SWARARAKYAT.COM, Indramayu – Berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung ke tempat usaha miliknya. Dari hasil sidak tersebut, BBPOM menilai bahwa Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) H. Nurdin Yahya telah habis masa berlakunya namun disayangkan alasan keterlambatan tersebut justru dijadikan sebagai dasar untuk memproses secara hukum dan ia pun terancam dipidanakan.
Apoteker H. Nurdin Yahya, menjelaskan “Saat ini sebenarnya perpanjangan STRA sudah selesai dan berlaku seumur hidup, namun tindakan BBPOM dengan melakukan tindakan hukum tanpa ada sanksi administratif (teguran dan pembinaan) sebelumnya, bagi saya ini tidak adil”.
Menanggapi kasus tersebut, salah satu Kuasa hukum tersangka Johny Bakar, S.H. dari Law Office JM & Partners mengatakan, “Sebenarnya urusan surat tanda registrasi apoteker tersebut hanya masalah admistratif, dan hal ini bisa diselesaikan dengan cara pemberitahuan atau teguran dan peringatan terlebih dahulu kepada pihak kliennya, namun BBPOM tidak melalukan hal tersebut malah langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum, klien kami sepertinya di dzolimi, ujarnya.
Jhoni Bakar, S.H., menambahkan dari pihak mereka saat ini akan melakukan sidang Praperadilan terhadap kasus yang menimpa klienya, Registrasi Perkara sudah dilakukan pada hari Kamis (21/11/2024) di Pengadilan Negeri Bandung dan sidang perdananya akan digelar Kamis (28/11/2024) esok.
Sebagaimana diberitakan, Kasus dugaan kriminalisasi yang melibatkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap Apoteker H. Nurdin Yahya kini menjadi sorotan publik. Apoteker H. Nurdin Yahya, seorang pengusaha sekaligus tokoh masyarakat di Indramayu, diduga telah menjadi korban kriminalisasi terkait Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masa berlakunya telah habis.
Salah seorang Advokat dan Praktisi Hukum di Jakarta, Mintarno, S.H. saat di temui redaksi swararakyat.com menanggapi kasus tersebut, menilai bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya upaya pembinaan oleh lembaga pengawas. “STRA itu adalah dokumen yang bersifat administratif, bukan pelanggaran pidana selama tidak ada niat buruk atau tindakan melawan hukum yang menyertainya, dengan mencuatnya kasus ini tentu timbul pertanyaan apakah ada penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh BBPOM?, ujar Mintarno, S.H (***)