Kondisi Ekonomi Belum Stabil Dan Daya Beli Masyarakat Hari Ini Rendah, Sekjen GMNI Meminta Pembatalan Kenaikan PPN 12%

Jakarta,SwaraRakyat – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Muhammad Ageng Dendy Setiawan, meminta Pemerintah batalkan kenaikan PPN 12%.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dendy, pada Minggu (1/Desember/2024). Untuk diketahui, Pemerintah berencana menaikkan PPN 12% dari yang semula 11%, wacana ini disampaikan oleh MENKEU. Menurut Dendy, upaya menaikkan PPN 12% merupakan langkah yang kurang tepat di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil serta daya beli masyarakat yang melemah.

“Langkah ini perlu dibatalkan, karena kondisi ekonomi kita masih belum stabil dan daya beli masyarakat hari ini terbilang rendah,” tutur Dendy.

Menaikkan PPN 12 %, terangnya adalah wacana yang bisa membebani masyarakat terutama UMKM dan masyarakat yang lagi berusaha menstabilkan ekonominya. Sebaiknya pemerintah membatalkan wacana kenaikan PPN 12%.

Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya ini juga menyampaikan laporan dari DPC dan DPD GMNI bahwa masyarakat di bawah dan UMKM mengeluh dengan wacana kenaikan PPN 12%, mereka juga memiliki harapan yang besar terhadap pemerintah hari ini untuk membuat ekonomi stabil dan lebih baik.

“Saya mendapat laporan dari DPC dan DPD GMNI bahwa masyarakat di bawah dan UMKM mengeluh dengan wacana kenaikan PPN 12%, mereka juga memiliki harapan yang besar terhadap pemerintah hari ini untuk membuat ekonomi stabil dan lebih baik, oleh karena itu harapan saya pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12%,” tegasnya.

Sekjend GMNI juga menyarankan agar Pemerintahan menaikkan mendapatan negara dari sektor yang berpotensi besar untuk di kembangkan. Dengan begitu, katanya, pemerintah tidak perlu menaikkan PPN 12% serta tidak membebani UMKM yang selama ini menjadi sektor penting dalam menjaga kestabilan ekonomi Indonesia.

“Saran saya pemerintahan menaikkan mendapatan negara dari sektor yang berpotensi besar untuk di kembangkan, seperti dari sektor pariwisata, pengoptimalisasian BUMN dan sektor lain yang potensinya besar untuk dikembangkan dan menjadi tambahan pendapatan negara. Dengan begitu, tidak perlu menaikkan PPN menjadi 12%, dan pemerintah tidak akan membebani UMKM yang selama ini menjadi sektor penting dalam menjaga kestabilan ekonomi Indonesia,” Tutupnya.(*/SR)