Di tengah dinamika pasar pangan nasional, daging sapi tetap menjadi salah satu komoditas strategis yang sangat sensitif terhadap kebijakan harga. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak, pedagang, dan konsumen. Namun dalam praktiknya, muncul perdebatan di lapangan terkait konsistensi penerapan aturan antara dua segmen pasar yang sama-sama penting: daging sapi segar dan daging sapi beku (frozen).

Bagi pelaku usaha daging segar, terutama yang bersumber dari sapi hidup eks impor, aturan HAP selama ini diterapkan dengan cukup ketat. Rantai harga telah dibingkai secara jelas: harga sapi hidup berada di kisaran Rp55.000–Rp56.000 per kilogram, harga karkas maksimal Rp107.000 per kilogram, dan harga daging di tingkat pasar berada pada kisaran Rp130.000–Rp140.000 per kilogram. Pola ini telah berjalan dan menjadi rujukan bersama bagi para pedagang, rumah potong hewan, hingga pasar tradisional. Pengawasan pemerintah terhadap sektor ini relatif intensif sehingga para pelaku usaha cenderung berhati-hati agar tetap berada dalam koridor kebijakan yang telah ditetapkan.

Namun di sisi lain, dinamika berbeda terlihat pada segmen daging sapi beku impor. Berdasarkan catatan pergerakan harga yang beredar di jaringan perdagangan, sejumlah potongan daging impor dari berbagai negara seperti Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Spanyol, hingga Brasil menunjukkan variasi harga yang cukup lebar. Misalnya, flank friboy berada di kisaran Rp96.000 per kilogram, blade atau shoulder sekitar Rp115.700 per kilogram, sementara potongan premium seperti topside dan gandik mencapai kisaran Rp133.500 per kilogram. Bahkan beberapa produk trimming industri berada pada kisaran Rp81.000–Rp82.000 per kilogram, sementara bagian lain seperti diaphragma tercatat sekitar Rp59.300 per kilogram.
Data tersebut menjadi bahan pembacaan penting bagi para pelaku pasar. Lebih jauh lagi, temuan dari tim Intelligent Pangan Apresiasi Nusantara menunjukkan adanya indikasi bahwa daging frozen asal India di beberapa titik perdagangan dijual di atas harga acuan penjualan yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan ini tentu mengundang perhatian serius dari kalangan pedagang daging segar yang selama ini merasa sangat disiplin mengikuti koridor harga yang ditentukan negara.
Bagi para pedagang di pasar tradisional maupun jaringan distribusi daging segar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang asas keadilan dalam penerapan kebijakan harga. Jika sektor daging segar diawasi secara ketat dan harus mematuhi struktur harga yang jelas, maka semestinya prinsip yang sama juga berlaku bagi seluruh pelaku usaha di sektor daging beku. Tanpa konsistensi pengawasan, pasar dapat menafsirkan seolah-olah terdapat perlakuan yang berbeda terhadap komoditas yang pada dasarnya berada dalam kategori yang sama: daging sapi sebagai pangan strategis nasional.
Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin muncul persepsi adanya keistimewaan terhadap produk daging frozen, khususnya yang berasal dari negara tertentu seperti India. Persepsi semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan pelaku usaha, terutama pedagang daging segar yang selama ini menjalankan usaha dengan margin yang semakin sempit di tengah kenaikan biaya logistik, distribusi, dan fluktuasi nilai tukar.
Padahal dalam ekosistem pangan nasional, baik daging segar maupun daging beku memiliki peran yang sama penting. Daging segar menjadi tulang punggung pasar tradisional dan konsumsi rumah tangga, sementara daging beku banyak menopang kebutuhan industri pengolahan pangan dan segmen pasar tertentu. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan diatur secara adil agar tercipta kompetisi yang sehat dan transparan.
Oleh karena itu, APRESIASI NUSANTARA, sebagai komunitas yang konsen terhadap tata niaga daging sapi segar, memandang penting adanya konsistensi kebijakan dalam penegakan aturan harga. Prinsip dasar yang diharapkan bukanlah pembatasan usaha, melainkan kesetaraan perlakuan dalam pengawasan. Jika terjadi pelanggaran terhadap HAP, maka tindakan korektif seharusnya berlaku bagi siapa pun pelakunya, baik di sektor daging segar maupun daging frozen.
Pada akhirnya, menjaga keadilan harga bukan hanya soal melindungi pedagang atau importir semata, melainkan juga memastikan bahwa konsumen memperoleh harga yang wajar dalam sistem perdagangan yang transparan. Dalam konteks inilah, pencarian keadilan harga acuan penjualan antara daging segar dan daging frozen menjadi agenda penting agar ekosistem pangan nasional tetap sehat, berimbang, dan berkelanjutan.
Oleh : Ahmad Baehaqi Ar, SP. Ketua Umum Asosiasi Peternak dan pedagang daging sapi segar Nusantara (APRESIASI NUSANTARA)













