Opini  

Ironi Keadilan Sosial: Tanah Eks HGU PTPN II Dijarah Pemodal dan Negara Diam

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH
(Praktisi Hukum)

Pendahuluan

Setiap kali kita menyebut sila kelima Pancasila—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—yang terngiang bukan semangat keadilan, tetapi justru deretan ironi. Salah satu yang paling menyakitkan dan mencolok ialah kisah tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Sumatera Utara yang dalam dua dekade terakhir menjadi ajang rebutan kekuasaan dan kapital.

Tanah seluas puluhan ribu hektare itu, yang seharusnya menjadi tanah cadangan reforma agraria, justru perlahan berubah menjadi kawasan elit, perumahan mewah, komplek industri, bahkan mal, yang dikendalikan oleh pemodal besar dan oknum birokrasi. Rakyat kecil hanya bisa menonton dari pinggiran—atau lebih tepatnya, terusir dari tanah airnya sendiri.

HGU PTPN II Habis, Rakyat Tak Menjadi Subjek Reforma Agraria

Di atas tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II, sejarah ketidakadilan agraria terus ditulis dengan tinta pengkhianatan. Sejak awal 2000-an, ribuan hektare lahan perkebunan di Sumatera Utara telah habis masa konsesinya. Namun alih-alih didistribusikan kepada petani tak bertanah sebagaimana amanat reforma agraria, tanah-tanah tersebut justru jatuh ke tangan korporasi properti dan pemodal besar. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa lebih dari 5.873 hektare tanah eks HGU PTPN II di Deli Serdang kini dikuasai swasta—tanpa proses lelang terbuka dan tanpa pelibatan masyarakat.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU menyebutkan bahwa tanah yang tidak diperpanjang harus dikembalikan ke negara untuk keperluan distribusi kepada rakyat. Namun di lapangan, yang terjadi adalah praktek persekongkolan antara oknum Badan Pertanahan Nasional, elite politik lokal, dan pemodal besar. Skema penguasaan lahan dilakukan secara senyap, dengan sertifikasi kilat dan alih fungsi lahan secara sistematis. Sementara masyarakat sekitar—yang sudah tinggal dan menggarap lahan itu selama puluhan tahun—tidak diakui hak historis maupun hak konstitusionalnya.

Ketika petani mengajukan klaim hak atas tanah berdasarkan agenda reforma agraria dan Nawacita pemerintah yang menjanjikan distribusi lahan, yang datang justru pasukan Brimob lengkap dengan water cannon dan kawat berduri. Puluhan petani diusir, ditangkap, bahkan dipidanakan atas tuduhan “menduduki tanah negara secara ilegal.” Dalam catatan YLBHI dan Walhi Sumut, sejak 2016 hingga 2023, setidaknya 117 warga pejuang agraria di kawasan eks HGU PTPN II mengalami kriminalisasi, mayoritas tanpa pendampingan hukum memadai.

Keadilan sosial—yang menjadi inti sila kelima Pancasila—kini tinggal slogan di dinding-dinding institusi negara. Reforma agraria yang seharusnya menjadi instrumen koreksi terhadap ketimpangan struktural justru dilumpuhkan oleh kapitalisme rente yang mengubah tanah menjadi komoditas. Di Deli Serdang, misalnya, eks HGU PTPN II yang seharusnya menjadi sawah dan ladang rakyat kini telah disulap menjadi perumahan elit, mall, dan gudang ekspor milik pemodal asing.

Lebih dari itu, negara secara faktual mengkhianati mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang terjadi justru sebaliknya: tanah dikuasai oleh segelintir pemilik modal, rakyat diusir, dan negara bertindak sebagai pelindung investasi, bukan pelindung hak rakyat. Ironi ini semakin menyakitkan di tengah peringatan Hari Lahir Pancasila yang sarat retorika tetapi miskin praktik keadilan.

