RUU Perampasan Aset: Mengejar Harta Kejahatan, Menguji Batas Kekuasaan

Jakarta,SwaraRakyat.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR.

DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU melalui Komisi III, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum.

Secara politik, target penyelesaian pada 2026 membuka peluang bagi lahirnya UU Perampasan Aset. Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah RUU tersebut disahkan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seperti apa substansi UU yang dihasilkan dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya.

Kesepakatan mengenai pentingnya memiliki UU Perampasan Aset juga tidak otomatis berarti seluruh fraksi akan menyetujui setiap ketentuan di dalamnya. Perdebatan dapat muncul pada mekanisme perampasan aset, standar pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

Dalam rancangan yang ada, perampasan aset ditempatkan sebagai mekanisme yang tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Namun, proses perampasan tetap melalui putusan pengadilan. RUU juga mengatur mekanisme keberatan dan perlawanan bagi pihak yang merasa haknya dirugikan.

Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal kapan RUU disahkan, tetapi juga apa yang disahkan.

RUU memang dirancang untuk memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil tindak pidana. Mekanismenya mencakup penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan hingga permohonan perampasan aset melalui pengadilan.

Namun, semakin besar kewenangan negara, semakin penting pula kontrol terhadap penggunaannya.

Salah satu persoalan yang layak mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai pengelolaan aset. RUU memberikan kewenangan luas kepada Jaksa Agung, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan hingga pemindahtanganan aset.

Bahkan, rancangan tersebut memungkinkan pemindahtanganan atau penjualan aset sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan ini membutuhkan pengawasan yang ketat. Sebab, apabila kemudian aset harus dikembalikan kepada pihak yang berhak dan aset tersebut telah dipindahtangankan, RUU mengatur pengembalian berdasarkan nilai aset ketika dipindahtangankan.

Pertanyaannya kemudian bukan apakah negara boleh mengejar aset hasil kejahatan. Tentu negara membutuhkan instrumen yang kuat.

Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan instrumen tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau merugikan pihak yang memperoleh aset secara sah.

Prinsipnya sederhana: kemampuan negara mengejar aset harus diperkuat, tetapi kontrol terhadap kewenangan aparat juga harus diperketat.

Komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026 kini menjadi ukuran politik yang dapat diuji publik. Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi.

Karena itu, setelah audiensi dan pernyataan komitmen berakhir, pertanyaan berikutnya sederhana:

Apa yang berubah dalam proses legislasi?

Publik perlu mengikuti tahapan pembahasan, naskah yang berkembang, sikap setiap fraksi, serta substansi pasal-pasal yang disepakati.

Aksi masyarakat dan audiensi dengan DPR merupakan bagian dari demokrasi. Namun, legitimasi politik tidak berhenti pada pertemuan dan dokumentasi bersama.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah aspirasi tersebut benar-benar masuk ke dalam proses legislasi dan menghasilkan aturan yang dapat bekerja.

Dengan demikian, pengawasan publik tidak perlu diarahkan pada dugaan atau spekulasi mengenai siapa yang berada di balik sebuah aksi tanpa bukti. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses legislasi berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tuntutan agar seluruh koruptor dihukum mati merupakan isu yang berbeda.

Secara politik, hukuman maksimal terhadap korupsi berat dapat memperoleh dukungan. Namun, menjadikan pidana mati sebagai hukuman wajib bagi seluruh pelaku korupsi akan menghadirkan perdebatan tersendiri mengenai proporsionalitas pidana, kepastian hukum, serta rumusan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman tersebut.

Karena itu, perdebatan mengenai beratnya hukuman tidak semestinya mengaburkan tujuan utama RUU Perampasan Aset, yakni memastikan negara memiliki instrumen yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Tekanan masyarakat memiliki posisi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tuntutannya perlu melampaui sekadar meminta pengesahan.

Yang perlu dikawal adalah lahirnya UU yang mampu:

– mengejar aset hasil tindak pidana;
– mengembalikan kerugian negara;
– mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan;
– melindungi pihak yang memperoleh aset secara sah;
– mencegah penyalahgunaan kewenangan; dan
– memastikan seluruh proses dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Dengan begitu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah orang yang dipidana.

Ukuran yang tidak kalah penting adalah seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang harus dibuktikan DPR. Pimpinan DPR telah menyatakan komitmennya, sementara masyarakat memiliki kepentingan untuk terus mengawasi prosesnya.

Jika RUU berhasil disahkan sesuai target, itu merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, pengesahan bukan akhir.

Justru setelah menjadi undang-undang, publik akan menilai apakah aturan tersebut benar-benar efektif mengembalikan aset negara, memberikan kepastian hukum, melindungi pihak yang berhak, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, pertarungan sesungguhnya bukan sekadar antara DPR dan rakyat.

Pertarungannya adalah apakah tekanan publik mampu diterjemahkan menjadi hukum yang kuat, adil, transparan dan efektif.

Publik tidak hanya membutuhkan UU Perampasan Aset yang cepat disahkan.

Publik membutuhkan UU yang mampu membuat hasil kejahatan kembali kepada negara dan rakyat.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya janji politik, melainkan dari seberapa nyata negara mampu mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat.(sang)