Swararakyat.com, Taput – Aktivitas pembabatan hutan secara masif di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, semakin mencemaskan. Dalam lima tahun terakhir, perusakan hutan terus terjadi tanpa kendali. Kondisi ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menempatkan ekosistem hutan di ambang kehancuran total.
Hewan-hewan endemik seperti rusa, kijang, orang utan, harimau, serta tanaman khas seperti kemenyan dan rotan, terancam punah akibat hilangnya habitat alami mereka. Sementara itu, kerusakan juga menjalar ke infrastruktur jalan. Truk-truk bermuatan kayu log dari Desa Rura Julu menuju ibu kota Kecamatan Sipoholon menyebabkan jalan rusak parah, menunjukkan skala besar operasi pembalakan.
Maju Simanungkalit, pegiat sosial kontrol di Taput, menyebut bahwa kondisi hutan Sipoholon telah masuk kategori darurat. Ia menegaskan bahwa pembabatan yang terjadi selama ini sangat sistematis dan melibatkan aktor-aktor besar yang harus segera ditindak tegas.
“Kita minta Bupati Taput melalui dinas terkait segera mengevaluasi dan mengkaji ulang seluruh dokumen perizinan, termasuk UKL/UPL dan SPPL para pengusaha kayu. Jika perlu, cabut izinnya dan seret ke jalur hukum,” ujar Maju.
Ia mengingatkan, pembalakan liar bukan pelanggaran biasa. Para pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kita tidak ingin pelaku-pelaku pembabatan hutan merasa kebal hukum. Kalau dibiarkan, Sipoholon akan kehilangan seluruh kekayaan alamnya. Penegak hukum harus bergerak sekarang!” tegasnya.
Masyarakat juga diajak untuk waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di wilayah hutan. Sipoholon bukan lahan bisnis ilegal. Alamnya adalah warisan yang wajib dijaga, bukan dikorbankan demi keuntungan segelintir orang.(NH)