PATI, SWARARAKYAT.COM — Rekam jejak hukum sosok Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang belakangan menjadi sorotan publik, terungkap melalui data resmi Pengadilan Negeri (PN) Pati. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pati, nama Supriyono tercatat dalam dua perkara pidana yang berbeda.
Dalam pengungkapan riwayat perkara publik melalui situs sipp.pn-pati.go.id, berikut adalah rincian data hukum yang tercatat atas nama terdakwa Supriyono alias Botok Bin Munadi:
1. Perkara Kejahatan Perjudian (2021)
Berdasarkan data SIPP PN Pati, Supriyono tercatat sebagai Terdakwa II bersama Terdakwa I Siswanto Bin Sugeng dalam perkara nomor 112/Pid.B/2021/PN Pti.
• Tanggal Pendaftaran: Selasa, 22 Juni 2021
• Klasifikasi Perkara: Kejahatan Perjudian
• Status Terdakwa: Supriyono Alias Botok Bin Munadi
2. Perkara Kejahatan Penghasutan (2025)
Selain perkara perjudian, Supriyono kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti.
• Klasifikasi Perkara: Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Penghasutan)
• Status Terdakwa: Terdakwa I Supriyono Alias Botok, bersama Terdakwa II Teguh Istiyanto Alias Pak RW Bin Sumadi Winarto
• Amar Putusan/Vonis: Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan dengan masa pengawasan (pidana bersyarat) selama 10 bulan.
• Masa Pengawasan: Ditentukan sejak bulan Maret 2026 dan baru akan berakhir pada bulan Januari 2027.
Baca Juga: Warga Jakarta dan Komunitas Ojol Kecewa Kepada Botok Cs: Jangan Ijak Jakarta Lagi!
Sorotan Penghimpunan Dana dan Regulasi Pemblokiran Rekening
Di tengah statusnya yang masih berada dalam masa pengawasan hukum hingga Januari 2027, aktivitas Supriyono yang melakukan penghimpunan dana publik untuk menggalang aksi massa di Jakarta memicu perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah pembekuan atau penundaan sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan mengacu pada ketentuan teknis perundang-undangan perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 47 ayat (3), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memiliki kewajiban untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening berdasarkan permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Seluruh rincian riwayat perkara pidana tersebut merupakan data terbuka yang dapat diakses oleh publik secara transparan melalui portal resmi SIPP PN Pati.(Red)













