Penyerahan Uang Pengganti Korupsi CPO, Refleksi Ketimpangan Industri Kelapa Sawit

Jakarta, SwaraRakyat.com – Senin (20/10/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada Kementerian Keuangan. Acara yang berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.

Nilai uang pengganti yang diserahkan mencapai Rp13,25 triliun, yang tertumpuk rapi dan dipamerkan di hadapan Presiden. Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi di sektor kelapa sawit.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga dampaknya terhadap rakyat, terutama kenaikan harga minyak goreng yang membebani keluarga-keluarga pekerja dan masyarakat miskin. Para pelaku industri, yang mendapatkan fasilitas ekspor yang seharusnya menjadi hak negara, kini dipaksa mengembalikan sebagian dari keuntungan mereka, namun masalah struktur industri kelapa sawit yang timpang dan dominasi korporasi besar masih tetap ada.

Fredi Moses Ulemlem aktivis dan pengamat hukum dan politik kritis menilai bahwa kasus ini menegaskan ketimpangan dalam sektor perkebunan yang kaya tetapi sering meninggalkan rakyat di posisi rentan. Penyerahan uang pengganti seharusnya menjadi momentum untuk reformasi nyata, termasuk transparansi distribusi subsidi, pengawasan ekspor CPO, dan perlindungan bagi petani kecil yang selama ini tersingkir dari rantai keuntungan industri sawit.

Presiden Prabowo, dalam sambutannya singkat, menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara, namun Fredi menyoroti bahwa langkah ini hanyalah “setetes air dalam lautan ketimpangan industri sawit” yang menuntut perubahan sistemik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar soal angka besar yang dikembalikan, tetapi juga soal dampaknya terhadap rakyat kecil, kesejahteraan mereka, dan kedaulatan ekonomi negara.(Sang)