Opini  

Apresiasi Nusantara Sepakati Standar Karkas dan Batas Harga, Ajukan Nota kepada Pemerintah.

Bandung — Para pelaku usaha peternakan dan perdagangan daging sapi yang tergabung dalam Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Nusantara (Apresiasi Nusantara) menyepakati standar model karkas dan batas harga maksimal dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (11/2/2026) di Bandung.

Gambar; Peternak, Pengelola RPH, Bandar dan Pedagang Daging di pasar.

Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas penerapan kebijakan harga acuan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (BAPANAS), khususnya terkait bobot hidup, karkas, dan daging sapi segar. Pelaku usaha menilai, tanpa keseragaman model potongan dan kesepahaman harga, potensi persaingan tidak sehat di pasar bisa meningkat.

Asosiasi bersama pelaku Rumah Potong Hewan (RPH) serta pedagang jongko/kios juga melakukan kunjungan lapangan ke RPH Ciroyom guna memastikan model potongan karkas yang seragam. Langkah ini diambil agar tidak terjadi perbedaan standar yang dapat memicu konflik harga di tingkat distribusi.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menetapkan harga karkas maksimal sebesar Rp107.000 per kilogram. Penyesuaian harga tetap dimungkinkan berdasarkan kondisi fisik karkas, terutama ketebalan lemak (fat) yang dikategorikan tipis, sedang, atau tebal. Penentuan kualitas dilakukan oleh bandar sesuai praktik operasional yang telah disepakati bersama.

Kesepakatan ini berlaku mulai 13 Februari hingga 15 April 2026 dan bersifat interim karena proses pengesahan badan hukum asosiasi masih berlangsung. Nantinya, hasil kesepakatan akan dikukuhkan dalam bentuk Surat Keputusan setelah legalitas organisasi resmi diperoleh.

Dalam press release-nya, Apresiasi Nusantara juga mengajukan nota kepada pemerintah sebagai bentuk komunikasi resmi dan permohonan dukungan terhadap upaya pengendalian harga yang lebih terkoordinasi. Nota tersebut berisi dorongan agar pemerintah melalui dinas terkait dapat membangun kesepahaman bersama pelaku usaha dalam menjaga stabilitas harga, mencegah praktik persaingan tidak sehat, serta memastikan kebijakan harga acuan berjalan proporsional di lapangan.

Adapun jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, asosiasi sepakat menempuh langkah berjenjang, mulai dari koordinasi dengan dinas terkait, penerapan standar potongan di wilayah kerja asosiasi, hingga pemberian sanksi organisasi berupa pencoretan dari daftar mitra atau tidak direkomendasikan melakukan pemotongan di RPH yang bekerja sama.

Langkah kolektif ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas harga daging sapi di tengah dinamika pasokan dan permintaan. Para pelaku usaha berharap kesepahaman tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen.