Taput — Swararakyat.com |Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMP Negeri 1 Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi perhatian publik menyusul pernyataan Kepala Sekolah SMPN 1 Sipoholon yang menyebut adanya kerugian dalam kegiatan tersebut.
Kepala SMP Negeri 1 Sipoholon, Arslan Rotua Limbong, menyampaikan bahwa pihak sekolah mengalami kondisi yang ia sebut sebagai “tumpur” atau kerugian dalam proyek revitalisasi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
“Tumpurnya kami di proyek revitalisasi ini,” ujar Arslan Limbong kepada wartawan, Kamis (15/4/2026).
Namun demikian, Arslan Limbong tidak merinci secara detail faktor penyebab kerugian yang dimaksud. Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah saat ini tengah berupaya mencari solusi untuk menutup kekurangan tersebut.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan, mengingat proyek revitalisasi sekolah pada prinsipnya dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Salah seorang penggiat sosial di Tarutung, Humutur, mengaku heran sekaligus prihatin atas pernyataan kepala sekolah tersebut.
“Proyek revitalisasi sekolah dibiayai oleh negara. Jika disebut mengalami kerugian, tentu perlu penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar dilakukan audit atau penelusuran guna memastikan penyebab persoalan tersebut.
“Audit perlu dilakukan supaya terang di mana letak permasalahannya dan tidak menimbulkan spekulasi publik,” tambahnya.
Sebagai informasi, seluruh proyek revitalisasi sekolah dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui APBN, di mana dana disalurkan langsung ke rekening sekolah. Sementara pelaksanaan teknis pekerjaan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Pada prinsipnya, program revitalisasi sekolah sepenuhnya dibiayai oleh negara dan tidak membebani pihak sekolah di luar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan menelusuri pernyataan kepala sekolah tersebut dan membuka kemungkinan melakukan evaluasi administrasi serta pemeriksaan teknis terhadap pelaksanaan proyek.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan atau pengelolaan kegiatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas perwakilan Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program pemerintah.(NH)













