Jakarta,SwaraRakyat.Com — Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. menutup masa pengabdiannya dengan meninggalkan satu pesan ideologis yang tegas: konstitusi Indonesia harus berpijak pada realitas sosial rakyat dan karakter geopolitik Nusantara, bukan semata-mata logika hukum formal maupun tekanan global.
Pesan itu tercermin dalam peluncuran tujuh buku karya Arief Hidayat yang digelar di Aula Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Senin (2/2/2026), sehari menjelang purnatugasnya sebagai hakim konstitusi sekaligus satu hari sebelum genap berusia 70 tahun. Acara ini dibalut tema “Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Warisan Pemikiran Seorang Guru”.
Dalam sambutannya, Arief Hidayat menegaskan bahwa pemikirannya selama 13 tahun di Mahkamah Konstitusi berangkat dari keyakinan bahwa hukum dasar Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Pancasila, Marhaenisme, dan konteks kebudayaan serta geopolitik Nusantara.
“Konstitusi bukan hanya teks hukum, tapi jiwa bangsa. Ia harus hidup bersama rakyatnya dan menjawab tantangan zaman, termasuk tekanan global yang sering kali menjauhkan negara dari rakyat kecil,” ujar Arief.
Tujuh Buku, Satu Garis Ideologi
Tujuh buku yang diluncurkan membentuk satu rangkaian pemikiran ideologis dan reflektif, mulai dari memoar personal hingga kritik atas arah pembangunan hukum nasional. Di antaranya:
- Negara yang Berketuhanan: Sebuah Refleksi Karakter Negara Kesejahteraan Indonesia,
- Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional,
- serta Dissenting dan Concurring Opinions Hakim Konstitusi Arief Hidayat,
yang menunjukkan keberpihakan Arief pada hukum progresif dan keadilan sosial sebagai inti konstitusionalisme Indonesia.
Dalam salah satu bukunya, Arief menekankan bahwa negara kesejahteraan ala Indonesia tidak bisa disalin dari model liberal Barat, melainkan harus tumbuh dari pengalaman historis Nusantara, struktur sosial rakyat kecil (Marhaen), dan cita-cita kemerdekaan.
Marhaenisme dan Geopolitik Nusantara
Kehadiran tokoh-tokoh Marhaenis, Ketua Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dan Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus serta sejumlah politisi Lintas Partai dalam acara tersebut menegaskan posisi ideologis Arief Hidayat yang secara terbuka mengakui kesetiaannya pada pemikiran Presiden Pertama RI, Soekarno.
Simbol itu juga tampak dari jaket merah yang dikenakan Arief selama acara. Menurutnya, Marhaenisme bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan kerangka etik dan politik untuk menjaga kedaulatan bangsa di tengah pusaran geopolitik global dan dominasi pasar.
“Jika konstitusi tercerabut dari rakyatnya, maka negara mudah tunduk pada kepentingan modal dan kekuatan asing,” kata Arief dalam diskusi.
Apresiasi Lintas Lembaga dan Generasi
Ketua MK Suhartoyo mengapresiasi konsistensi Arief Hidayat dalam memperkuat kelembagaan MK, baik secara internal maupun dalam pergaulan internasional.
“Prof. Arief tidak hanya menjaga MK dari dalam, tetapi juga memperkuat posisi MK Indonesia di mata dunia. Ia selalu mengingatkan bahwa kekuatan lembaga ini ada pada integritas dan ideologinya,” ujar Suhartoyo.
Bedah buku turut menghadirkan Prof. Sudjito (UGM), Paulus Tri Agung Kristanto (Kompas), dan Sukidi, yang menyoroti pentingnya pemikiran Arief Hidayat dalam menjaga keseimbangan antara hukum, etika, dan kebudayaan bangsa.
Pamit Jabatan, Bukan Pamit Gagasan
Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Februari 1956, dan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013. Ia pernah menjabat Wakil Ketua MK dan Ketua MK dalam dua periode. Meski memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, Arief menegaskan dirinya tidak berhenti berpikir dan menulis.
Peluncuran tujuh buku ini menjadi penanda bahwa pengabdian pada konstitusi tidak berhenti di jabatan, melainkan terus hidup dalam gagasan, keberpihakan, dan keberanian menjaga arah ideologi bangsa.(sang)













