Opini  

Paradoks USU: Tas Hermes Pimpinan USU Senilai Rp250 Juta dan Gagalnya Tata Kelola Aset USU Sebagai Aset Negara

Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Koordinator Serikat Alumni USU)

Pendahuluan

Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri tertua di Sumatera, Universitas Sumatera Utara (USU) seyogianya menjadi garda etika, moral, dan intelektual bangsa. Namun, realitas mutakhir menunjukkan ironi yang memalukan. Di satu sisi, tersiar kabar bahwa salah satu pimpinan USU mengenakan tas mewah merek Hermes seharga Rp 250 juta—lebih dari 160 kali lipat UKT mahasiswa golongan satu. Di sisi lain, USU mencatatkan kerugian berulang sejak 2012 dari kebun sawit seluas 10.000 hektare di Tabuyung, Mandailing Natal, yang justru berpotensi menjadi sumber utama dana abadi kampus.

Data dan Akal Sehat

Dengan asumsi produksi sawit rata-rata 20 ton per hektare per tahun, kebun seluas 10.000 ha semestinya menghasilkan 200.000 ton TBS (Tandan Buah Segar) per tahun. Jika harga TBS berkisar Rp 2.000/kg, maka potensi bruto mencapai Rp 400 miliar per tahun. Selama lebih dari 10 tahun, potensi ekonomi lahan ini dapat mencapai Rp 4 triliun, belum termasuk produk hilir (CPO, kernel). Namun, apa yang terjadi? Laporan internal menyebut kebun ini justru merugi setiap tahun. Tak pernah terdengar hasil audit BPK atau KPK menyentuh pengelolaannya.

Sebaliknya, citra pimpinan kampus ditenggelamkan oleh simbol kemewahan. Berdasarkan teori Conflict of Symbolic Capital Pierre Bourdieu, pemakaian barang mewah dalam ruang publik pendidikan bukanlah sekadar ekspresi konsumtif, melainkan bentuk domestikasi simbolik yang memisahkan elite kampus dari realitas sosial mahasiswa dan dosen. Ketika simbol seperti tas Hermes menjadi lebih menonjol dibanding transparansi keuangan kampus, maka universitas telah terjebak dalam logika kapital simbolik, bukan dalam misi keilmuan.

Gagalnya Tata Kelola: Dari Ilmu ke Kelumpuhan Etik

Konsep Good University Governance menekankan pada lima pilar: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan. Sayangnya, hampir seluruhnya absen dalam tata kelola kebun sawit USU. Sejak pengelolaan diserahkan ke unit bisnis kampus (UPT Perkebunan), laporan pertanggungjawaban menjadi tertutup, tak bisa diakses oleh publik kampus apalagi masyarakat.

Dalam perspektif ekonomi publik, aset negara semestinya dikelola dengan prinsip value for money—menghasilkan manfaat sosial yang maksimal dari setiap sen uang publik yang digunakan. Kerugian tahunan dari aset raksasa semacam kebun Tabuyung mengindikasikan bukan hanya inefisiensi, melainkan mungkin juga moral hazard atau state capture oleh oknum tertentu di lingkungan kampus.

Konsekuensi Etik dan Politik Pendidikan Tinggi

Universitas bukan hanya institusi penghasil ijazah. Ia adalah penjaga moral bangsa. Ketika pemimpinnya justru memamerkan simbol kemewahan di tengah kegagalan pengelolaan aset negara, universitas telah kehilangan wajah etiknya. Dalam pandangan Hannah Arendt, pendidikan adalah alat membentuk warga negara yang bertanggung jawab. Maka, bagaimana warga negara itu akan terbentuk, jika institusinya justru mempertontonkan ketelanjangan moral?

Publik berhak bertanya: mengapa tidak pernah ada audit investigatif terhadap kebun sawit USU selama lebih dari satu dekade? Ke mana aliran hasil sawit itu? Apakah hasilnya terserap dalam sistem atau bocor ke luar sistem?

Rekomendasi dan Seruan Publik

1. Audit Forensik oleh BPK dan KPK harus segera dilakukan atas pengelolaan kebun sawit Tabuyung.

2. Pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pimpinan kampus harus menjadi syarat integritas wajib dalam sistem meritokrasi akademik.

