Oleh: Gede Pasek Suardika, Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara
Jakarta,SwaraRakyat.com – Aturan hukum secara tegas membatasi praktik penyadapan. Namun, dalam realitas politik, kekuasaan sering kali memiliki cara tersendiri untuk mengawasi, mengendalikan, bahkan mengintervensi pihak-pihak yang dianggap berpotensi mengganggu kepentingannya. Praktik penyadapan bukan fenomena baru. Ia telah lama menjadi bagian dari dinamika relasi antara kekuasaan, kepentingan politik, dan pengawasan terhadap individu.
Yang membedakan peristiwa kali ini adalah dugaan bahwa penyadapan justru menyentuh lingkaran pusat kekuasaan itu sendiri. Persoalan ini mencuat ketika hubungan politik yang sebelumnya tampak harmonis mulai mengalami keretakan. Ibarat pasangan yang sedang menjalani bulan madu kekuasaan, kini mulai memasuki fase pisah ranjang. Ketua Umum Partai Cokelat (Parcok) tidak lagi menjadi bagian dari barisan koalisi.
Saya teringat pengalaman ketika mendampingi perjuangan Anas Urbaningrum menghadapi persoalan hukum dan ketidakadilan yang dirasakannya. Pada masa itu, isu penyadapan dan pengawasan komunikasi menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Penggunaan perangkat komunikasi BlackBerry yang saat itu dikenal memiliki sistem perlindungan data cukup kuat pun tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran. Pergantian telepon seluler dilakukan berulang kali. Bahkan, pernah ditemukan dua perangkat kecil berbasis SIM card yang diduga berkaitan dengan alat penyadapan di dalam rumah. Aktivitas drone yang kerap terlihat di atas rumah di kawasan Duren Sawit juga menambah kecurigaan.
Siapa yang melakukan dan untuk kepentingan apa, saya tidak mengetahui secara pasti. Namun, pengalaman tersebut memberikan gambaran bahwa intersepsi komunikasi dan pengawasan aktivitas seseorang dapat menjadi bagian dari dinamika politik kekuasaan.
Persoalannya menjadi jauh lebih serius ketika dugaan penyadapan justru menyentuh pusat kekuasaan negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dalam logika kekuasaan, Presiden merupakan pemegang otoritas tertinggi pemerintahan. Lantas, bagaimana mungkin pusat kekuasaan justru menjadi objek pengawasan oleh pihak lain?
Di sinilah muncul pertanyaan tentang kemungkinan adanya shadow authority, yakni kekuatan atau jaringan pengaruh di dalam lingkaran kekuasaan yang bergerak di luar kendali otoritas formal.
Jika benar praktik penyadapan berlangsung sejak 2025 dan jejak digitalnya baru dibersihkan pada Oktober 2026, rentang waktu tersebut perlu ditelusuri secara serius. Apakah terdapat kaitan dengan dinamika pergantian Kapolri, pembentukan Tim Reformasi Polri, hingga berbagai gejolak politik dan keamanan sepanjang 2025?
Periode tersebut memang diwarnai berbagai spekulasi mengenai pergantian Kapolri. Bahkan, beredar informasi mengenai beberapa kali upaya pergantian yang tidak terealisasi. Namun, semua informasi tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan penjelasan resmi.
Apabila benar pembersihan data dilakukan setelah pergantian Kapolri, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan apa tujuan penghapusan jejak digital tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh negara, apabila terbukti, bukan lagi sekadar persoalan teknis kepolisian. Ini menyangkut keamanan negara, integritas institusi, dan batas kewenangan dalam sistem ketatanegaraan.
Bisa jadi, dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi dan pengaruh politik di tengah menguatnya agenda pergantian Kapolri. Apalagi, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri berada pada Presiden sesuai mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Jika demikian, persoalannya bukan sekadar siapa menyadap siapa. Lebih jauh, kita sedang berbicara tentang bagaimana kekuasaan institusional dapat berubah menjadi kepentingan politik apabila tidak dikendalikan oleh hukum dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Inilah salah satu risiko ketika kekuasaan dalam sebuah institusi terlalu terkonsentrasi pada satu figur dalam waktu yang panjang. Kepentingan mempertahankan jabatan dan pengaruh berpotensi menggeser orientasi pengabdian. Jiwa Bhayangkara seharusnya menempatkan hukum, pelayanan, dan perlindungan masyarakat di atas kepentingan personal maupun politik.
