Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Ketua Forum Penyelamat USU)
Pendahuluan
Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi, Universitas Sumatera Utara (USU) justru menghadirkan ironi: kampus yang seharusnya menjadi mercusuar intelektual dan etika, kini justru dibayang-bayangi isu penyalahgunaan wewenang, fasilitas negara, dan gaya kepemimpinan feodal. Dari penggunaan tiga rumah dinas hingga dugaan pembangunan lapangan golf mini di sekitar rumah jabatan rektor, semua itu menyimpan pertanyaan mendasar: apakah rektor sedang memimpin atau menikmati kuasa tanpa batas?
Persoalan ini tidak sekadar administratif atau protokoler, melainkan menyentuh akar moralitas kepemimpinan publik dalam institusi pendidikan. Ketika fasilitas negara digunakan melampaui aturan—tanpa transparansi dan akuntabilitas—maka yang rusak bukan hanya tatanan hukum, tetapi juga kepercayaan sivitas akademika terhadap nilai luhur universitas. Rektor yang ideal bukan hanya manajer administratif, melainkan pemimpin moral yang membumikan nilai keadilan, keterbukaan, dan kesederhanaan.
Sayangnya, gejala yang muncul justru sebaliknya. Gaya kepemimpinan yang sentralistik, pengabaian terhadap mekanisme kontrol kelembagaan, serta penggunaan aset negara demi kenyamanan pribadi adalah bentuk dekadensi birokrasi kampus. Jika hal ini dibiarkan, maka kampus bukan lagi tempat bertumbuhnya akal sehat, melainkan istana kecil dengan raja-raja akademik yang antikritik dan haus legitimasi.
Kepemimpinan Kampus dan Krisis Keteladanan
Dalam ranah akademik, kepemimpinan rektor bukan hanya tentang administrasi atau pengelolaan anggaran, melainkan lebih dalam: menjadi teladan etika, pengayom kebebasan akademik, serta simbol integritas dan inklusivitas. Namun, publik kampus kini digegerkan oleh sejumlah langkah dan kebijakan rektor yang lebih merepresentasikan kuasa daripada kepemimpinan.
Teori kepemimpinan transformasional yang dikemukakan James MacGregor Burns (1978) menekankan bahwa pemimpin sejati memotivasi dan menginspirasi komunitasnya untuk melampaui kepentingan pribadi demi tujuan kolektif. Sayangnya, dinamika yang berkembang di USU menunjukkan gejala sebaliknya—di mana kritik dibungkam, dan kampus menjadi ruang steril dari diskursus alternatif.
Data: Ketimpangan dan Represi Akademik
Hasil survei yang dilakukan oleh Forum Peduli Kampus USU (2024) terhadap 300 dosen dan mahasiswa menunjukkan bahwa 72% responden merasa takut mengungkapkan pendapat kritis di ruang publik kampus. Lebih dari itu, 48% menganggap kebijakan rektor cenderung represif, terutama terkait pengelolaan organisasi mahasiswa dan pelarangan kegiatan diskusi yang bernuansa politik atau ideologis.
Ironisnya, di saat kampus diharapkan menjadi lokus pematangan demokrasi dan akal sehat, justru bertransformasi menjadi arena kekuasaan yang mempersempit ruang gerak nalar kritis. Bukankah ini bertentangan dengan semangat universitas sebagai rumah berpikir bebas?
Tiga Rumah Dinas: Abuse of Privilege?
Di tengah krisis integritas yang melanda banyak institusi pendidikan tinggi, dugaan bahwa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menempati tiga rumah dinas sekaligus menjadi tamparan keras bagi akuntabilitas kampus. Fakta bahwa salah satu rumah yang masih ditempati merupakan peninggalan masa jabatan sebagai Dekan FISIP, menambah ironi sekaligus memperlihatkan betapa kekuasaan akademik dapat dimanfaatkan melebihi mandatnya. Padahal regulasi negara sangat tegas: PP No. 40 Tahun 1994 dan Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pejabat hanya berhak atas satu rumah dinas.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah soal moralitas jabatan. Dalam prinsip tata kelola yang baik (good governance), pemanfaatan fasilitas negara tanpa dasar hukum yang sah—terlebih secara berlebih—merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of privilege. Universitas yang seharusnya menjadi teladan transparansi dan integritas, justru mencerminkan budaya birokrasi elitis yang tertutup dan permisif terhadap praktik manipulatif.