3. Evaluasi Total UPT Perkebunan USU dan restrukturisasi dengan pendekatan profesional dan akuntabel.

Paradoks USU hari ini harus menjadi peringatan keras bahwa pendidikan tinggi tidak boleh terjerumus dalam logika kapitalisme simbolik. Pendidikan adalah tentang keberpihakan pada ilmu, pada rakyat, dan pada masa depan yang adil.

Jika tidak segera dikoreksi, kampus bukan lagi penjaga akal sehat, tetapi cermin kegagalan institusi publik dalam membedakan antara kekuasaan dan kehormatan.

Penutup

Universitas Sumatera Utara hari ini tampak terperangkap dalam paradoks akut: simbol kemewahan para elite kampus bersanding kontras dengan derita akumulatif dari aset-aset terbengkalai dan mahasiswa yang bergelut dengan beban hidup. Di satu sisi, sebuah tas Hermes senilai Rp250 juta menggambarkan estetika kekuasaan dan simbol prestise birokratik. Di sisi lain, kebun sawit seluas 10.000 hektare di Tabuyung terus dilaporkan merugi selama lebih dari satu dekade—sebuah kegagalan tata kelola yang mengikis kredibilitas institusi.

Paradoks ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ia adalah cermin dari retaknya etika kepemimpinan, hilangnya kompas moral akademik, dan absennya keadilan sosial dalam jantung universitas. USU bukan korporasi, melainkan benteng intelektual rakyat. Jika kemewahan menjadi wajah kekuasaan, maka derita mahasiswa dan kerugian aset publik adalah bukti kelumpuhan integritas akademik.

Sudah saatnya reformasi menyentuh ruang-ruang elit dalam kampus: membuka transparansi pengelolaan aset, memperkuat akuntabilitas moral pejabat publik kampus, dan mengembalikan universitas kepada cita-cita dasarnya—sebagai ruang pembebasan, bukan peragaan kekuasaan. Sebab, ketika kekuasaan kehilangan nuraninya, maka universitas hanya menjadi panggung teater simbolik: megah di tampilan, kosong dalam substansi.

Demikian

Penulis Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92, Ketua Kelas Grup A. Sekretaris Umum Senat FH USU Periode 1994-1995,
__________

Refrensi

1. Laporan potensi produksi sawit per hektare merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian RI, rata-rata nasional produksi sawit sekitar 20 ton TBS/ha/tahun.
(Sumber: BPS, “Statistik Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia”, 2023)

2. Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit periode 2012–2024 berkisar antara Rp1.000–2.500/kg, tergantung wilayah dan fluktuasi pasar.
(Sumber: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Kementan RI)

3. Data luasan kebun sawit USU di Tabuyung seluas ±10.000 hektare berdasarkan arsip internal UPT Perkebunan USU dan wawancara dengan dosen-dosen USU bidang pertanian.
(Sumber: UPT Perkebunan USU, Wawancara Informal 2024)

4. Tas bermerek Hermes yang dikenakan pimpinan USU ditaksir seharga Rp250 juta, merujuk pada harga pasaran resmi brand Hermes internasional.
(Sumber: Website Resmi Hermes Paris dan e-Commerce internasional)

5. UKT (Uang Kuliah Tunggal) mahasiswa golongan 1 sebesar Rp500 ribu – Rp1,5 juta, golongan 8 sebesar Rp. 30 juta tergantung program studi.
(Sumber: SK Rektor USU tentang Penetapan UKT Tahun Akademik 2023/2024)

6. Rata-rata biaya hidup mahasiswa di Medan diperkirakan Rp1–1,5 juta/bulan, berdasarkan survei internal BEM dan beberapa organisasi kemahasiswaan.
(Sumber: Survei BEM USU & Studi Biaya Hidup Mahasiswa 2023)

7. Teori Conflict of Symbolic Capital oleh Pierre Bourdieu menjelaskan bagaimana simbol status (seperti barang mewah) menjadi alat dominasi dan pembentukan kelas dalam institusi.
(Sumber: Bourdieu, Pierre. Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. 1984)

8. Kerangka Good University Governance mengacu pada prinsip-prinsip OECD dan UNESCO untuk tata kelola institusi pendidikan tinggi.
(Sumber: UNESCO, Guidelines for Good Governance in Higher Education, 2009)

9. Pandangan Hannah Arendt tentang pendidikan sebagai penjaga moral dan masa depan bangsa diambil dari bukunya:
(Sumber: Arendt, Hannah. Between Past and Future. 1961)