mendasar.
Problem Tata Kelola dan Kemampuan Keuangan Organisasi
Harus diakui bahwa persoalan pembiayaan peserta Muktamar tidak dapat dilepaskan dari problem tata kelola keuangan organisasi.
PBNU dan struktur organisasi NU belum sepenuhnya memiliki sistem pembiayaan kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan yang mampu menjamin seluruh kebutuhan penyelenggaraan Muktamar, termasuk biaya perjalanan dan akomodasi peserta dari berbagai daerah.
NU merupakan organisasi dengan struktur yang sangat besar dan tersebar hingga ke berbagai daerah. Menghadirkan peserta Muktamar dari seluruh Indonesia tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara kemampuan keuangan masing-masing PWNU dan PCNU juga berbeda-beda.
Akibatnya, muncul kesenjangan antara besarnya kebutuhan penyelenggaraan Muktamar dan kemampuan organisasi untuk membiayainya.
Kondisi inilah yang perlu dilihat secara jujur sebagai salah satu akar persoalan.
Ketika organisasi belum mampu menyediakan pembiayaan yang memadai, peserta dan struktur daerah akan mencari sumber pembiayaan lain. Dalam situasi seperti itulah kandidat, tim sukses, simpatisan, atau jaringan pendukung kandidat dapat masuk untuk membantu membiayai perjalanan peserta.
Pada satu sisi, bantuan tersebut mungkin dianggap sebagai solusi praktis. Peserta yang sebelumnya kesulitan berangkat akhirnya dapat hadir di Muktamar.
Namun pada sisi lain, ketika pihak yang membiayai adalah orang yang sedang berkepentingan mendapatkan suara peserta, muncul persoalan etik yang jauh lebih serius.
Karena itu, persoalan ini tidak adil apabila seluruh bebannya hanya diletakkan kepada peserta atau kandidat.
Ketergantungan peserta kepada kandidat juga merupakan gejala dari belum kuatnya kemandirian dan tata kelola pembiayaan organisasi.
Inilah yang harus diperbaiki.
Ketika Kandidat Membiayai Pemegang Suara
Persoalan muncul ketika tiket perjalanan, hotel, uang transportasi, uang saku, atau fasilitas lainnya diberikan oleh calon Ketua Umum PBNU, calon Rais Aam, tim sukses, atau pihak yang mempunyai kepentingan terhadap hasil pemilihan.
Dalam keadaan seperti itu tercipta konflik kepentingan yang dapat membuka ruang bagi politik uang dan risywah.
Dalam khazanah Islam, risywah secara umum dipahami sebagai pemberian yang berkaitan dengan upaya memengaruhi keputusan, memperoleh perlakuan tertentu, atau mendapatkan keuntungan melalui kewenangan pihak yang menerima pemberian.
Namun tidak setiap pemberian dapat serta-merta disebut risywah. Demikian pula tidak setiap biaya transportasi yang diterima peserta Muktamar otomatis dapat dikategorikan sebagai praktik yang terlarang.
Persoalannya tidak cukup dilihat dari nama pemberian. Istilah “uang transportasi”, “bantuan operasional”, “uang saku”, “tali asih”, “bisyarah”, ataupun “hadiah” tidak dengan sendirinya menentukan substansinya.
Yang perlu diperhatikan adalah tujuan pemberian, sumber dana, hubungan kepentingan antara pemberi dan penerima, serta pengaruh yang mungkin ditimbulkan oleh pemberian tersebut terhadap sebuah keputusan.
Dari Politik Uang hingga Risywah
Di sinilah risywah bersinggungan dengan apa yang dalam politik modern disebut money politics atau politik uang.
Politik uang secara umum dipahami sebagai penggunaan uang, barang, fasilitas, atau manfaat ekonomi untuk memengaruhi pilihan seseorang. Dalam konteks pemilihan, persoalan menjadi serius ketika pemberian dimaksudkan untuk mendapatkan, mengarahkan, atau mengikat dukungan pemegang hak suara.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara membiayai penyelenggaraan pemilihan dan membiayai pemilih untuk mendapatkan pilihannya.
Transportasi dan akomodasi yang disediakan organisasi secara terbuka, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang sama merupakan pembiayaan kegiatan.
Namun ketika fasilitas diberikan kandidat atau pihak yang berkepentingan kepada pemegang suara untuk memperoleh atau mengarahkan dukungan, persoalannya masuk ke wilayah konflik kepentingan dan berpotensi menjadi politik uang maupun risywah.
Politik uang juga tidak selalu berbentuk amplop yang disertai permintaan terang-terangan untuk memilih seseorang. Ia dapat hadir dalam bentuk yang lebih halus: tiket pesawat, pembayaran hotel, kendaraan, uang saku, penggantian biaya perjalanan, bantuan operasional, atau berbagai fasilitas lainnya.
Untuk melihat persoalan tersebut secara jernih, dapat diajukan pertanyaan sederhana:
Apakah pemberian itu tetap akan diberikan apabila penerimanya tidak mempunyai hak suara atau tidak mempunyai kemampuan memengaruhi hasil Muktamar?
Jika pemberian hanya muncul karena seseorang mempunyai hak suara dan pihak yang memberikan sedang berkepentingan mendapatkan dukungannya, setidaknya terdapat konflik kepentingan yang harus diwaspadai.
Suara adalah Amanah, Bukan Komoditas
Hak suara peserta Muktamar bukan semata-mata milik pribadi. Ia membawa amanah organisasi.
Karena itu, hak tersebut tidak semestinya menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan dengan manfaat ekonomi.
Ada pula persoalan yang lebih halus daripada transaksi suara, yakni utang budi.
