Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Ketua Forum Penyelamat USU)
Pendahuluan
Pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) di sejumlah perguruan tinggi negeri tidak lagi sekadar urusan administratif. Ia telah menjelma menjadi simbol pertarungan nilai—antara demokrasi substansial dan formalisme prosedural yang kering makna. Di Universitas Sumatera Utara (USU), sorotan publik menguat setelah proses pemilihan MWA dilakukan dalam dua tahap pleno: satu untuk unsur Senat Akademik (SA) pada 17 April 2025 dan satu lagi untuk unsur masyarakat pada 22 April 2025.
Namun pertanyaannya: apakah proses ini sungguh mencerminkan transparansi, demokrasi, dan meritokrasi seperti yang diidealkan dalam tata kelola pendidikan tinggi? Ataukah, seperti yang ditunjukkan Jacques Derrida dalam kritik dekonstruksinya, ada kontradiksi tersembunyi di balik narasi indah yang disusun rapi? Bukankah dalam tiap teks, termasuk “transparansi institusional”, selalu ada yang disembunyikan oleh apa yang ditampilkan?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi terkait tahapan, kandidat, hingga mekanisme seleksi MWA tidak banyak diketahui oleh sivitas akademika. Pleno yang digelar justru terasa eksklusif, nyaris tanpa ruang deliberatif yang memadai. Ketertutupan ini menimbulkan pertanyaan serius: untuk siapa sebenarnya proses ini disusun?
Dalam kerangka Derrida, yang tampak formal dan prosedural seringkali justru mengandung penindasan terhadap makna-makna alternatif yang lebih inklusif. Transparansi di sini bukan pemberdayaan, tetapi penguasaan makna oleh elit terbatas. Demokrasi yang diklaim telah berjalan, justru mungkin hanyalah demokrasi yang telah dibakukan dan dijinakkan.
Di sinilah pentingnya mengkritisi pemilihan MWA USU, bukan sekadar sebagai acara birokratis tahunan, melainkan sebagai momen refleksi tentang nasib universitas ke depan. Jika kampus gagal menjalankan demokrasi kecilnya secara jujur dan terbuka, bagaimana ia bisa dipercaya menjadi penjaga demokrasi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
Kekuasaan yang Menyamar sebagai Keterbukaan: Seolah-olah Fairness
Transparansi adalah kata sakti yang kerap dilafalkan elite kampus saat pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) digelar. Namun seperti yang dikritisi oleh Jacques Derrida, setiap sistem yang tampak objektif dan adil sebenarnya menyimpan struktur kekuasaan yang tidak kasatmata. Apa yang disebut sebagai proses “terbuka” nyatanya lebih mirip topeng dari sebuah mekanisme yang tertutup dan penuh ketidakjelasan.
Dalam banyak kasus, tahapan pemilihan MWA berjalan dalam ruang gelap yang tidak dapat diakses oleh mayoritas sivitas akademika. Siapa kandidatnya? Apa kualifikasi yang dinilai? Bagaimana penilaian dilakukan? Semua ini sering hanya menjadi konsumsi segelintir orang di lingkar dalam. Alih-alih menjadi proses inklusif, pemilihan ini justru mereproduksi pola elitis yang tak banyak berubah sejak Orde Baru.
Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada tahun 2023 menegaskan kenyataan tersebut. Hanya 22% dosen dan mahasiswa dari kampus negeri ternama yang mengetahui proses pemilihan MWA secara utuh. Bahkan 70% responden menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam forum diskusi atau sosialisasi pemilihan. Kampus yang seharusnya menjadi ruang deliberatif justru memperlihatkan gejala eksklusi sistematis.
Dalam pandangan Derrida, yang tampak sebagai keadilan (fairness) justru bisa menjadi alat normalisasi kekuasaan. Transparansi versi birokrasi kampus lebih menyerupai prosedur kosmetik—lengkap dengan dokumen, berita acara, dan notulen rapat—tetapi nihil partisipasi sejati. Ini adalah bentuk transparansi semu, di mana makna “terbuka” dibajak oleh bahasa kuasa.
