Rp922 Miliar Sudah Dipulihkan, Mengapa 8 Eks Pejabat BRI Tetap Duduk di Kursi Terdakwa?

PALEMBANG, Swararakyat.com – Perkara dugaan korupsi kredit sawit BRI senilai Rp922,45 miliarmemasuki titik penting. Delapan mantan pejabat strategis BRI menjadi terdakwa, sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara dalam keseluruhan perkara telah dipulihkan. Lalu, apakah kredit bermasalah otomatis berarti korupsi?

Dalam dakwaan, jaksa mempersoalkan proses pemberian kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), bukan sekadar karena kredit tersebut kemudian bermasalah. Sejumlah data dan persyaratan kredit disebut tidak sesuai, mulai dari data peserta plasma, analisis keuangan, pemeriksaan lapangan hingga luas lahan yang menjadi dasar pencairan.

Pada PT SAL, misalnya, pencairan sekitar Rp309,54 miliar untuk kebun inti menggunakan dasar 8.000 hektare lahan tertanam, sementara data GIS yang digunakan dalam perkara menunjukkan sekitar 7.057 hektare. Untuk kebun plasma, pencairan sekitar Rp92,81 miliar dihitung berdasarkan 1.725 hektare, sedangkan data GIS menunjukkan sekitar 1.255 hektare. Jaksa juga menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan perusahaan terafiliasi.

Dari rangkaian tersebut, BPK menghitung kerugian negara sekitar Rp922,45 miliar. Namun, kredit macet sendiri pada dasarnya merupakan risiko bisnis dan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Yang menjadi pembeda adalah apakah keputusan kredit dibuat secara wajar berdasarkan informasi yang memadai atau terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan semakin menarik setelah pada Juni 2026 Kejati Sumsel menerima pembayaran tahap akhir sekitar Rp219,77 miliar dan menyatakan total sekitar Rp1,428 triliun dalam keseluruhan penanganan perkara telah dipulihkan. Pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus perkara pidana, karena pengadilan tetap harus menguji apakah kerugian nyata telah terjadi saat perbuatan dilakukan dan apakah kerugian itu berkaitan dengan tindakan para terdakwa.

Kejati juga pernah menyatakan tidak menemukan fee atau keuntungan materiil yang diterima pihak bank dari penyaluran kredit. Fakta itu dapat menjadi bagian dari pembuktian, tetapi tidak otomatis meniadakan dugaan tindak pidana karena keuntungan dalam perkara korupsi tidak harus selalu masuk ke kantong pengambil keputusan.

Kini, inti perkara berada di persidangan: apakah kasus ini merupakan kegagalan bisnis akibat risiko kredit atau penyalahgunaan proses pemberian kredit? Jawabannya penting bukan hanya bagi delapan terdakwa, tetapi juga bagi pejabat BUMN yang setiap hari harus mengambil keputusan bisnis bernilai besar. Sebab, terlalu mudah menyebut kredit macet sebagai korupsi dapat membuat pejabat takut mengambil risiko, tetapi menjadikan semua penyimpangan sebagai “risiko bisnis” juga dapat membuka ruang penyalahgunaan. (ESH)