Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH ( Ketua Forum Penyelamat USU)
Pendahuluan
Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak proses pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) pada 17 dan 22 April 2025 digelar. Namun hingga hari ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan MWA USU. Mandeknya pengesahan ini patut dibaca bukan sekadar kelambanan administratif, tetapi sebagai indikasi krisis legitimasi yang mencengkeram jantung demokrasi kampus.
Proses pemilihan yang dilakukan di balik tirai, tanpa mekanisme yang terbuka dan akuntabel, telah memunculkan badai kritik dari sivitas akademika. Muncul dugaan kuat bahwa proses tersebut sarat pelanggaran tata kelola, maladministrasi, dan bahkan indikasi praktik kolusi dan nepotisme yang merusak prinsip meritokrasi dalam pendidikan tinggi.
Alih-alih menjadi ruang kontestasi gagasan dan integritas, pemilihan MWA justru menyerupai panggung kekuasaan elitis yang didalangi oleh sekelompok aktor akademik yang beroperasi di luar nalar etik dan hukum. Dalam hal ini, Ketua Senat Akademik USU tampil sebagai figur sentral yang bukan hanya gagal menjaga marwah institusi, tetapi justru menjadi sumber krisis itu sendiri.
Seperti diingatkan oleh Philipus M. Hadjon, dalam setiap proses administratif negara dan lembaga publik termasuk universitas negeri, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) wajib dipenuhi: keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi. Ketika semua prinsip itu diabaikan, maka apa yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa legitimasi—suatu bentuk penyimpangan struktural yang secara moral disebut oleh Franz Magnis-Suseno sebagai “penyelewengan tanggung jawab etis.”
Dalam konteks ini, mandeknya SK MWA bisa dimaknai sebagai sinyal keras dari pemerintah pusat bahwa telah terjadi kegagalan sistemik dalam proses pemilihan yang seharusnya menjadi teladan etika akademik.
Integritas Akademik yang Tercederai
Universitas bukan sekadar tempat transfer ilmu, melainkan medan peradaban tempat nilai-nilai luhur diuji dan ditanamkan. Universitas Sumatera Utara (USU), sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi tertua dan terkemuka di Indonesia, kini tengah menghadapi krisis integritas dalam proses pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA). Sorotan paling tajam diarahkan kepada Ketua Senat Akademik, yang dalam posisi strategisnya seharusnya menjadi pengawal nilai etis, moral, dan hukum dalam tata kelola universitas.
Sayangnya, apa yang terjadi justru mencerminkan sebaliknya. Pemilihan MWA diwarnai kurangnya transparansi, indikasi intervensi kepentingan, dan tertutupnya akses publik akademik terhadap informasi dan mekanisme seleksi. Ketika seorang Ketua Senat terkesan diam atau justru turut serta dalam membiarkan praktik-praktik itu, maka pertanggungjawaban publik tak bisa dielakkan.
Dimensi Etis: Gagal Menjadi Teladan Moral
Dalam buku Etika Politik (1987), Franz Magnis-Suseno menekankan bahwa tanggung jawab etika seorang pemimpin tidak boleh hanya berhenti pada kepatuhan prosedural. Pemimpin yang etis adalah ia yang memiliki kepekaan moral—yakni kesanggupan membedakan mana yang adil dan tidak adil, benar dan salah, dalam konteks tanggung jawab sosialnya.
Ketua Senat bukan semata jabatan administratif, tetapi simbol etik tertinggi dalam kultur akademik. Jika dalam proses pemilihan MWA tidak ada kejujuran, transparansi, atau keadilan, maka diamnya Ketua Senat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip etika akademik yang seharusnya ia junjung.
Perspektif Hukum Tata Kelola: Tidak Sekadar Legalitas
Menurut Philipus M. Hadjon, dalam bukunya Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (1987), hukum administrasi negara harus menempatkan prinsip perlindungan hak-hak rakyat sebagai dasar utama. Dalam konteks tata kelola kampus, sivitas akademika adalah warga negara akademik yang juga harus dilindungi haknya untuk mendapatkan proses pemilihan yang adil dan bebas dari manipulasi.
Pemilihan MWA, sebagai organ penting dalam pengambilan kebijakan strategis universitas, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan. Ketika prosesnya tertutup dan hanya mengakomodasi aktor-aktor tertentu, maka telah terjadi pelanggaran prinsip due process of law dalam administrasi perguruan tinggi.
Fakta dan Gejala Pelanggaran
Beberapa gejala yang menguatkan dugaan pelanggaran integritas adalah sebagai berikut:
Minimnya publikasi seleksi calon unsur masyarakat, termasuk kriteria dan waktu penjaringan.
Tidak adanya forum terbuka Senat untuk membahas nama-nama calon, yang seharusnya dapat diuji secara akademik dan etis.
Peniadaan partisipasi sivitas dalam validasi proses, yang justru membuka ruang spekulasi dan resistensi.
