Opini  

Dana Cair, Moral Ambyar: Koperasi Desa Butuh Didampingi APH

Pemerintah berencana membentuk 80.000 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Target peluncuran Koperasi ini adalah pada 12 Juli 2025, yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional (Tempo, 2025).  Hal ini sebagai bagian dari upaya besar membangun kemandirian ekonomi rakyat dari desa. Ambisinya besar, visinya mulia: koperasi menjadi tulang punggung ekonomi lokal, wadah gotong royong yang menyatukan semangat kebangsaan dan kemandirian usaha.

Namun, pertanyaan kritis muncul: apakah masyarakat benar-benar siap? Apakah koperasi-koperasi ini akan tumbuh sehat dan produktif, atau justru tumbang oleh mentalitas pragmatis yang selama ini menggerogoti sendi-sendi ekonomi rakyat? Di banyak daerah, kita menyaksikan kenyataan pahit—saat dana cair, tanggung jawab hilang. Dana pinjaman dari koperasi dianggap hibah. Uang cepat habis, usaha tak berjalan, dan yang paling mencemaskan: tidak ada rasa bersalah saat kewajiban mengembalikan tidak dipenuhi. Fenomena ini bukan semata masalah teknis, melainkan krisis moral dan budaya tanggung jawab yang semakin dalam.

Koperasi desa, seperti Koperasi Merah Putih, sejatinya adalah simbol kekuatan ekonomi rakyat. Ia lahir dari semangat gotong royong, kemandirian, dan kepercayaan antaranggota. Namun dalam praktiknya, koperasi semakin rentan menjadi korban mentalitas pragmatis masyarakat: “yang penting dana cair”, urusan tanggung jawab belakangan—atau tidak sama sekali. Banyak anggota belum memahami bahwa dana koperasi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan simpanan kolektif yang harus dijaga. Ketika pinjaman digunakan bukan untuk produksi, melainkan konsumsi, dan kemudian tidak dikembalikan, koperasi perlahan-lahan lumpuh dari dalam. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, tingkat kredit macet di koperasi rakyat masih tinggi, terutama pada koperasi di wilayah pedesaan dengan pengawasan terbatas (KemenkopUKM, 2023).

Namun, bukan hanya masyarakat yang layak dikritik. Pemerintah juga tak bisa lepas dari tanggung jawab. Terlalu banyak program ekonomi kerakyatan yang terjebak dalam logika pencitraan politik. Program harus cepat berjalan, dana segera turun, proyek terlihat. Tapi soal keberlanjutan, evaluasi, dan tanggung jawab hukum kerap kali diabaikan. Program BLU, KUR, hingga bantuan desa yang disalurkan lewat lembaga lokal pun sering tidak dibarengi dengan pengawasan dan edukasi yang memadai (Laporan BPK RI, 2022). Akibatnya, koperasi dan lembaga keuangan desa bukan menjadi motor pemberdayaan, tetapi hanya alat seremonial yang tidak menjawab akar persoalan ekonomi rakyat.

Di tengah kondisi ini, pertanyaan besar muncul: perlukah koperasi desa didampingi oleh aparat penegak hukum (APH)? Sebagian orang mungkin menganggap ini berlebihan. Tapi saat sistem internal tak mampu menagih, saat pengurus tak berdaya menghadapi anggota, dan saat dana publik terus menguap, maka kehadiran APH bukan sekadar penting—ia mendesak. Pendampingan hukum harus difungsikan secara preventif dan edukatif, bukan semata represif. APH dapat berperan sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola koperasi yang sehat dan menegakkan disiplin sosial. Pendekatan ini telah terbukti berhasil dalam beberapa program kemitraan koperasi dengan Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah (Kompas, 2021).

Namun hukum saja tidak cukup. Yang kita butuhkan adalah reformasi mentalitas kolektif. Literasi keuangan masyarakat harus ditingkatkan. Kepemimpinan lokal harus memberi teladan dalam hal tanggung jawab dan transparansi. Program-program pemberdayaan ekonomi rakyat tidak boleh lagi berhenti pada pencairan, tapi harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi yang jelas jika terjadi penyalahgunaan.

Jika tidak segera ada perbaikan menyeluruh, koperasi-koperasi desa akan terus menjadi korban. Kita akan terus menyaksikan dana cair tanpa hasil, proyek berjalan tanpa dampak, dan program gagal karena tanggung jawab dikesampingkan. Karena itu, pendampingan APH perlu didorong bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk meluruskan arah pembangunan ekonomi kerakyatan.

Koperasi tidak butuh dana lebih banyak jika masyarakatnya belum siap berubah. Yang lebih dibutuhkan adalah kesadaran kolektif, pendidikan keuangan yang berkelanjutan, kepemimpinan yang jujur, dan dukungan hukum yang adil. Karena dana boleh cair, tapi jangan sampai moral kita ikut ambyar.

Oleh :
Dadan K Ramdan.
Pegiat Pangan tinggal di Purwakarta Jawa Barat