Kriminalisasi BBPOM Terhadap Apoteker H. Nurdin Yahya: Polemik Izin STRA Yang Kadaluarsa

Nurdin Yahya

SWARARAKYAT.COM, Indramayu – Kasus dugaan kriminalisasi yang melibatkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap Apoteker H. Nurdin Yahya kini menjadi sorotan publik.  Apoteker H. Nurdin Yahya, seorang pengusaha sekaligus tokoh masyarakat di Indramayu, diduga telah menjadi korban kriminalisasi terkait Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masa berlakunya telah habis.

Menurut keterangan kuasa hukum Apoteker H. Nurdin Yahya, permasalahan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BBPOM ke tempat usaha milik kliennya. Dalam sidak tersebut, BBPOM menilai bahwa STRA Apoteker H. Nurdin Yahya telah habis masa berlaku dan menjadikan hal ini sebagai dasar untuk memproses hukum.

“STRA merupakan dokumen administratif yang sejatinya dapat diperbarui. Namun, BBPOM justru langsung membawa kasus ini ke ranah hukum tanpa memberikan ruang atau waktu yang cukup bagi klien kami untuk menyelesaikan administrasi yang tertunda,” ujar Hendry Hidayat, S.H., C.TrQ., dalam konferensi pers hari ini.

Apoteker H. Nurdin Yahya sendiri mengaku terkejut dengan tindakan yang dinilai tidak proporsional ini. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan STRA sedang dilakukan, namun keterbatasan waktu dan mekanisme administratif menjadi kendala. “Saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berkeadilan. Bukannya diberi teguran atau pembinaan, saya justru langsung dihadapkan pada tindakan hukum,” ungkapnya.

Dugaan Penyimpangan Prosedur

Kasus ini memicu pertanyaan besar terkait prosedur yang diambil oleh BBPOM. Para ahli hukum dan pemerhati regulasi menganggap bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya upaya pembinaan oleh lembaga pengawas. “STRA adalah dokumen yang bersifat administratif, bukan pelanggaran pidana selama tidak ada niat buruk atau tindakan melawan hukum yang menyertainya,” ujar Mintarno, S.H., selaku salah seorang Praktisi Hukum Terkenal di Jakarta.

Pihak keluarga dan masyarakat pendukung Apoteker H. Nurdin Yahya juga telah menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi damai. Mereka meminta agar proses hukum ini dihentikan dan BBPOM lebih mengutamakan pembinaan daripada penindakan.

Harapan dan Langkah Ke Depan

Kasus ini kini sedang dalam proses mediasi untuk mencari jalan keluar yang adil. Kuasa hukum Apoteker H. Nurdin Yahya berharap agar BBPOM mencabut laporan dan lebih mengedepankan penyelesaian administratif.

“Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang bagaimana sebuah lembaga negara seharusnya menjalankan tugasnya dengan adil dan bijaksana,” tegas kuasa hukum.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk mengedepankan keadilan dan proporsionalitas dalam menegakkan aturan. (GusHen)