Opini  

Negara Dalam Krisis Etika Administrasi: Menyoal Kunjungan Istri Menteri UMKM Ke Eropa”

Muholadun, S.AP

Oleh: Muholadun, S.AP (Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan)

Kabar yang baru-baru ini beredar mengenai keberangkatan istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI ke sejumlah negara Eropa telah membuat keresahan publik.

Berdasarkan beredarnya dokumen resmi Kementerian bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025, tertulis bahwa Agustina Hastarini, selaku istri Menteri UMKM, akan melakukan kunjungan selama 14 hari ke delapan kota besar di Eropa, seperti Paris, Milan, Istanbul, hingga Lucerne, dalam rangka mengikuti “misi budaya”.

Yang menjadi persoalan utama bukan semata aktivitas perjalanan itu sendiri, melainkan posisi hukum, moral, dan urgensi administratif dari keberangkatan tersebut. Istri menteri bukan bagian dari struktur negara, tidak memiliki kewenangan publik, dan tidak memiliki pertanggungjawaban formal kepada rakyat. Maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa fasilitas diplomatik negara digunakan untuk mendampingi seorang warga sipil dalam aktivitas yang tidak relevan langsung dengan tugas kementerian?

Sebagai lembaga yang aktif  dan intens mengamati dan menyoroti berbagai kebijakan publik kami menilai, jika perjalanan tersebut menggunakan anggaran negara, maka hal ini berpotensi mencederai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pengamatan kami, kegiatan seperti ini berpotensi melanggar asas-asas kepatutan dalam pelayanan publik. Dalam konteks keadilan sosial, saat negara sedang mengalami defisit APBN lebih dari Rp200 triliun (data Kemenkeu Mei 2025), sangat tidak etis jika pejabat atau keluarganya melakukan perjalanan dengan klaim budaya tanpa kejelasan kontribusi terhadap UMKM maupun diplomasi ekonomi.

Meskipun Menteri UMKM telah menyambangi KPK untuk mengklarifikasi perihal insiden tersebut kami menilai Menteri perlu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika memang perjalanan ini menggunakan dana pribadi, maka kejelasan itu harus diumumkan demi mencegah fitnah. Namun, jika ada indikasi penggunaan anggaran negara, maka audit investigatif oleh BPK dan Ombudsman sangat diperlukan.

Etika jabatan publik harus ditegakkan, dan jabatan menteri tidak boleh digunakan sebagai fasilitas untuk memberi keistimewaan bagi keluarga. Negara ini terlalu mahal untuk dikelola dengan cara yang tidak akuntabel.

Kami atas nama rakyat Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegaskan kembali garis batas antara kekuasaan publik dan kepentingan privat, serta memastikan setiap rupiah dari uang rakyat digunakan hanya untuk kepentingan rakyat.

Negara harus pulih, bukan hanya secara ekonomi, tapi juga secara etika. Pembantu Presiden yang ugal-ugalan dalam memanfaatkan jabatannya perlu dilakukan reshuffle secepatnya.