Seseorang yang tiketnya dibelikan, hotelnya dibayar, atau kebutuhan perjalanannya ditanggung kandidat secara manusiawi dapat merasa mempunyai kewajiban moral untuk membalas. Tidak harus ada kontrak atau kesepakatan memilih. Perasaan “sudah dibantu, tidak enak kalau tidak mendukung” saja dapat mengganggu independensi pemegang suara.
Jika pola semacam ini dibiarkan, kompetisi kepemimpinan berisiko bergeser dari kompetisi kualitas menjadi kompetisi kapital.
Kandidat dengan sumber daya finansial atau jaringan pendanaan terbesar dapat memperoleh keuntungan, sementara figur yang mempunyai integritas, kapasitas, keulamaan, rekam jejak, dan kualitas kepemimpinan tetapi tidak mempunyai kekuatan finansial berada dalam posisi yang tidak seimbang.
Pada akhirnya, politik uang bukan hanya persoalan mengenai sebuah pemberian. Ia juga menyangkut keadilan dalam proses melahirkan kepemimpinan.
Jangan Hanya Menyalahkan Kandidat dan Peserta
Di sinilah evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh.
Tidak cukup menyerukan kandidat agar tidak membiayai peserta. Tidak cukup pula meminta peserta menolak bantuan kandidat.
Selama organisasi belum mempunyai kemampuan membiayai kebutuhan resmi peserta, ruang ketergantungan itu akan tetap ada.
Karena itu, pencegahan politik uang dan risywah harus dimulai dari pembenahan tata kelola keuangan dan kemandirian ekonomi organisasi.
NU membutuhkan sistem pembiayaan Muktamar yang terencana jauh sebelum Muktamar dilaksanakan. Organisasi perlu mempunyai sumber pendapatan kelembagaan yang jelas, penganggaran yang transparan, mekanisme penghimpunan dana yang akuntabel, serta pembagian tanggung jawab pembiayaan antara PBNU, PWNU, PCNU, panitia, dan struktur lainnya.
Apabila diperlukan dukungan pihak ketiga, sumber dan mekanismenya harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak berada di bawah kendali kandidat yang sedang berkontestasi.
Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan peserta tidak baru dipikirkan menjelang Muktamar ketika kontestasi politik sudah berlangsung.
Prinsipnya sederhana:
Peserta datang karena mandat organisasi, maka kebutuhan resmi kehadirannya semestinya dipenuhi melalui mekanisme organisasi.
Membangun Kemandirian Keuangan NU
Muktamar NU ke-35 di Tambakberas seharusnya sekaligus menjadi momentum untuk membicarakan persoalan yang lebih besar: kemandirian keuangan Nahdlatul Ulama.
Organisasi sebesar NU semestinya secara bertahap membangun tata kelola keuangan modern, profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan basis warga yang sangat besar, jaringan organisasi yang luas, badan usaha, lembaga pendidikan, pelayanan sosial, serta berbagai potensi ekonomi yang dimiliki warga NU, kemandirian pembiayaan organisasi bukan sesuatu yang mustahil.
Yang diperlukan adalah sistem.
Misalnya, organisasi dapat membangun dana abadi, iuran kelembagaan yang lebih teratur, penghimpunan dana publik yang transparan, pengembangan aset produktif, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan fondasi keuangan yang kuat, penyelenggaraan Muktamar tidak perlu bergantung pada kemurahan hati kandidat.
Kandidat pun dapat berkontestasi melalui gagasan, integritas, rekam jejak, kapasitas, dan visi kepemimpinan—bukan melalui kemampuan membiayai pemegang suara.
Menjaga Marwah Muktamar
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian hukum agama terhadap setiap pemberian, apalagi menyimpulkan bahwa setiap biaya perjalanan yang diberikan kepada peserta otomatis merupakan risywah.
Persoalan yang ingin dikemukakan lebih mendasar: jangan membangun atau membiarkan sistem yang memungkinkan kepentingan kandidat bercampur dengan kebutuhan ekonomi pemegang suara.
Garis pembatasnya perlu dibuat terang.
Ketika uang digunakan untuk membiayai kebutuhan resmi Muktamar melalui mekanisme organisasi yang transparan, ia merupakan pembiayaan kegiatan. Ketika uang atau fasilitas diberikan pihak yang berkepentingan untuk memengaruhi pemegang suara, ia memasuki wilayah politik uang. Sementara keterkaitannya dengan risywah merupakan wilayah yang selayaknya mendapat penjelasan dan penilaian para ulama yang memiliki kompetensi.
Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, pada akhir Agustus 2026 merupakan momentum penting bagi masa depan Nahdlatul Ulama. Tetapi kualitas sebuah Muktamar tidak hanya diukur dari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia juga ditentukan oleh bagaimana kemenangan itu diperoleh dan bagaimana organisasi menciptakan sistem yang menjamin kemerdekaan pemilihnya.
Biaya perjalanan jangan sampai berubah menjadi harga sebuah pilihan. Bantuan jangan sampai melahirkan utang politik. Hadiah jangan sampai menjadi selubung transaksi kepentingan.
Karena itu, memutus ketergantungan pembiayaan peserta kepada kandidat harus berjalan bersamaan dengan membangun kemandirian dan tata kelola keuangan NU yang lebih kuat.
Itulah salah satu ikhtiar menjaga kemerdekaan suara, mencegah politik uang, mempersempit ruang terjadinya risywah, dan memastikan Muktamar NU melahirkan kepemimpinan yang bukan hanya sah secara organisatoris, tetapi juga kuat secara moral dan bermartabat. (*)













