Polemik Izin Apoteker Kini Masuk Dalam Sidang Praperadilan Di PN Bandung

Foto Itimewa: Pengadilan Negeri Bandung

SWARARAKYAT.COM,  Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan kasus dugaan kriminalisasi yang melibatkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap Apoteker H. Nurdin Yahya.

Sidang perdana yang awalya digelar pada hari Senin (9/12/2024) minggu lalu, dengan nomor perkara 26/Pid.Pra/PN.Bdg  akan kembali digelar pada hari Senin (16/9/2024).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mintarno, S.H menyampaikan, pihaknya  sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak BBPOM Bandung  sehingga sidang perkara dalam kasus tersebut harus tertunda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perkara Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Apoteker H. Nurdin Yahya, diduga  menjadi korban kriminalisasi terkait status STRA yang masa berlakunya telah habis yang kemudian oleh pihak BBPOM Bandung dibawa ke ranah hukum.

Kuasa hukum Apoteker H. Nurdin Yahya, menjelaskan bahwa  STRA merupakan dokumen administratif yang sejatinya dapat diperbarui, namun pihak BBPOM justru langsung membawa kasus ini ke ranah hukum tanpa memberikan ruang atau waktu yang cukup bagi klien kami untuk menyelesaikan administrasi yang tertunda.

Permasalahan ini sendiri berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BBPOM ke tempat usaha milik kliennya, dalam sidak tersebut, BBPOM menilai bahwa STRA Apoteker H. Nurdin Yahya telah habis masa berlakunya dan menjadikan hal ini sebagai dasar untuk memproses hukum.

Apoteker H. Nurdin Yahya mengaku terkejut dengan tindakan yang dinilai tidak proporsional ini. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan STRA sedang dilakukan, namun keterbatasan waktu dan mekanisme administratif menjadi kendala.

“Saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berkeadilan. Bukannya diberi teguran atau pembinaan, saya justru langsung dihadapkan pada tindakan hukum,” ungkapnya.

Publik berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk mengedepankan keadilan dan proporsionalitas dalam menegakkan aturan. (***)