Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, DPR Dikejar Target Desember

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menegaskan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: Antara)

JAKARTA, Swararakyat.com –  Presiden Prabowo Subianto kembali mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pemerintah menegaskan dukungan terhadap pengesahan regulasi tersebut, sementara DPR memastikan pembahasannya terus dikebut hingga target pengesahan pada Desember 2026.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, Presiden Prabowo telah beberapa kali menyampaikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, setelah pemerintah memberikan dukungan, proses pembahasan kini berada di DPR RI.

“Bola” pembahasan, kata pemerintah, berada di tangan parlemen. DPR pun telah memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas legislasi tahun 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menuntaskan pembahasan. DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan target tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang harus dilalui. Komisi III akan melanjutkan pembahasan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Hingga akhir Agustus 2026, Komisi III menyebut telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menghimpun masukan terkait substansi RUU tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Komisi III juga mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut antara lain korupsi hingga perdagangan orang.

Pembahasan RUU ini menjadi sorotan karena diharapkan memperkuat upaya negara mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, DPR juga menekankan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset memiliki batas yang jelas serta tetap memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan dukungan pemerintah dan target pengesahan yang telah ditetapkan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penting. Publik akan menanti apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada pengesahan regulasi sebelum akhir 2026. (*)