Lebih jauh, bila tidak ditemukan surat pelepasan resmi terhadap rumah dinas lama dan tidak ada transparansi dalam pelaporan status aset, maka dugaan pelanggaran menjadi semakin kuat. Dalam konteks ini, diamnya birokrasi bukan netralitas, tapi kompromi terhadap pelanggaran. Kampus sebagai institusi publik wajib menjunjung prinsip keterbukaan dan tanggung jawab kelembagaan, bukan justru menutup mata terhadap penyimpangan yang terang-benderang.
Ketika seorang rektor merasa berhak menempati lebih dari satu fasilitas negara, maka yang sedang dijalankan bukan lagi kepemimpinan akademik, tapi praktik kolonialisme fasilitas. Tidak hanya bertentangan dengan aturan hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik kampus. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah rektorat USU sedang mengelola kampus atau mengokupasi sumber daya negara untuk kenyamanan pribadi?
Pada titik ini, publik kampus—mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan—berhak meminta klarifikasi terbuka dan tindakan tegas. Jika universitas tidak mampu menertibkan tata kelola asetnya sendiri, bagaimana bisa dipercaya mengelola masa depan generasi intelektual bangsa? Sebab dalam demokrasi dan akademia, penyalahgunaan fasilitas adalah awal dari runtuhnya kepercayaan—dan dari sanalah korupsi bermula
Lapangan Golf Mini: Infrastruktur Akademik atau Gratifikasi Terselubung?
Pembangunan lapangan golf mini di sekitar rumah dinas Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) bukanlah sekadar proyek estetika atau relaksasi. Ia menjadi simbol baru dari penyimpangan makna fasilitas publik dalam ruang akademik. Kampus yang semestinya menjadi ruang etik dan asketis, justru kini menyaksikan praktik eksklusivisme yang semakin vulgar. Alih-alih mendukung iklim akademik, fasilitas ini memunculkan tanda tanya besar: untuk siapa dan atas dasar apa lapangan ini dibangun?
Pertanyaan mendasar yang mesti dijawab adalah: apakah pembangunan ini telah melalui mekanisme persetujuan Senat Universitas? Apakah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) USU? Tanpa landasan administratif yang sah, pembangunan semacam ini berpotensi menyalahi prinsip penganggaran negara dan tata kelola kampus. Lebih dari sekadar prosedur, absennya legitimasi dari lembaga kolektif kampus menandakan adanya pola otoriter birokrasi yang menghindari kontrol publik.
Jika benar fasilitas ini dibangun tanpa persetujuan lembaga normatif dan digunakan secara privat, maka patut dicurigai adanya indikasi gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian fasilitas atau keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan. Dalam konteks kampus, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kebutuhan relaksasi pribadi seorang pejabat tinggi bukan saja tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Ini bukan sekadar soal lapangan golf mini. Ini adalah gambaran sistemik bagaimana ruang publik diprivatisasi oleh elite kampus atas nama jabatan. Kampus sebagai ruang ilmu, kini dikooptasi menjadi taman bermain kekuasaan. Jika fasilitas pribadi bisa dibangun seenaknya tanpa mekanisme pengawasan, lalu apa bedanya universitas dengan istana feodal? Bagaimana publik bisa percaya bahwa rektorat bertindak atas nama institusi, bukan demi ego dan kenyamanan pribadi?