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa pengabaian hak rakyat atas tanah adalah bentuk baru kolonialisme dalam wajah legal formal. Ketika hukum ditafsirkan secara bias oleh birokrasi yang korup dan aparat yang represif, maka tidak ada lagi ruang bagi rakyat untuk memperjuangkan hak atas tanah secara damai. Di sinilah letak kegagalan negara: bukan hanya lalai menegakkan keadilan, tetapi justru menjadi bagian dari sistem ketidakadilan itu sendiri.

Jika sila kelima Pancasila dimaknai sebagai “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, maka pertanyaan mendasarnya: mengapa rakyat kecil justru selalu dikecualikan dari narasi keadilan itu? Reforma agraria sejati hanya mungkin terwujud jika tanah tidak lagi dikendalikan oleh segelintir elit, dan negara berani berpihak kepada rakyat. Tanpa itu, Pancasila akan terus dikutip, tetapi tak pernah dihidupi.

Refleksi Teori Keadilan Sosial Pancasila

Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” bukan sekadar hiasan normatif dalam pembukaan UUD 1945. Ia adalah fondasi etis sekaligus politis yang mengharuskan negara untuk membangun sistem ekonomi yang inklusif, distributif, dan berpihak pada rakyat kecil. Dalam konteks ini, tanah dan air sebagai sumber kehidupan semestinya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan diprivatisasi kepada pemilik modal atas nama pertumbuhan.

Pandangan Prof. Notonagoro menegaskan bahwa sila kelima harus mendorong “pembebasan rakyat kecil dari ketertindasan oleh kekuatan ekonomi besar.” Namun, praktik penguasaan tanah eks HGU PTPN II di Sumatera Utara justru menjadi cermin dari kegagalan prinsip ini. Ratusan ribu hektare tanah yang seharusnya dikembalikan ke negara dan dibagikan kepada rakyat justru dikuasai oleh segelintir elite bisnis dan properti. Negara bukan hanya absen, tetapi seringkali menjadi fasilitator ketidakadilan itu sendiri.

Jika ditinjau dari teori keadilan distributif John Rawls, distribusi sumber daya dalam sebuah masyarakat adil harus menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung. Dalam konteks Indonesia, itu berarti petani tak bertanah, buruh harian, dan masyarakat adat. Sayangnya, data BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa indeks ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia masih berada pada level tinggi, yakni 0,59 (skala 0–1), menandakan dominasi penguasaan tanah oleh minoritas kelas atas. Dalam sistem seperti ini, keadilan menjadi ilusi, dan sila kelima hanya menjadi jargon kosong dalam pidato-pidato resmi.

Kegagalan menerjemahkan sila kelima juga berakar pada pembiaran struktural: Undang-Undang Pokok Agraria 1960 hanya menjadi arsip hukum yang diabaikan, sementara program reforma agraria inkonklusif, minim transparansi, dan mudah dikooptasi oleh kepentingan politik elektoral. Hingga 2024, dari target redistribusi tanah 9 juta hektare oleh pemerintah, hanya sekitar 1,6 juta hektare yang benar-benar dibagikan kepada subjek sah (KPA, 2024). Sementara itu, tanah-tanah produktif justru dikuasai oleh korporasi yang mendapatkan konsesi dengan mudah melalui jaringan oligarki birokrasi.

Sila kelima mengandung amanat untuk menegakkan keadilan bukan hanya dalam bentuk hukum dan prosedur, tetapi juga dalam hasil nyata: kesejahteraan, akses, dan kesempatan hidup layak. Saat tanah dan air menjadi milik eksklusif para pemodal, dan aparat menjadi tameng kekuasaan, maka tidak hanya rakyat yang dirampas haknya—tetapi Pancasila juga dicemari maknanya. Peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi saat refleksi, bukan perayaan basa-basi.

