Jakarta,SwaraRakyat.com – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki wilayah serius yang tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan keamanan komunikasi. Terlebih, munculnya dugaan keterlibatan seorang ketua umum partai politik membuka pertanyaan besar mengenai motif, kepentingan, dan kemungkinan adanya permainan kekuasaan di balik tindakan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polri mengusut tuntas perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum, termasuk apabila keterlibatan tersebut mengarah kepada pimpinan partai politik, menteri, maupun pejabat tinggi negara.
“Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan,” tegas Abdullah.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa jabatan politik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kekuasaan, kedudukan, maupun pengaruh politik tidak seharusnya memberikan keistimewaan di hadapan hukum.
Apalagi, Presiden bukan sekadar pejabat publik biasa. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang merepresentasikan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Dalam konteks ketatanegaraan, Presiden merupakan representasi negara dan simbol kelembagaan kepresidenan. Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak bisa direduksi menjadi persoalan privasi individu semata. Peristiwa tersebut berpotensi menyentuh keamanan kepala negara, kewibawaan institusi kepresidenan, serta kepentingan nasional.
Abdullah menilai, penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Bahkan, penyidik perlu mendalami apakah tindakan tersebut berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik dan kemungkinan tindak pidana lainnya.
“Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Semua pihak yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” ujarnya.
Jika dugaan keterlibatan seorang ketua umum partai politik memiliki dasar bukti, Polri harus berani menelusurinya secara profesional. Tidak boleh ada perlindungan politik yang menghambat proses penyidikan. Namun, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, penyidik juga perlu mendalami motif dan tujuan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya penggunaan instrumen teknologi atau jaringan tertentu untuk kepentingan di luar koridor hukum. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana terhadap keamanan negara, penanganannya harus dilakukan sesuai unsur dan ketentuan pidana yang relevan.
Abdullah juga mengingatkan bahwa penyadapan terhadap Presiden berpotensi membuka persoalan yang lebih serius, termasuk kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada makar apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Ujian Keberanian Polri Menghadapi Elite Politik
Dukungan terhadap pengusutan perkara ini, lanjut Abdullah, menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Ia meminta Polri tidak gentar menghadapi siapa pun yang diduga terlibat, sekalipun berasal dari lingkaran elite politik dan kekuasaan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Ini merupakan sejarah kelam yang mencoreng nama baik Polri,” tegas Abdullah.
Ia menyebut kasus dugaan penyadapan Presiden akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat Komisi III DPR RI setelah masa reses berakhir. Selama masa reses, DPR juga menerima berbagai keluhan dan masukan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi ujian bagi independensi dan keberanian aparat penegak hukum. Publik tidak hanya menunggu terungkapnya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga apakah hukum benar-benar mampu menjangkau mereka yang memiliki jabatan dan pengaruh politik.
Sebab, apabila dugaan keterlibatan elite partai terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran komunikasi, melainkan pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kewibawaan penyelenggaraan negara.
Jangan sampai hukum hanya berani menjangkau rakyat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan ketua umum partai dan lingkaran elite kekuasaan.(sang)











