Daerah  

Adat Salingka Nagari Bukan Kewenangan Pemerintah Nagari, KAN Punya Mandat

Basrizal Dt. Pangulu Basa

TANAH DATAR, SWARARAKYAT.COM – Adat Salingka Nagari merupakan kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN), bukan pemerintah nagari. Namun, jika dituangkan dalam Peraturan Nagari (Pernag), pengaturannya menjadi kewenangan Wali Nagari bersama Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN).

Basrizal Dt. Pangulu Basa (kiri) Saat ditemui Redaksi Swararakyat (Dok. Red/SR)

Hal itu disampaikan Ketua Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakorkan) Sumatera Barat, Basrizal Dt. Pangulu Basa, dalam wawancara dengan Swararakyat.com di Tanah Datar, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Gelar Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Serap Aspirasi Warga Soal Kamtibmas

Basrizal menegaskan, Pernag tidak boleh mengatur substansi adat karena KAN memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri.

Batas Adat dan Peraturan Nagari

Menurut Basrizal, aturan adat Minangkabau berlandaskan Undang Nan Ampek. Ketentuan adat tidak serta-merta dapat dijadikan peraturan pemerintah nagari.

Ia mencontohkan pembatasan penggunaan organ tunggal saat baralek. Karena berkaitan dengan ketertiban dan keamanan umum, hal itu dapat diatur melalui Pernag oleh Wali Nagari dan BPRN.

Adat Tidak Otomatis Menjadi Hukum Positif

Basrizal mengingatkan, adat tidak boleh langsung dijadikan hukum positif tanpa memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan sanksi yang jelas.

Nilai sosial seperti adat sakit silau menyilau dan adat sehat tandang bertandang dapat menjadi aturan mengikat hanya jika konsekuensi dan sanksinya berkeadilan.

Peradilan Adat Belum Optimal

Basrizal menilai penyelesaian pelanggaran adat harus melalui prosedur dan pembuktian, terutama jika bersinggungan dengan hukum pidana dan agama.

Ia menyinggung Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 yang telah memuat pembentukan peradilan adat nagari, tetapi belum ditindaklanjuti secara optimal.

Menurutnya, aturan adat perlu menjelaskan kategori pelanggaran, pembuktian, tata cara penyelesaian, dan sanksi, termasuk perbedaan konsekuensi istilah dibuang dan ditinggalkan.

Pidana Adat Perlu Payung Hukum

Basrizal menilai pidana adat harus memiliki landasan melalui peraturan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Pidana adat itu mesti di-Perda-kan. Siapa yang berwenang tentu kepala daerah dan DPRD,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan pidana adat tanpa regulasi daerah yang jelas dapat menjadi bumerang bagi masyarakat dan pemerintahan nagari.

KAN Tetap Menjadi Kunci

Basrizal menegaskan, Adat Salingka Nagari tetap berada dalam domain adat dan menjadi kewenangan KAN.

Pemerintah nagari dan BPRN hanya berwenang mengatur ketentuan yang masuk dalam ranah pemerintahan melalui Pernag, tanpa mengambil alih substansi adat. (HAQ)