Jika dibiarkan, situasi ini akan menciptakan preseden buruk: demokrasi kampus hanya menjadi ritual, bukan substansi. Maka tugas kita bukan sekadar menuntut informasi, tapi membongkar struktur pengetahuan yang membungkus kekuasaan. Sebab seperti dikatakan Derrida, tugas intelektual bukan merawat tatanan, melainkan menggugat yang dianggap sudah final.
Demokrasi yang Belum Datang
Derrida menyebut konsep demokrasi sebagai sesuatu yang “always to come” (toujours à venir). Demokrasi bukan keadaan statis, tetapi janji yang terus ditagih. Maka, saat kampus menyebut proses pemilihan MWA “demokratis”, kita harus bertanya: demokrasi bagi siapa?
Di banyak kampus, alumni dan mahasiswa baik secara personal maupun institusional hanya dijadikan elemen kosmetik dalam proses MWA. Mereka tidak punya suara dalam forum pemilihan, bahkan sering diabaikan karena dianggap ” mahasiswa belum cukup dewasa secara akademik” dan “alumni hanya urusan eksternal kampus”. Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur bahwa MWA harus terdiri dari unsur-unsur seperti Senat Akademik, Masyarakat, Alumni, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
Yang terjadi adalah struktur oligarkis, bukan demokratis. Suara elite dosen senior dan birokrasi kampus jauh lebih menentukan dibanding suara komunitas kampus lainnya. Demokrasi menjadi bentuk kosong, atau dalam istilah Jean Baudrillard, simulacrum—citra tanpa realitas.
Meritokrasi yang Dibajak oleh Jaringan Kuasa
Klaim meritokrasi dalam pemilihan MWA juga patut dicurigai. Dalam narasi kampus, yang terpilih adalah “yang terbaik”, “yang berintegritas”, dan “berpengalaman”. Namun siapa yang menetapkan kriteria itu? Apakah ukuran “merit” ditentukan secara objektif, atau berdasarkan relasi kuasa dan kedekatan?
Derrida akan mengatakan bahwa semua oposisi biner seperti “layak vs tidak layak” atau “kompeten vs inkompeten” tidak pernah netral. Ia merupakan hasil konstruksi sosial-politik yang bisa menyingkirkan yang tak punya akses.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 60% anggota MWA di PTN utama memiliki hubungan struktural langsung atau tidak langsung dengan mantan rektor, pejabat kementerian, atau elite politik daerah (data dari riset internal BEM Nusantara, 2022–2023). Maka, meritokrasi hanya menjadi pembenaran struktural bagi kooptasi kuasa.
Urgensi Peninjauan Kembali: Membongkar dan Merancang Ulang
Jika mengikuti logika Derrida, kita harus mendekonstruksi narasi formal yang telah dibakukan, karena dalam diamnya aturan tertulis itu, kekuasaan sering bersembunyi. MWA yang sejatinya dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas, kini terancam menjadi instrumen pelanggengan status quo.
Alih-alih mengembangkan kampus sebagai ruang publik intelektual, proses ini menjauhkan universitas dari nilai-nilai kerakyatan dan etika akademik.
Sudah saatnya kita meninjau ulang keseluruhan proses pemilihan MWA—bukan sekadar dari aspek prosedur hukum administratif, tapi dari sudut etika demokrasi, keterbukaan informasi, dan keadilan sosial dalam kampus.
Penutup
Pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) di perguruan tinggi negeri semestinya menjadi cerminan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan demokratis. Namun kenyataan kerap berbicara sebaliknya. Di Universitas Sumatera Utara (USU), proses pemilihan MWA periode 2025–2030 justru menimbulkan polemik yang meruntuhkan kepercayaan publik kampus terhadap integritas kelembagaan.
