JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Perbedaan signifikan angka kemiskinan di Indonesia yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan laporan indikator Bank Dunia kerap menjadi perbincangan publik. Dalam laporan BPS, tingkat kemiskinan nasional tercatat berada di kisaran 8 persen atau sekitar 24 juta jiwa.
Namun, berdasarkan standar ketahanan ekonomi Bank Dunia, persentase masyarakat yang berada di bawah garis batas mencapai 68 persen atau sekitar 194,7 juta jiwa.
Perbedaan tajam ini terjadi bukan karena kesalahan data, melainkan adanya perbedaan metodologi, acuan garis kemiskinan (poverty line), serta indikator kesejahteraan yang digunakan oleh kedua lembaga tersebut.
Metode BPS: Pendekatan Kebutuhan Dasar (Basic Needs Approach)
BPS menentukan angka kemiskinan berbasis kebutuhan dasar riil untuk bertahan hidup di tingkat lokal. Garis Kemiskinan BPS dibagi menjadi dua komponen utama:
* Garis Kemiskinan Makanan (GKM): Nilai pengeluaran kebutuhan minimal makanan yang disetarafkan dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari. Keranjang belanja ini diwakili oleh 52 jenis komoditas makanan dasar lokal seperti beras, telur, ikan, dan tempe.
* Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM): Nilai minimum untuk kebutuhan perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Masyarakat dikategorikan miskin oleh BPS jika total pengeluaran per kapita per bulannya berada di bawah nilai penggabungan GKM dan GKNM (secara nasional rata-rata berada di kisaran Rp580.000–Rp600.000 per orang per bulan).
Metode Bank Dunia: Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity)
Bank Dunia menggunakan pendekatan Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP) yang menyetarakan daya beli mata uang antarnegara. Faktor konversi PPP disesuaikan agar US$ 1 memiliki nilai beli barang/jasa yang sama di seluruh dunia, sehingga tidak menggunakan kurs transaksi valuta asing harian.
Dalam pengukuran kemiskinan global, Bank Dunia membagi batas kesejahteraan berdasarkan status pendapatan negara:
* Kemiskinan Ekstrem (US$ 2,15 PPP/hari): Standar untuk negara berpendapatan rendah. Pada kategori ini, kemiskinan di Indonesia tergolong sangat rendah (di bawah 1,5%).
* Negara Menengah-Bawah (US$ 3,65 PPP/hari): Standar Lower-Middle Income Country. Menghasilkan angka kemiskinan Indonesia sekitar 16–19%.
* Negara Menengah-Atas (US$ 6,85 PPP/hari): Standar Upper-Middle Income Country (UMIC). Seiring masuknya Indonesia ke dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas, pengukuran US$ 6,85 PPP digunakan sebagai acuan ketahanan ekonomi.
Mengapa Muncul Angka 68 Persen?
Angka 68 persen muncul ketika pengeluaran penduduk Indonesia diukur menggunakan batas US$ 6,85 PPP per hari. Secara nilai daya beli domestik, $6,85 PPP setara dengan pengeluaran di kisaran Rp35.000–Rp40.000+ per orang per hari (atau lebih dari Rp4,2 juta per bulan untuk rumah tangga beranggota 4 orang).
Di tingkat pengeluaran tersebut, mayoritas penduduk Indonesia dikategorikan sebagai kelompok rentan miskin (aspiring middle class). Kelompok ini telah lepas dari kemiskinan ekstrem versi BPS, tetapi belum memiliki ketahanan finansial yang cukup kuat dari dampak inflasi, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun lonjakan harga pangan.(Ren)
Rilis Bank Dunia: 68 Persen, BPS: 8 Persen Rakyat Miskin Indonesia