Krisis kepemimpinan USU kini menemukan simbol terangnya dalam bentuk rumput hijau lapangan golf. Sebuah ruang yang tenang dan eksklusif—di atas kebisingan kritik, jeritan etika, dan abainya transparansi. Maka publik kampus, senat, dan aparat penegak hukum wajib menelisik: apakah ini sekadar proyek, atau modus gratifikasi terselubung? Sebab jika benar itu terjadi, maka ini bukan hanya persoalan disiplin administrasi—melainkan korupsi atas nama jabatan akademik.
Audit dan Reformasi adalah Keniscayaan
Universitas Sumatera Utara (USU) hari ini berada di titik nadir kepercayaan publik. Sejumlah dugaan pelanggaran etik, , hingga potensi korupsi yang melibatkan pucuk kepemimpinan kampus bukan lagi isu bisik-bisik, tapi sudah menjadi konsumsi publik nasional. Maka langkah paling rasional dan bermartabat bagi institusi pendidikan tinggi sebesar USU adalah menerima kenyataan bahwa audit menyeluruh adalah keniscayaan, bukan ancaman.
USU tidak boleh menjadi laboratorium kekuasaan yang imun terhadap kontrol. Audit independen—baik oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum seperti KPK—harus dilakukan untuk menelisik semua dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan rumah dinas ganda dan pembangunan fasilitas non-akademik. Lebih dari itu, senat universitas harus aktif sebagai kekuatan kontrol moral dan akademik, bukan hanya simbol administratif yang kehilangan nyali.
Diamnya struktur kampus dalam menghadapi praktik abuse of power adalah bentuk pembiaran terhadap kemunduran institusional. Di saat publik akademik dituntut berpikir kritis, pemimpin universitas justru menggiring kampus pada budaya feodal yang anti-kritik, anti-transparansi, dan anti-akuntabilitas. Inilah paradoks paling telanjang: kampus yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berpikir justru dikooptasi oleh dominasi struktural yang mengarah pada pembusukan institusi.
Kini, publik kampus tidak boleh lagi diam. Mahasiswa, dosen, alumni, bahkan staf non-akademik, harus keluar dari kubangan apatisme dan menuntut reformasi tata kelola kampus. Jika kampus tidak lagi memberi ruang bagi kebenaran dan keadilan, maka kita sedang mengkhianati misi pendidikan tinggi sebagai penjaga nalar publik dan akal sehat bangsa. Ini bukan semata-mata tentang siapa rektornya, tapi tentang apa yang sedang kita pertahankan: kampus atau kartel kekuasaan?
Jika tidak ada perbaikan sistemik dan koreksi struktural, maka yang kita wariskan bukanlah universitas, melainkan feodalisme birokratik yang dibungkus toga akademik. Runtuhnya etika publik kampus akan jadi preseden buruk bagi universitas lain di Indonesia. Maka tidak ada pilihan: audit menyeluruh dan reformasi kelembagaan harus segera dilakukan, atau kita harus bersiap menyaksikan matinya integritas di jantung dunia akademik.
Tanjam, Tapi Membungkam
“Tajam” bukan soal gebrakan meja, ancaman mutasi, atau retorika tegas dalam rapat birokrasi. Ketajaman kepemimpinan kampus diukur dari kepekaan etis, kesediaan mendengar kritik, serta keberanian membuka ruang dialog. Tapi saat seorang rektor justru membangun atmosfer takut dan kontrol total atas wacana, maka yang hadir bukan kepemimpinan intelektual, melainkan tirani akademik dalam rupa modern.
Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1977) menyebut bahwa kekuasaan modern tidak lagi bekerja lewat represi fisik, tapi melalui mekanisme pengawasan, normalisasi, dan pembentukan perilaku. Di banyak kampus hari ini, termasuk USU, kekuasaan rektor mulai menyerupai gaya panoptikon—mengawasi semua, tapi tak pernah diawasi. Ketika kritik dianggap pembangkangan, dan loyalitas lebih dihargai ketimbang kompetensi, maka kekuasaan telah menjelma menjadi alat pembungkaman kolektif.
