Penumpang Pesawat Naik 6,91 Persen, BPS Catat 5 Juta Orang pada Juli 2026

Aktivitas penumpang di bandara. BPS mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik mencapai 5 juta orang pada Juli 2026, meningkat 6,91 persen dibandingkan bulan sebelumnya. (Foto: Ilustrasi/Dok. Red/SR

JAKARTA, Swararakyat.com – Aktivitas penerbangan domestik kembali meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Juli 2026 mencapai 5,0 juta orang, naik 6,91 persen dibandingkan Juni 2026.

Baca Juga: SOL Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Tapanuli Utara dalam RDPU Bersama DPRD

Data tersebut tercantum dalam Berita Resmi Statistik BPS yang dirilis 1 September 2026. Kenaikan jumlah penumpang terjadi di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan transportasi udara.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Naik, Jadi Penyumbang Utama Inflasi Agustus 2026

Meski mengalami kenaikan secara bulanan, kinerja penerbangan domestik secara kumulatif masih menunjukkan tekanan. BPS mencatat jumlah penumpang domestik selama Januari-Juli 2026 turun 3,35 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Pergerakan jumlah penumpang tersebut menjadi perhatian di tengah kebijakan pemerintah menurunkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan domestik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 30 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga avtur.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, rata-rata harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 tercatat sekitar Rp21.892 per liter. Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge berada pada level 50 persen dari TBA.

Penurunan batas fuel surcharge tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan komponen biaya penerbangan. Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis berarti harga tiket pesawat turun dengan persentase yang sama.

Harga tiket yang dibayar penumpang tetap dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain tarif dasar, jarak penerbangan, kelas layanan, waktu pemesanan dan tingkat permintaan.

Karena itu, data BPS mengenai jumlah penumpang memberikan gambaran penting mengenai permintaan terhadap transportasi udara, sementara perkembangan tarif angkutan udara dalam statistik harga konsumen diperlukan untuk melihat dampak kebijakan fuel surcharge terhadap harga yang dibayar masyarakat.

Dengan jumlah penumpang domestik yang kembali meningkat pada Juli, pasar penerbangan menunjukkan adanya pemulihan aktivitas secara bulanan. Namun, penurunan secara kumulatif menunjukkan bahwa industri penerbangan masih menghadapi dinamika permintaan sepanjang 2026.

Bagi masyarakat, perkembangan harga tiket tetap menjadi perhatian karena biaya penerbangan berpengaruh terhadap mobilitas untuk berbagai keperluan, mulai dari bisnis, pendidikan, pariwisata hingga kunjungan keluarga. (*)