Gejala-gejala ini bukan isapan jempol. Penolakan terbuka dari sebagian anggota dosen, mahasiswa, dan alumni terhadap proses tersebut menjadi sinyal kuat bahwa integritas telah digugat dari dalam.
Moralitas Akademik: Lebih dari Sekadar Prosedur
Universitas yang sehat dibangun di atas fondasi kepercayaan. Jika kepercayaan itu runtuh, maka seluruh sistem akan lumpuh. Ketika Ketua Senat Akademik tidak mengambil peran sebagai penjaga moral dan hanya menjadi pengurus administrasi belaka, maka esensi jabatan itu telah hilang.
Sebagaimana dikatakan Magnis-Suseno, “Etika bukan soal prosedur, melainkan soal hati nurani yang jujur dalam bertindak.” Ketua Senat Akademik harus menjawab: apakah ia telah menggunakan hatinya dalam memimpin, atau hanya sekadar mengikuti arus kepentingan?
Ketua Senat Akademik USU: Sumber Malladministrasi Berat dan Kasus KKN dalam Pemilihan MWA.
Pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) USU pada 17 dan 22 April 2025 bukan sekadar peristiwa administratif biasa—melainkan potret telanjang rusaknya integritas akademik di tangan mereka yang seharusnya menjaganya. Ketua Senat Akademik USU, yang secara struktural dan moral adalah pengawal etik tertinggi dalam tata kelola universitas, justru tampil sebagai aktor utama dalam pusaran pelanggaran etik, hukum, dan moral.
Pemilihan yang dilakukan diam-diam, tanpa publikasi daftar calon, tanpa forum terbuka, dan tanpa berita acara yang dapat diverifikasi, merupakan bentuk nyata dari apa yang disebut Philipus M. Hadjon sebagai maladministrasi berat. Setiap keputusan publik—apalagi di lembaga akademik—harus tunduk pada asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Namun dalam kasus ini, Ketua Senat Akademik menggembok proses dengan rapat-rapat yang hanya menguntungkan segelintir orang, menyulap ruang senat menjadi arena kekuasaan elitis yang anti-demokratik.
Lebih parah, sejumlah nama yang terpilih sebagai unsur MWA unsur masyarakat diduga kuat berasal dari jejaring politik eksternal, membuka ruang bagi praktik nepotisme terselubung dan kolusi intelektual. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi telah memasuki wilayah penghianatan terhadap nilai keilmuan dan otonomi kampus.
Dalam perspektif moral, Franz Magnis-Suseno mengingatkan bahwa intelektual—terlebih yang memimpin senat—mesti berdiri di garda terdepan melawan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Diamnya Ketua Senat terhadap kebobrokan ini bukanlah netralitas, tapi bentuk kejahatan etis: “the betrayal of conscience.”
Apakah Ketua Senat lupa bahwa ia bukan sekadar pejabat struktural, melainkan penjaga akal sehat lembaga ilmiah? Atau justru ia telah menjelma menjadi simbol dekadensi moral kampus, tunduk pada kompromi-kompromi politik transaksional demi jabatan atau akses kekuasaan?
Pemilihan MWA seharusnya menjadi momentum partisipatif sivitas akademika. Tapi fakta menunjukan bahwa USU kini dikuasai oleh oligarki akademik yang mematikan suara mahasiswa, menyingkirkan prinsip meritokrasi, dan mengabaikan kritik publik. Jika ini dibiarkan, maka tidak hanya kepercayaan terhadap pemilihan MWA yang hancur—melainkan juga kehormatan USU sebagai institusi perguruan tinggi.
Sudah saatnya ombudsman turun tangan. Sudah waktunya Dewan Etik Akademik USU dibangunkan dari tidur panjangnya. Ketua Senat harus dipanggil, diadili secara etik, dan jika perlu mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas rusaknya proses demokrasi akademik ini.
Penutup
USU memerlukan audit etik atas peran Ketua Senat dan seluruh proses pemilihan MWA. Bukan untuk memburu kambing hitam, tetapi untuk menyelamatkan marwah kampus sebagai rumah intelektual yang menjunjung nilai luhur.
Langkah korektif dapat berupa:
Penerapan kode etik tata kelola kampus berbasis transparansi dan partisipasi.
Pembentukan tim etik independen untuk meninjau ulang proses pemilihan.
Penyusunan ulang mekanisme seleksi MWA yang melibatkan publik kampus secara terbuka.
Tanpa langkah ini, kampus hanya akan menjadi pabrik ijazah, bukan lembaga penjaga peradaban.
Demikian
Penulis Advokat Dan Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92
—
Referensi:
1. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik (Gramedia, 1987)
2. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Bina Ilmu, 1987)
3. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Kemendikbudristek,
Panduan TataKelola
PTN-BH (2020)













