Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rp 1,6 Triliun di BRI, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka

Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan 

Jakarta, Swararakyat.com – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 1,6 triliun di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan dan memeriksa sejumlah dokumen kredit yang dinilai menyimpang dari prosedur.

Data pembaruan yang diperoleh hingga hari ini menyebutkan:

Total kerugian keuangan negara sementara: ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan awal penyidik. Nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor negara.

Jumlah saksi yang telah diperiksa: lebih dari 40 orang, terdiri dari pejabat bank, debitur, dan pihak terkait proses pencairan kredit.

Status barang bukti: penyidik telah menyita dokumen perjanjian kredit, laporan appraisal jaminan, rekaman transaksi, serta aset terkait debitur yang diduga menerima fasilitas kredit secara melawan hukum.

Modus yang teridentifikasi: pemberian kredit dengan agunan tidak memenuhi syarat, manipulasi valuasi aset, serta dugaan rekayasa kelayakan usaha debitur.

Lembaga yang memeriksa: Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Enam tersangka yang diumumkan terdiri dari unsur internal bank dan pihak luar yang diduga bekerja sama untuk menggolkan pencairan kredit. Penyidik menyebutkan bahwa para tersangka berperan mulai dari proses penilaian kelayakan, penerbitan rekomendasi, hingga persetujuan kredit.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam proses pemberian fasilitas kredit, termasuk data penjamin yang tidak valid dan appraisal yang tidak sesuai nilai sebenarnya,” ujar seorang pejabat penyidikan, Selasa (11/11).

Penyidik juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan. Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak yang menerima manfaat kini memasuki tahap pemetaan jaringan.

Saat ini, keenam tersangka telah dikenakan pasal dugaan korupsi dan pencucian uang, serta ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.