Ada sesuatu yang mengganggu dari perkara Febrie Adriansyah. Bukan semata-mata karena seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Bukan pula karena ditemukannya 74 kilogram emas dan uang tunai dengan nilai ratusan miliar rupiah. Sesuatu yang mengganggu itu adalah sebuah pertanyaan tentang apa yang sebenarnya sedang diuji oleh perkara ini—seorang individu, sebuah institusi, atau sistem penegakan hukum kita?
Pertanyaan tersebut penting karena Febrie bukan orang biasa dalam sistem hukum Indonesia. Ia pernah berada di posisi strategis sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar. Kini posisi itu berbalik. Febrie beralih peran dari subjek hukum, menjadi objek hukum. Dari seorang penegak hukum, kini menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana melawan hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa terhadap Febrie. Hakim menyatakan permohonan ditolak seluruhnya. Namun putusan praperadilan bukanlah putusan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya Febrie dalam perkara pokok. Praperadilan terutama menguji aspek prosedural tindakan aparat penegak hukum. Bahkan tim kuasa hukum Febrie sendiri menegaskan bahwa yang mereka uji adalah prosedur, bukan substansi perkara pokok. Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Ketika fakta mulai membentuk pola
Ada beberapa fakta yang sulit diabaikan. Penyidik menyita emas batangan sekitar 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan aset lain dari sejumlah lokasi. Nilai aset yang disampaikan ke publik mencapai ratusan miliar rupiah. Pada saat yang sama, kasus ini memperlihatkan adanya pembantahan atas sejumlah temuan. Pihak Febrie, misalnya, membantah bahwa emas dan uang tersebut merupakan miliknya dan menyatakan sebagian barang yang disita tidak berkaitan dengan perkara.
Artinya, fakta mengenai adanya aset telah muncul, tetapi fakta mengenai siapa pemilik sahnya dan bagaimana aset tersebut diperoleh masih harus dibuktikan di proses hukum. Ini perbedaan yang sangat penting. Sebab dalam negara hukum, keberadaan emas bukan otomatis membuktikan tindak pidana. Besarnya uang bukan otomatis membuktikan korupsi. Dan status tersangka bukan berarti seseorang telah bersalah.
Tetapi justru karena nilainya fantastis dan karena orang yang diperiksa adalah mantan pejabat tinggi penegak hukum, perkara ini memiliki bobot publik yang jauh lebih besar. Publik terus bertanya-tanya tentang akhir dari kasus ini.
Bukan hanya perkara individu
Jika kita mundur satu langkah, kita akan menemukan persoalan yang lebih struktural. Kasus ini melibatkan beberapa institusi penegak hukum dengan kewenangan yang bersinggungan. Penyidikan awal dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri, kemudian penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, perkara tersebut diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yang menarik dari kasus ini adalah pertanyaan tentang sejauh mana batas kewenangan antarlembaga penegak hukum bekerja ketika objek perkaranya justru seorang pejabat tinggi dari lembaga penegak hukum itu sendiri? Ini bukan pertanyaan untuk menuduh siapa pun. Ini pertanyaan mengenai desain sistem.
Sebab apabila kewenangan antarlembaga dapat bersinggungan, berpindah, atau saling mengoreksi, maka yang harus dipastikan bukan hanya siapa yang benar, tetapi apakah mekanisme checks and balances bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara hukum membutuhkan kekuasaan yang kuat untuk menegakkan hukum. Tetapi negara hukum juga membutuhkan mekanisme untuk memastikan kekuasaan penegak hukum tidak menjadi kekuasaan tanpa kontrol.
Misteri yang belum boleh dijadikan kesimpulan
Ada satu lapisan lain yang membuat perkara ini semakin sensitif, yaitu kematian Sutrimo. Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru pada 23 Juli dan kemudian meninggal. Perkara kematiannya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana. Ekshumasi telah dilakukan, tetapi hasil awal tidak menemukan tanda kekerasan pada jenazah dan pemeriksaan laboratorium untuk kemungkinan racun masih berjalan.
Maka sampai hari ini kita harus menahan diri. Apakah kematian itu berkaitan dengan perkara Febrie? Apakah ada motif tertentu? Apakah ada kekuatan politik atau ekonomi yang berada di belakang perkara ini? Jawaban untuk semua pertanyaan itu adalah: belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkannya.
Kemampuan untuk mengatakan “belum tahu” adalah bagian penting dari kewarasan dalam negara hukum, supaya hasil dari seluruh rangkaian penegakan hukum ini valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara penuh.
Ujian sesungguhnya
Masih tersisa satu hal yang boleh kita tanyakan tanpa harus menuduh siapa pun. Perkara ini memperlihatkan betapa besar kekuasaan yang dimiliki institusi penegak hukum. Mereka dapat menggeledah, menyita, menetapkan tersangka, menahan, dan membawa seseorang ke hadapan proses hukum.
Tetapi siapa yang mengawasi mereka ketika objek kekuasaannya adalah orang yang pernah menjadi bagian dari kekuasaan penegakan hukum itu sendiri? Jawabannya seharusnya bukan individu. Jawaban seharusnya adalah institusi, prosedur, transparansi, pengadilan, dan hukum yang bekerja secara independen.
Itulah sebabnya putusan praperadilan hari ini harus ditempatkan secara proporsional. Hakim telah menyatakan tindakan yang diuji dalam praperadilan tersebut sah. Itu harus dihormati. Tetapi proses pokok perkara masih harus berjalan dan pembuktian mengenai substansi dugaan TPPU tetap menjadi pekerjaan pengadilan. Dengan kata lain, ditolaknya praperadilan bukan akhir dari pertanyaan publik. Ia justru awal dari ujian yang lebih besar.
Dari perkara menuju peradaban hukum
Kasus Febrie Adriansyah ini akhirnya menghadapkan kita pada dua kemungkinan. Pertama, perkara ini dapat menjadi preseden bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum, termasuk pejabat tinggi penegak hukum. Jika demikian, ia menjadi kabar baik bagi negara hukum.
Tetapi kemungkinan kedua juga harus tetap terbuka. Apabila kelak ditemukan bahwa proses hukum terhadap seorang pejabat dilakukan dengan mekanisme yang tidak semestinya, maka negara harus mampu mengoreksinya. Sebab negara hukum tidak diukur dari seberapa keras negara menghukum seseorang, tetapi dari seberapa adil negara menjalankan hukum terhadap siapa pun.
Itulah sebabnya kita tidak boleh memilih kesimpulan sebelum bukti selesai berbicara. Kita tidak membutuhkan pengadilan opini. Kita membutuhkan pengadilan yang bekerja dengan bukti, prosedur, independensi, dan keberanian. Sebab pertanyaan terbesar dari perkara Febrie Adriansyah bukan hanya apakah Febrie bersalah atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah sistem hukum Indonesia cukup kuat untuk mengadili orang yang kuat dan sekaligus cukup beradab untuk melindungi orang yang tidak bersalah? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya nasib satu orang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum Indonesia.(*)
Redaksi Swararakyat.com