Negara Harus Hadir, Bukan Diam Apalagi Penonton

Negara tidak bisa terus bersikap pasif dan netral dalam menghadapi ketimpangan penguasaan tanah, terutama di bekas kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang masa konsesinya telah habis. Sebagaimana ditegaskan A.P Parlindungan, negara wajib bertindak sebagai “pengelola utama sumber daya agraria” yang memastikan tanah dikelola demi kesejahteraan rakyat banyak, bukan untuk keuntungan segelintir pemodal. Dalam praktiknya, negara harus segera melakukan audit legal administratif untuk mengidentifikasi dan menghapuskan praktik penguasaan tanah secara ilegal dan inkonstitusional.

Gunawan Wiradi menegaskan bahwa reforma agraria sejati harus didasarkan pada prinsip “distribusi ulang dan pengaturan ulang” yang menjamin keadilan sosial dan akses sumber daya kepada rakyat kecil, terutama petani dan masyarakat adat. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, bahwa selama dua dekade terakhir, tanah bekas HGU PTPN II justru mengalami konsentrasi kepemilikan yang semakin besar di tangan korporasi dan elite lokal, sementara petani tak bertanah terus diabaikan dan dikriminalisasi.

Maria SW Sumardjono dalam penelitiannya menekankan bahwa ketidakhadiran negara dalam penegakan reforma agraria berujung pada melemahnya legitimasi sosial negara itu sendiri. Ketimpangan yang terus dibiarkan menjadi bibit konflik sosial dan berpotensi memicu kerusuhan agraria yang berkepanjangan. Statistik dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2022 menunjukkan peningkatan 27 persen konflik agraria bersenjata yang terkait dengan penguasaan tanah ilegal, terutama di daerah-daerah eks perkebunan besar.

Ketimpangan struktural ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat yang menjadi inti sila kelima Pancasila. Negara wajib hadir bukan hanya sebagai penonton, melainkan sebagai aktor utama yang memfasilitasi redistribusi tanah secara adil dan berkelanjutan. Dalam perspektif A.P Parlindungan, fungsi negara harus dilihat sebagai “penjaga keseimbangan sosial,” yang menjamin hak atas tanah dan sumber daya alam tidak diambil alih secara sepihak oleh kekuatan modal.

Pengabaian terhadap prinsip keadilan sosial ini bukan hanya melemahkan posisi rakyat kecil, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara dan sistem hukum. Gunawan Wiradi menegaskan bahwa “keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada keberanian politik negara untuk menegakkan hak-hak rakyat atas tanah.” Tanpa langkah-langkah tegas dan transparan, upaya reforma agraria akan menjadi retorika kosong yang memperpanjang ketidakadilan.

Akhirnya, negara harus segera mengambil tindakan konkrit: melakukan audit kepemilikan tanah eks HGU, membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah, dan mengimplementasikan redistribusi tanah berdasarkan data akurat dan partisipasi masyarakat. Jika tidak, ketimpangan agraria yang terus berlangsung akan menimbulkan gejolak sosial yang merugikan semua pihak—terutama rakyat kecil yang selama ini menjadi korban utama. Negara harus hadir, bukan diam.

Ajaran Pancasila Bukan Jadi Bunyi-bunyian

Hari ini, di momentum peringatan kelahiran Pancasila, kita diajak merenung lebih dari sekadar menghafal atau mengulang-ulang semboyan. Pancasila bukan hanya bunyi-bunyian yang dikumandangkan dalam upacara, melainkan spirit dan pedoman hidup berbangsa yang harus terwujud nyata dalam setiap kebijakan dan tindakan negara.

Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” seharusnya menjadi nyawa dalam pengelolaan sumber daya negara, termasuk tanah dan air. Namun, ketika tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya menjadi hak rakyat justru dikuasai segelintir elite politik dan pengusaha, ini bukan saja mencederai keadilan sosial, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanat Pancasila.

Keadilan sosial tidak boleh berhenti menjadi slogan kosong yang terpampang di dinding kantor pemerintahan. Ia harus hidup dalam kebijakan nyata yang menjamin akses rakyat kecil terhadap sumber daya dan memperbaiki kondisi hidup mereka. Ketimpangan dan monopolistik penguasaan tanah adalah bukti kegagalan negara dalam menerapkan sila kelima.

