Jakarta,SwaraRakyat.com – Pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/4/2026), menegaskan pentingnya peran akademisi dalam merespons dinamika ketatanegaraan yang kian kompleks.
Gelar Profesor Emeritus merupakan pengakuan atas kontribusi panjang dalam pengembangan ilmu. Rekam jejak Arief menunjukkan perpaduan kuat antara dunia akademik dan praktik, berangkat dari pengabdiannya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro hingga kiprahnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 2013 sampai purnabakti pada Februari 2026.
Ia juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode (2015–2017 dan 2017–2018), memimpin penanganan perkara strategis, mulai dari sengketa pemilu hingga pengujian undang-undang yang berdampak pada perlindungan hak konstitusional warga negara.
Data Mahkamah Konstitusi mencatat ratusan perkara pengujian undang-undang diputus dalam periode tersebut, mencerminkan tingginya dinamika konstitusional sekaligus krusialnya peran lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Sejumlah tokoh nasional turut hadir, antara lain Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Abidin Fikri serta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Rio Rama Baskara.
Pengukuhan ini sekaligus menegaskan kebutuhan akan peran akademisi senior dalam menjawab isu hukum kontemporer, seperti ekonomi digital, kebebasan sipil, dan relasi pusat-daerah. Pengalaman lintas akademik dan praktik dinilai penting untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan implementasi, sekaligus mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara.
Melalui pengukuhan ini, pemikiran Arief Hidayat diharapkan terus memperkaya khazanah hukum tata negara serta memperkuat kualitas sumber daya manusia hukum dalam menjaga demokrasi dan kepastian hukum nasional.(sang)











