Lima Tahun PKN, Menguji Gagasan Nasionalisme Kenusantaraan di Tengah Sentralisasi

Jakarta,SwaraRakyat.com — Memasuki usia lima tahun pada 28 Oktober 2026, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menghadapi tantangan untuk membuktikan relevansi gagasan nasionalisme kenusantaraan di tengah dinamika politik nasional dan kecenderungan sentralisasi kekuasaan. Momentum hari ulang tahun kelima ini menjadi kesempatan bagi PKN untuk menegaskan arah perjuangan sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.

Pimpinan Nasional PKN, Gede Pasek Suardika, menjadi narasumber dalam sorotan terhadap arah politik partai yang sejak awal mengusung semangat kebangkitan Nusantara. Gagasan tersebut menempatkan keberagaman, penguatan daerah, dan keterlibatan masyarakat dalam politik sebagai bagian penting dari pembangunan demokrasi Indonesia.

PKN dideklarasikan pada 28 Oktober 2021 dan memperoleh status badan hukum pada 7 Januari 2022. Pada Desember 2022, PKN ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, yang menjadi pengalaman pertama partai tersebut mengikuti kontestasi pemilu nasional.

Dalam pandangan politik lima tahunnya, PKN menggambarkan perjalanan partai sebagai proses bertumbuh yang membutuhkan konsistensi organisasi, penguatan ideologi, dan perluasan partisipasi masyarakat. Partai ini menegaskan bahwa politik tidak semestinya hanya menjadi ruang bagi kelompok elite, pemilik modal, atau mereka yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Nasionalisme kenusantaraan sebagai pijakan politik

PKN menempatkan nasionalisme kenusantaraan sebagai fondasi perjuangannya. Gagasan ini dipandang sebagai pendekatan untuk memperkuat Pancasila, menjaga Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mengabaikan karakter dan potensi daerah.

Dalam kerangka tersebut, pembangunan nasional tidak cukup hanya bertumpu pada keputusan pemerintah pusat. Daerah perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan potensi ekonomi, sosial, dan kebudayaan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Persoalan sentralisasi kekuasaan menjadi salah satu kritik utama dalam pandangan politik PKN. Partai ini menilai pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu agenda penting Reformasi yang harus dipertahankan dan diperkuat.

PKN mendorong pemerintah pusat untuk mengutamakan fungsi supervisi dan pengawasan, sekaligus memastikan pelayanan dasar dan dukungan anggaran dapat menjangkau masyarakat melalui pemerintah daerah.

Partai ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak keuangan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut pandangan PKN, pemerataan pembangunan membutuhkan distribusi kewenangan dan sumber daya yang memungkinkan daerah mengembangkan kemandiriannya.

Kritik kebijakan dan kepentingan masyarakat

Selain persoalan hubungan pusat dan daerah, PKN menyampaikan sikap terhadap sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan/Nelayan Merah Putih.

PKN menyatakan mendukung tujuan pemenuhan gizi bagi siswa, tetapi mengkritik skema pelaksanaan MBG yang dinilai perlu dievaluasi. Partai ini mengusulkan pengelolaan yang lebih dekat dengan satuan pendidikan melalui kantin atau komite sekolah, dengan pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas.

PKN juga meminta agar pelaksanaan program koperasi desa dievaluasi secara menyeluruh. Dalam pandangan partai ini, koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan dan kekuatan anggotanya, bukan semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik atau bergantung pada intervensi dari atas.

Di bidang lingkungan, PKN mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, pemulihan kawasan terdampak, serta perlindungan bagi keluarga petugas dan relawan yang gugur dalam penanganan bencana.

Rangkaian sikap tersebut memperlihatkan bahwa PKN berupaya menempatkan kebijakan publik sebagai bagian dari agenda politik yang harus dievaluasi berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat.

Demokrasi dan pembenahan aturan pemilu

Dalam isu kepemiluan, PKN menekankan pentingnya menjaga hasil pemilu dan menyelesaikan persoalan politik melalui mekanisme konstitusional. Partai ini menolak upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai mengabaikan hasil proses kedaulatan rakyat.

PKN juga meminta pemerintah dan DPR RI menuntaskan pembaruan undang-undang pemilu dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Isu yang disoroti mencakup pencalonan presiden dan wakil presiden, ambang batas parlemen, perlindungan suara sah pemilih, serta pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Bagi PKN, demokrasi yang sehat membutuhkan aturan main yang adil dan transparan. Regulasi kepemiluan seharusnya tidak dirancang untuk mempertahankan dominasi partai tertentu, melainkan memberikan kesempatan yang setara bagi kekuatan politik untuk berkembang dan menawarkan alternatif kepemimpinan.

Menyiapkan alternatif politik menuju 2029

Menjelang Pemilu 2029, PKN menyatakan tengah mempersiapkan diri untuk kembali menjadi peserta pemilu. Partai ini ingin membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki aspirasi politik, tetapi selama ini merasa akses terhadap kepemimpinan masih didominasi kelompok elite dan pemilik modal.

Dalam pandangan politiknya, PKN juga membuka kemungkinan menjadi kendaraan alternatif bagi calon pemimpin nasional yang memiliki visi sejalan dengan nasionalisme kenusantaraan.

PKN menekankan sejumlah prinsip bagi kepemimpinan alternatif tersebut, antara lain penguatan otonomi daerah, pemenuhan hak fiskal daerah, penolakan terhadap sentralisasi berlebihan, serta pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar sumber daya alam dan sumber daya ekonomi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Partai ini juga mendorong masyarakat biasa untuk mengambil bagian dalam pengabdian politik, termasuk melalui lembaga legislatif. Dengan demikian, partisipasi politik tidak hanya bergantung pada kekuatan finansial, jaringan elite, atau kedekatan dengan kekuasaan.

Memasuki usia kelima, tantangan PKN bukan sekadar mempertahankan keberadaan organisasi, tetapi juga menguji kemampuan gagasan nasionalisme kenusantaraan untuk diterjemahkan menjadi agenda politik yang konkret.

Menuju 2029, relevansi PKN akan ditentukan oleh konsistensi antara gagasan dan tindakan, kemampuan memperluas partisipasi masyarakat, serta kesanggupan menawarkan solusi atas persoalan demokrasi, ketimpangan pembangunan, dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Lima tahun perjalanan PKN dengan demikian menjadi titik evaluasi sekaligus awal konsolidasi. Di tengah persaingan politik nasional, gagasan kebangkitan Nusantara dituntut untuk tidak berhenti sebagai identitas partai, melainkan hadir sebagai tawaran politik yang dapat diuji melalui manfaatnya bagi masyarakat dan masa depan demokrasi Indonesia.(sang)