KUHP Baru Disorot, Nikah Siri Terancam Pidana Dinilai Langgar Hak Privat Warga

Jakarta, Swararakyat.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026 menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Ketentuan yang membuka ruang pemidanaan terhadap pernikahan siri atau perkawinan yang tidak dicatatkan negara dinilai berpotensi melanggar hak privat dan kebebasan beragama warga negara.

Aturan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam mengatur perkawinan, dari sebelumnya bersifat administratif dan perdata menjadi ranah pidana. Sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai langkah ini berisiko memperluas kriminalisasi terhadap praktik sosial dan keagamaan yang selama ini hidup di masyarakat.

Koalisi organisasi masyarakat sipil menyoroti bahwa pemidanaan nikah siri dapat berdampak langsung pada perempuan dan anak, terutama ketika aparat penegak hukum menggunakan pasal tersebut tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan kerentanan korban. Alih-alih memberikan perlindungan, kebijakan ini dikhawatirkan justru mempersempit akses keadilan bagi kelompok rentan.

Dari sisi kebebasan beragama, sejumlah tokoh agama menyatakan keberatan karena perkawinan yang sah secara agama diperlakukan sebagai perbuatan yang dapat dipidana jika tidak memenuhi syarat administratif negara. Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, pemerintah beralasan bahwa pencatatan perkawinan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik eksploitasi, termasuk poligami ilegal dan perdagangan manusia berkedok perkawinan. Namun, kritik menguat bahwa instrumen pidana bukan solusi utama dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan.

Pakar hukum pidana menilai penerapan pasal nikah siri dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan multitafsir di tingkat penegakan hukum, terutama jika tidak disertai pedoman teknis yang jelas. Risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat disebut sebagai ancaman nyata terhadap perlindungan HAM.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif mengenai mekanisme penerapan pasal tersebut. Desakan agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dan menjamin pendekatan berbasis perlindungan hak asasi manusia terus menguat. (*)