Namun, apakah dinamika ini akan berhenti pada persoalan penyadapan? Tentu masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai berbagai perkembangan keamanan nasional, termasuk isu penempatan personel TNI di ibu kota, agenda reformasi kepolisian, serta dinamika hubungan antarlembaga negara. Semua informasi tersebut harus dibaca secara proporsional dan tidak serta-merta dihubungkan sebagai satu rangkaian operasi politik tanpa bukti yang memadai.
Di tengah situasi tersebut, terdapat pula isu pemeriksaan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan Tifa dan Roy Suryo, rencana aksi 10 November, serta kemungkinan munculnya respons balik dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik kekuasaan. Ditambah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, situasi politik nasional membutuhkan pengelolaan yang hati-hati.
Persoalan lain yang tidak kalah menarik adalah menguatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dinamika ini memunculkan pertanyaan tentang soliditas koalisi pemerintahan. Apakah dukungan politik terhadap Gibran masih sekuat ketika proses pencalonan berlangsung, atau justru mulai mengalami perubahan?
Minimnya pernyataan terbuka dari sejumlah partai politik terkait isu tersebut juga menjadi bahan pembacaan politik. Namun, diamnya partai politik tidak otomatis dapat dimaknai sebagai penarikan dukungan.
Para pihak yang mendorong pemakzulan Gibran tampaknya memperoleh ruang baru setelah muncul polemik mengenai putusan Mahkamah Agung. Proses dan waktu penanganan perkara tersebut perlu mendapatkan penjelasan transparan, terutama apabila terdapat keberatan mengenai kecepatan pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang digunakan.
Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi juga oleh proses yang transparan, akuntabel, dan menjunjung prinsip kehati-hatian.
Tidak mengherankan apabila sebagian pendukung Gibran membaca berbagai perkembangan tersebut sebagai bagian dari dinamika politik yang lebih besar. Akan tetapi, dugaan adanya orkestrasi politik tetap harus diuji melalui fakta, bukan sekadar persepsi masing-masing kelompok.
Politik nasional ke depan masih menyimpan banyak kemungkinan. Stabilitas keamanan, hubungan antarlembaga, soliditas pemerintahan, dan kondisi ekonomi akan menjadi faktor penting yang menentukan arah perjalanan bangsa.
Satu hal yang menarik perhatian adalah apabila benar terdapat seorang jenderal bintang empat aktif yang harus menghadapi proses penahanan oleh institusinya sendiri dalam perkara pidana. Peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang pangkat dan jabatan. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lantas, bagaimana perkembangan selanjutnya?
Saya melihat persoalan penyadapan berpotensi membuka pintu bagi pengungkapan persoalan lain. Bukan tidak mungkin penyelidikan berkembang ke berbagai perkara yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan kewenangan, pengelolaan institusi, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, setiap perkara harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Tidak boleh ada perlindungan politik bagi siapa pun, tetapi juga tidak boleh ada kriminalisasi yang dibungkus dengan agenda pemberantasan kejahatan.
Di sinilah publik perlu bersikap kritis.
Jika para elite kekuasaan saling membuka dugaan penyimpangan masing-masing, biarkan seluruhnya diuji melalui proses hukum yang transparan. Jangan sampai pengungkapan satu perkara hanya menjadi alat untuk menutupi perkara lainnya.
Rakyat tidak membutuhkan perang antarelite. Rakyat membutuhkan negara yang bersih, institusi yang profesional, hukum yang tidak tebang pilih, dan pemerintahan yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Namun, apabila konflik di antara para pemegang kekuasaan justru membuka berbagai persoalan yang selama ini tersembunyi, jangan ada upaya menghentikan proses pengungkapan tersebut demi menyelamatkan kepentingan kelompok tertentu.
Bongkar semuanya. Uji semuanya. Proses semuanya berdasarkan hukum.
Sebab, membersihkan Indonesia tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang berkuasa dan siapa yang sedang berkonflik.
Pada akhirnya, rakyat hanya ingin memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat tawar-menawar di antara para pemegang kekuasaan. Jangan sampai ketika mereka berdamai, seluruh persoalan kembali dikubur, sementara rakyat tetap menanggung akibatnya.
MARLINGKAR!
MAri saLINg bongKAR!
#DahGituAja