Sudah saatnya negara bangkit dari keheningan dan diamnya. Menyelamatkan tanah rakyat bukan sekadar persoalan reforma agraria teknis, melainkan menyelamatkan martabat dan integritas Pancasila itu sendiri. Karena jika Pancasila hanya menjadi bunyi-bunyian tanpa realisasi, maka makna dan tujuannya sebagai dasar negara akan tergerus dan kehilangan kekuatannya.

Penutup

Keadilan sosial yang menjadi jiwa Pancasila tidak boleh lagi menjadi janji kosong di atas kertas. Ketika tanah eks HGU PTPN II—yang seharusnya menjadi hak rakyat dan bagian dari reforma agraria—justru dikuasai oleh segelintir pemodal dengan restu diam negara, maka itu adalah bukti nyata kegagalan negara menegakkan amanat keadilan sosial dan konstitusi. Negara yang membiarkan penguasaan tanah rakyat direbut oleh elite dan pengusaha besar sesungguhnya telah mengkhianati Pancasila dan rakyatnya sendiri.

Kasus tanah eks HGU PTPN II bukan sekadar persoalan agraria administratif, melainkan ujian serius bagi integritas dan keberpihakan negara kepada masyarakat kecil yang selama ini terpinggirkan. Jika negara tidak segera bertindak tegas dengan merebut kembali tanah tersebut dan mengatur ulang distribusinya secara adil, maka ketimpangan sosial akan semakin melebar dan potensi konflik sosial pun akan semakin mengancam stabilitas bangsa. Ini adalah tantangan nyata bagi pemerintah untuk membuktikan keseriusannya dalam menerapkan sila kelima Pancasila.

Maka dari itu, seluruh elemen bangsa—dari pemerintah hingga masyarakat sipil—harus bersatu memastikan tanah eks HGU PTPN II kembali ke tangan rakyat yang berhak. Menyelamatkan tanah ini bukan hanya soal hak agraria, tetapi juga mempertahankan martabat dan jiwa keadilan Pancasila yang harus hidup nyata di tengah masyarakat. Jika Pancasila hanya jadi bunyi-bunyian tanpa tindakan konkret, maka bangsa ini akan terus terperangkap dalam ketidakadilan yang menggerogoti masa depan dan persatuan Indonesia.

Demikian

Penulis Advokat Dan Wakil Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut
_________
Referensi:

UUD 1945 Pasal 33

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Dasar hukum utama dalam pengaturan agraria yang menjadi landasan reforma agraria di Indonesia.

PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai

Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer

Rawls, John. A Theory of Justice (1971)

Parlindungan, A.P.
“Reforma Agraria dan Keadilan Sosial di Indonesia” (2015).
Buku ini membahas peran negara dalam pengelolaan sumber daya agraria dan pentingnya reforma agraria untuk mencapai keadilan sosial bagi rakyat kecil. Menekankan fungsi negara sebagai pengelola utama yang wajib memastikan redistribusi tanah.

Wiradi, Gunawan.
“Agrarian Reform and the Indonesian State: The Challenge of Justice and Distribution” dalam Jurnal Journal of Agrarian Studies, Vol. 6, No. 2, 2018.
Artikel ini membahas dinamika reforma agraria di Indonesia, kendala politik dan hukum, serta pentingnya distribusi ulang tanah untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan.

Sumardjono, Maria SW.
“Keadilan Sosial dan Konflik Agraria: Perspektif Hukum dan Politik”, dalam Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 4, 2020.
Menyoroti hubungan antara ketimpangan agraria, legitimasi negara, dan konflik sosial, serta urgensi penegakan reforma agraria dalam membangun stabilitas sosial.

Badan Pusat Statistik (BPS).
“Statistik Ketimpangan Kepemilikan Tanah di Indonesia 2023”.
Data resmi yang menunjukkan tingkat ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia dengan indikator Gini Ratio.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Laporan Konflik Agraria Nasional 2023