Seharusnya, setelah pemungutan suara pada 17 dan 22 April 2025, Surat Keputusan (SK) pengesahan anggota MWA yang baru sudah diterbitkan. Namun hingga kini, lebih dari sebulan berlalu, SK tersebut tak kunjung disahkan. Bukan tanpa alasan. Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek RI menemukan adanya maladministrasi berat dan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam tahapan proses pemilihan. Temuan investigatif tersebut menegaskan bahwa apa yang selama ini tampak prosedural, ternyata menyimpan kecacatan serius dalam hal etika dan hukum.
Dalam kerangka berpikir Jacques Derrida, ini bukan sekadar kegagalan teknis. Ini adalah bentuk kontradiksi dalam narasi institusional yang mengaku menjunjung “transparansi” “demokrasi” dan Meritrokrasi tetapi justru menutup akses, memanipulasi prosedur, dan mengaburkan akuntabilitas. Di sinilah dekonstruksi menjadi penting: membongkar lapisan-lapisan makna dominan yang dijadikan legitimasi oleh elite kampus.
Jika universitas adalah benteng akal sehat, maka proses yang mencederai kepercayaan sivitas akademika harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas. Fakta bahwa Irjen Kemendikbudristek turun tangan bukan hanya peringatan administratif, tetapi sinyal kuat bahwa demokrasi kampus sedang berada di ujung tanduk.
Oleh karena itu, peristiwa ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan moral. Kita semua—mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan alumni—harus bersatu untuk mendorong pemulihan marwah institusi. Demi USU yang lebih adil, terbuka, dan berpihak pada kebenaran, mari jadikan momentum ini sebagai titik balik. Karena universitas tidak akan pernah besar jika dibangun di atas fondasi manipulasi dan kepentingan tersembunyi.
Demikian
Penulis Advokat dan Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92.
____________
Referensi Teoritis
1. Jacques Derrida. Of Grammatology. Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1976.
Karya utama Derrida yang memperkenalkan konsep dekonstruksi dan kritik terhadap oposisi biner dalam wacana.
2. Jacques Derrida. The Politics of Friendship. London: Verso, 1997.
Menjelaskan bagaimana konsep demokrasi selalu dalam proses “yang akan datang” (democracy to come), bukan entitas tetap.
3. Gayatri Chakravorty Spivak. Can the Subaltern Speak? (1988).
Relevan sebagai pembacaan pascakolonial atas bagaimana suara kelompok minoritas (termasuk mahasiswa dan dosen muda) dikebiri dalam struktur formal.
Referensi Data dan Fakta Empiris
4. Indikator Politik Indonesia. (2023). Survei Nasional Persepsi Sivitas Akademika terhadap Demokrasi Kampus.
Digunakan untuk menunjukkan bahwa hanya 22% sivitas yang mengetahui proses pemilihan MWA, dan 70% tidak merasa dilibatkan.
5. BEM Nusantara. (2022–2023). Laporan Evaluasi Partisipasi Mahasiswa dalam Pemilihan MWA di 10 PTN.
Menyediakan data kualitatif dan kuantitatif terkait minimnya pelibatan mahasiswa dalam mekanisme formal pemilihan MWA.
Referensi Yuridis dan Kebijakan
6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menegaskan hak partisipasi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dalam tata kelola pendidikan tinggi (Pasal 63 dan 66).
7. Permendikbud No. 24 Tahun 2020 tentang Statuta Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Mengatur komposisi MWA dan tata cara pemilihannya, yang bisa dikritisi dari segi implementasi dan partisipasi nyata.
8. Transparency International. (2020). Global Corruption Barometer – Asia.
Meskipun bukan khusus pendidikan, laporan ini menunjukkan bagaimana bentuk transparansi semu sering dipakai di institusi publik Asia, termasuk lembaga pendidikan.











