Jakarta, swararakyat.com – Polemik mengenai dugaan “negara dalam negara” di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, kembali mengemuka setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melayangkan kritik keras terkait operasional bandara di dalam kawasan industri tersebut. Menanggapi hal itu, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa bandara IMIP bukan fasilitas ilegal dan tidak berstatus internasional.
Luhut menjelaskan bahwa bandara IMIP sejak awal dibangun sebagai fasilitas untuk mendukung investasi industri nikel dan hanya digunakan untuk penerbangan domestik. Karena itu, kata dia, bandara tersebut tidak membutuhkan layanan bea cukai maupun imigrasi seperti bandara internasional pada umumnya.
DPR RI: Pemerintah Harus Usut dan Perketat Pengawasan
Respons Luhut memicu perhatian DPR RI. Komisi I DPR meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas penerbangan di IMIP sesuai aturan nasional. Anggota DPR menilai negara tidak boleh absen dalam pengawasan fasilitas udara, terutama di kawasan industri strategis yang melibatkan investasi asing.
Komisi III DPR juga mendorong Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait aktivitas bandara IMIP, termasuk mobilitas barang dan orang, demi memastikan tidak ada celah pelanggaran hukum maupun ancaman terhadap keamanan nasional.
TNI AU Klarifikasi: Tidak Ada Pesawat Asing di Bandara IMIP
TNI Angkatan Udara menegaskan bahwa hingga kini tidak ditemukan aktivitas pesawat asing yang keluar masuk di bandara IMIP. Meski demikian, TNI AU menyambut baik langkah pemerintah memperketat pengawasan, terutama setelah Menhan mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan udara Indonesia.
Polemik IMIP Morowali: Investasi, Kedaulatan, dan Pengawasan Negara
Isu IMIP Morowali menjadi sorotan publik lantaran kawasan tersebut merupakan salah satu pusat industri hilirisasi nikel terbesar di Indonesia dengan keterlibatan investor asing, termasuk dari Tiongkok. Kritik bahwa kawasan itu berjalan seperti “negara dalam negara” memunculkan pertanyaan soal transparansi, regulasi, dan kontrol negara.
Luhut menegaskan kembali bahwa seluruh proses pembangunan bandara dilakukan melalui mekanisme rapat resmi lintas instansi. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar standar lingkungan di kawasan tersebut.
Pemerintah Siapkan Langkah Pengawasan Baru
Pemerintah pusat kini disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat pengawasan di seluruh kawasan IMIP, termasuk aspek penerbangan, keamanan, dan lingkungan. Pemerintah memastikan bahwa seluruh fasilitas strategis harus tetap berada dalam kerangka hukum dan kedaulatan Republik Indonesia. (*)













