Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.*)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Delapan puluh satu tahun perjalanan DPR RI bukan sekadar angka dalam kalender ketatanegaraan. Pada 29 Agustus 1945, ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan, Indonesia yang baru merdeka mulai membangun institusi perwakilan sebagai bagian dari arsitektur negara republik. DPR sendiri mencatat tanggal peresmian KNIP tersebut sebagai hari lahir DPR RI. Karena itu, peringatan 81 tahun DPR semestinya bukan seremoni kelembagaan, melainkan momentum untuk bertanya: seberapa jauh parlemen benar-benar menjalankan mandat kedaulatan rakyat?
Secara etimologis, parlemen berasal dari parlement, yang berakar dari parler, berbicara. Maknanya sederhana tetapi fundamental: tempat berbicara, berunding, memperdebatkan kepentingan publik, lalu mengambil keputusan melalui proses politik yang terbuka dan rasional. Dalam negara demokrasi, parlemen bukan ruang untuk mengamini keputusan kekuasaan. Ia justru di bentuk agar kekuasaan tidak berjalan sendirian. Disitulah fungsi representasi bekerja: kehendak rakyat diterjemahkan menjadi hukum, anggaran, dan kontrol terhadap pemerintah.
Begitupun, secara konstitusional, kedudukan DPR jauh dari sekadar lembaga pelengkap eksekutif. Pasal 20 UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan Pasal 20A ayat (1) memberikan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan ketiga fungsi tersebut sebagai fungsi konstitusional DPR. Artinya, DPR bukan “tukang stempel” kebijakan pemerintah, melainkan salah satu instrumen utama ‘checks and balances’ dalam sistem demokrasi konstitusional.
Bila fungsi legislasi mengandung konsekuensi politik yang besar. Setiap undang-undang membatasi, mengatur, sekaligus melindungi kehidupan warga negara. Karena itu, pembentukan hukum tidak boleh berubah menjadi sekadar transaksi kepentingan politik antara partai dan pemerintah. DPR harus memastikan bahwa setiap norma lahir dari kebutuhan masyarakat, berpijak pada UUD 1945, menghormati hak konstitusional warga negara, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun politik. Parlemen yang kehilangan independensi legislasi pada akhirnya hanya memindahkan kehendak pemerintah menjadi kehendak negara.
Ada pun, fungsi anggaran bahkan lebih sensitif karena yang diawasi bukan angka abstrak, melainkan uang rakyat. APBN berasal dari penerimaan negara, termasuk pajak, penerimaan sumber daya alam, serta berbagai sumber pembiayaan yang pada akhirnya menjadi beban atau manfaat bagi masyarakat. Karena itu, persetujuan DPR terhadap APBN bukan formalitas tahunan. Ia merupakan mandat untuk memastikan setiap rupiah negara memiliki tujuan publik yang jelas, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif demokrasi fiskal, rakyat tidak boleh hanya menjadi pembayar pajak, sementara keputusan penggunaan uangnya berlangsung jauh dari pengawasan publik.
Karena itu, efektifnya fungsi pengawasan adalah titik paling menentukan apakah DPR sungguh-sungguh menjadi penyeimbang kekuasaan. UUD 1945 memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Instrumen tersebut bukan aksesori politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk meminta penjelasan, melakukan penyelidikan, dan menguji kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas. Karena itu, DPR yang terlalu nyaman dengan kekuasaan eksekutif justru sedang menggerus alasan konstitusional keberadaannya sendiri.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika kita melihat wajah ekonomi rakyat. Kekayaan alam Indonesia melimpah, tetapi kemakmuran belum sepenuhnya hadir secara merata. Di satu sisi negara memiliki sumber daya alam yang besar; di sisi lain masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup, kebutuhan dasar, ketimpangan akses pendidikan dan kesehatan, serta beban perpajakan. Bahkan posisi utang luar negeri Indonesia pada Mei 2026 tercatat US$444,4 miliar, dengan ULN pemerintah sebesar US$217,3 miliar. Bank Indonesia menyebut rasio ULN terhadap PDB masih dalam struktur yang terkelola, tetapi angka tersebut tetap menunjukkan bahwa pembiayaan pembangunan dan kesinambungan fiskal harus diawasi secara serius.
Selanjutnya, persoalan utang tidak boleh di baca semata sebagai soal “besar atau kecil” angka nominal. Pertanyaan konstitusionalnya jauh lebih mendasar: untuk apa utang dibuat, siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang membayar, dan apakah manfaatnya sebanding dengan beban yang diwariskan kepada generasi berikutnya? Demikian pula dengan pajak. Pajak memang merupakan instrumen konstitusional pembiayaan negara, tetapi legitimasi pemungutannya tidak berhenti pada kewajiban membayar. Negara harus memberikan pelayanan publik, keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang sepadan. Jika rakyat terus dibebani sementara kebocoran, pemborosan, korupsi, dan ketidakefisienan tidak diberantas, maka problemnya bukan semata fiskal, melainkan krisis kepercayaan terhadap negara.
Disinilah DPR seharusnya berdiri. Bukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, bukan pula sebagai arena pembagian kepentingan elite, tetapi sebagai institusi yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik. DPR harus berani mengatakan “tidak” ketika kebijakan pemerintah menyimpang, meminta penjelasan ketika kebijakan tidak transparan, menggunakan hak angket ketika persoalan strategis tidak dapat di jawab secara memadai, serta menolak anggaran yang tidak memiliki orientasi kesejahteraan rakyat. Kritik terhadap pemerintah bukan pembangkangan; dalam demokrasi konstitusional, kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan kekuasaan.
Maka, ukuran keberhasilan DPR karena itu tidak semestinya di hitung dari berapa banyak rapat yang digelar. Ukurannya harus lebih substantif: apakah legislasi melindungi rakyat; apakah anggaran mengurangi ketimpangan; apakah pengawasan mencegah penyalahgunaan kekuasaan; apakah sumber daya negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; dan apakah suara kelompok yang lemah benar-benar terdengar di parlemen. BPK, misalnya, melaporkan bahwa rekomendasi pemeriksaan sepanjang 2025 menghasilkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp112 triliun. Angka itu sekaligus mengingatkan bahwa pengawasan atas uang negara bukan pekerjaan administratif, melainkan benteng pertahanan kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, di umur 81 tahun DPR RI, yang patut dirayakan bukan sekadar usia lembaganya, melainkan keberanian untuk mengembalikan parlemen kepada hakikatnya: rumah kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam kerangka itu, DPR memperoleh mandat bukan untuk menguasai rakyat, melainkan untuk memastikan kekuasaan negara bekerja bagi kedaulatan rakyat. Republik ini tidak membutuhkan parlemen yang sekadar hadir ketika pemerintah membutuhkan legitimasi. Indonesia membutuhkan parlemen yang berani bersuara ketika rakyat dirugikan, kritis ketika kekuasaan menyimpang, cermat ketika uang negara dibelanjakan, dan tegas ketika hukum dipermainkan. Sebab pada akhirnya, parlemen yang kehilangan keberanian mengawasi kekuasaan eksekutif dan yudikatif akan kehilangan makna keberadaannya; dan ketika parlemen kehilangan makna, yang sesungguhnya kehilangan adalah rakyat—pemilik kedaulatan itu sendiri.
Demikian.
*)Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi P. Gerindra Periode 2014-2019, Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.













