Jakarta, Swararakyat.com F- Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) menyatakan dukungan terhadap diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah politik hukum yang sah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tertib dan terukur, tanpa mengorbankan stabilitas nasional.
Koordinator Presidium JMMP, Fuadul Aufa, mengatakan Perpol tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait penugasan anggota Polri yang telah lebih dahulu menjalankan fungsi pada jabatan sipil tertentu.
“Penugasan yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan secara mendadak karena berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan dan efektivitas kerja negara,” ujar Fuadul, Selasa (15/12/2025).
JMMP menyatakan sejalan dengan pandangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menilai bahwa penghentian penugasan Polri secara serta-merta dapat menimbulkan dampak serius terhadap kinerja institusi negara.
Menurut JMMP, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan deputi penindakan merupakan bagian dari kepentingan strategis negara untuk memperkuat fungsi pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum lintas sektoral.
Fuadul menegaskan perdebatan publik mengenai Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak semestinya diarahkan pada narasi pelemahan institusi negara. Ia menilai isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, supremasi hukum, dan efektivitas pemerintahan.
JMMP menilai Perpol ini mencerminkan itikad baik Polri dalam menyesuaikan diri dengan Putusan MK, sekaligus memastikan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dilakukan secara terbatas, terukur, dan akuntabel.
Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen pada nilai Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI, JMMP menyatakan akan terus mengawal implementasi Perpol No. 10 Tahun 2025 agar tetap berada dalam koridor hukum dan semangat reformasi. (*)













