Jakarta,SwaraRakyat – Kasus Suap Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menuai banyak sorotan. Belum lama
Ini Hasto muncul di dalam sebuah video pasca penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku dan mengatakan nasibnya mirip dengan perjuang Bung Karno dalam memperjuangkan Kebenaran. Lantas hal tersebut menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha atau yang akrab disapa Antony Komrad mengatakan bahwa tindakan Hasto dalam kasus Harun Masiku justru sangat bertolak belakang jika disamakan dengan Bung Karno. Pasalnya Bung Karno yang merupakan Presiden pertama Indonesia sekaligus ayah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ditangkap oleh penjajah karena memperjuangkan kemerdekaan bukan karena perilaku korupsi apalagi berusaha mempengaruhi keputusan lembaga negara seperti KPU demi ambisi pribadi.
“ Apabila Hasto menyamakan kondisinya saat ini mirip dengan perjuang Bung Karno hal tersebut sangat bertolak belakang, Karena Bung Karno ditangkap bukan karena Korupsi dan justru saya berpendapat tindakan Hasto berdasarkan keterangan KPK merupakan perilaku Nekolim karena diduga berusaha mempengaruhi keputusan KPU agar bisa meloloskan Harun Masiku sebagai PAW demi motif politik pribadi yang bersangkutan.” Ujar Antony.
Antony juga menambahkan agar publik jangan terkecoh dengan narasi yang dibangun oleh Hasto terkait kondisinya yang dinilai mirip dengan Bung Karno karena hal tersebut sama saja menodai nilai-nilai perjuangan Revolusi Mental Bung Karno dan pernyataan tersebut hanya bentuk mencari simpati masyarakat ditengah kasus korupsi yang menimpa dirinya.
“ Saya Menilai Hasto sedang memainkan narasi mencari simpati publik dalam upaya menyelamatkan karir politiknya ditengah status tersangkanya tetapi hal tersebut justru menambahkan kekesalan masyarakat dan mencederai para pengagum Bung Karno karena mencederai nilai perjuangan sang Proklamator yang disamakan dengan Hasto tersangka kasus korupsi.” Tutup Antony.(*/in-ces)