Opini  

Kekuatan Hukum Akte Konsesi Pra dan Pasca Kemerdekaan Dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional

Oleh. Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH (Praktisi Hukum)

“Akta-akta konsesi pra-kemerdekaan tidak serta merta dianggap sah dalam sistem hukum nasional. Negara harus meninjau kembali dan menyelaraskannya dengan UUPA.”
(Komentar atas UUPA, Prof. Dr. A.P. Parlindungan Lubis, SH, Begawan Hukum Agraia)

Akte konsesi, sebagai instrumen hukum yang memberikan hak pengelolaan tanah kepada perusahaan atau pihak tertentu, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dari masa pra kemerdekaan hingga era kemerdekaan dan seterusnya, akte konsesi menjadi refleksi bagaimana hukum tanah dan kedaulatan negara berjalan dalam sistem hukum nasional. Namun, untuk memahami kekuatan hukumnya, perlu dikaji secara kritis dengan melibatkan pandangan para ahli hukum agraria dan tata negara yang mendalam.

Akte Konsesi di Masa Pra Kemerdekaan

Menurut Prof. A.P. Parlindungan Lubis, SH, seorang pakar hukum agraria, akte konsesi pada masa kolonial Belanda berfungsi sebagai hak pengelolaan yang bersifat administratif dan temporal, tanpa mengalihkan hak milik tanah karena tanah tersebut tetap berada di bawah kedaulatan negara kolonial (Lubis, 1990). Ia menegaskan bahwa sistem hukum tanah kolonial menempatkan tanah sebagai milik negara, sehingga akte konsesi lebih merupakan izin mengelola daripada hak kepemilikan permanen.

Prof. Dr. Parlindungan Lubis, SH menjelaskan bahwa asas nasionalitas aktif yang ditegaskan dalam UUPA 1960 merupakan koreksi terhadap sistem agraria kolonial, di mana:

“Tanah-tanah Indonesia sebelum kemerdekaan banyak diberikan kepada pihak asing atau badan hukum asing berdasarkan akta-akta konsesi jangka panjang yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa.”
(Lihat: A.P. Parlindungan, Hukum Agraria Nasional, 1987)

Situasi ini tercermin dalam praktik konsesi perkebunan dan pertambangan pada masa itu, seperti pemberian konsesi kepada perusahaan perkebunan di Sumatera Timur dan perusahaan tambang di Kalimantan. Namun, praktik tersebut banyak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan adat yang menjadi subjek hukum tradisional, yang menurut Prof. Budi Harsono, sebagai salah satu tokoh penting hukum agraria nasional, harus diakui dalam sistem nasional yang baru (Harsono, 2006).

Transformasi Pasca Kemerdekaan: Undang-Undang Pokok Agraria dan Negara sebagai Pemilik Mutlak

Pasca kemerdekaan, sistem hukum tanah di Indonesia mengalami reformasi fundamental melalui UUPA No. 5 Tahun 1960. Prof. Budi Harsono menekankan bahwa UUPA menegaskan konsep negara sebagai pemilik mutlak atas tanah dan sumber daya alam, namun sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat dan hak guna usaha yang bersifat terbatas dan diawasi secara ketat (Harsono, 2006). Dengan demikian, akte konsesi pasca kemerdekaan harus dipandang sebagai hak pengelolaan sementara yang harus berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Dalam perspektif hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH menyatakan bahwa hak atas tanah yang diberikan melalui akte konsesi tidak pernah menghilangkan kedaulatan negara atas tanah tersebut (Asshiddiqie, 2009). Ia menegaskan pentingnya prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang mengatur bahwa setiap pemberian hak harus dilandasi oleh kepentingan umum dan tunduk pada pengawasan negara.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban Konsesi

Menurut Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, SH, sebagai ahli hukum tata negara, negara wajib melakukan pengawasan dan dapat mencabut hak konsesi apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan (Marzuki, 2015). Ia menyoroti perlunya mekanisme hukum yang kuat agar akte konsesi tidak menjadi alat eksploitasi semata, tetapi dapat menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan.

Contoh nyata di sektor perkebunan kelapa sawit dan tambang mineral memperlihatkan berbagai tantangan dalam penerapan prinsip-prinsip ini. Kasus sengketa lahan antara masyarakat adat di Kalimantan dengan perusahaan sawit, serta polemik tambang di Papua, menunjukkan pentingnya tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal sebagai bagian dari kekuatan hukum akte konsesi (Komnas HAM, 2018; Wahyuni, 2021).

Pasca Konsesi: Kepemilikan dan Status Tanah

Mengenai tanah bekas konsesi yang masa berlakunya habis, Prof. A.P. Parlindungan Lubis berpendapat bahwa tanah tersebut secara hukum harus kembali kepada negara sebagai pemilik mutlak, dan selanjutnya negara dapat menyerahkannya untuk kepentingan rakyat atau dikelola kembali untuk pembangunan nasional (Lubis, 1990). Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 21 UUPA.

Namun, dalam praktiknya, sering terjadi tumpang tindih dan ketidakpastian hukum yang menyebabkan sengketa berkepanjangan. Ini menuntut reformasi hukum yang lebih komprehensif dan penegakan hukum yang konsisten dari pemerintah.

Menuju Sistem Konsesi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Memadukan pandangan para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum akte konsesi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial-ekologis dan kepentingan umum. Akte konsesi bukan hanya soal pemberian hak pengelolaan, tetapi juga soal pengawasan negara, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan hidup.

Reformasi hukum pertanahan nasional, termasuk penegakan ketentuan UUPA dan peraturan pelaksanaannya, sangat dibutuhkan agar akte konsesi dapat menjadi instrumen yang benar-benar mendukung pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.

Demikian

Penulis Ketua Pusat Bantuan Hukum Petani DPW Serikat Petani Indonesia dari Tahun 2009-2014

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2009). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Harsono, B. (2006). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Komnas HAM. (2018). Laporan Pengawasan HAM atas Praktik Perkebunan Sawit di Indonesia. Jakarta.

Lubis, A.P.P. (1990). Hukum Tanah dan Agraria di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

A.P. Parlindungan, Hukum Agraria Nasional (Bandung: Mandar Maju, 1987), hlm. 56.

Marzuki, H.M.L. (2015). Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Idealitas dan Realitas. Jakarta: Rajawali Pers.

Simanjuntak, F. (2004). Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wahyuni, S. (2021). Dinamika Hukum Pertambangan dan Konflik Sosial di Papua. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.