Gaya kepemimpinan seperti ini mencerminkan apa yang disebut Afan Gaffar, pakar politik UGM, sebagai “feodalisme modern dalam sistem demokrasi.” Dalam Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi (2000), Gaffar menulis bahwa pemimpin publik yang memerintah tanpa mekanisme kontrol sejatinya sedang membangun sistem yang otoriter secara prosedural—sah secara administratif, tapi kehilangan legitimasi etis. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang bebas berpikir, justru berubah menjadi ruang bisu yang dipenuhi ketakutan struktural.
Feodalisme akademik tampak dalam simbol-simbol keseharian: rumah dinas lebih dari satu, lapangan golf di lingkungan kampus, ruang kerja yang eksklusif, dan rapat senat yang lebih mirip seremoni kerajaan daripada forum deliberasi ilmiah. Rektor tidak lagi menjadi pelayan sivitas akademika, tetapi mulai memosisikan diri sebagai pemilik institusi. Kritik dianggap subversif, dan kebijakan dijalankan tanpa musyawarah. Ini bukan kampus, ini kerajaan kecil dengan tata cara feodal.
Pemimpin sejati tak butuh simbol kuasa untuk dihormati. Ia hadir dengan keteladanan, transparansi, dan keberanian dikritik. Maka rektor yang “tajam” dalam mengontrol, tapi lumpuh dalam mendengar, adalah refleksi dari kepemimpinan yang gagal membedakan kampus dari istana. USU butuh rektor, bukan raja. Butuh pemimpin intelektual, bukan bangsawan feodal.
Penutup:
USU kini berada di titik kritis: hendak menjadi rumah akal sehat bangsa atau sekadar panggung kekuasaan para raja kecil. Ketika rektor bertingkah seolah tak tersentuh hukum, bebas membangun fasilitas pribadi di atas anggaran publik, serta menempati tiga rumah dinas layaknya bangsawan istana, maka publik kampus berhak bertanya: ini rektor universitas atau penguasa dari Dinasti Ken Arok? Kampus bukan kerajaan, dan jabatan rektor bukan warisan trah politik yang bisa digunakan sewenang-wenang.
Dalam sejarah Nusantara, kita mengenal Singosari yang besar tapi runtuh oleh keserakahan istana. Dinasti Ken Arok yang mewarisi tahta Singosari pun hancur bukan karena serangan luar, tapi oleh pengkhianatan dari dalam: kerakusan, politik keluarga, dan pembiaran atas kebusukan di lingkaran kekuasaan. Jika USU terus membiarkan gaya kepemimpinan yang feodalistik, tertutup, dan manipulatif, maka sejarah itu sedang berulang—bukan di kerajaan, tapi di jantung dunia akademik.
USU tidak butuh pemimpin yang membangun lapangan golf di halaman kekuasaan, tapi yang siap berdiri di barisan rakyat kampus. Jika integritas tidak ditegakkan hari ini, maka besok kampus tak ubahnya istana: megah secara struktur, tapi lapuk secara nilai. Sudah saatnya kita berkata tegas: USU bukan Singosari, dan rektor bukan raja—ia adalah pelayan akal sehat, bukan pemilik takhta!
Demikian
Penulis Advokat, Pemerhati Demokrasi Kampus Dan Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk’ 92
_________’
Daftar Pustaka:
1. Burns, J.M. (1978). Leadership. Harper & Row.
2. Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books.
3. Forum Peduli Kampus USU. (2024). Survei Persepsi Dosen dan Mahasiswa USU terhadap Kepemimpinan Rektor.
4. Kompas. (2023). “Kampus dan Kebebasan Akademik: Refleksi atas Krisis Demokrasi Perguruan Tinggi”.
5. Gaffar, A. (1999). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar.
6. Pratikno. (2010). Feodalisme dalam Birokrasi Pendidikan Tinggi di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada.
→ Memberikan konteks tentang bagaimana struktur kampus sering kali mereproduksi relasi kuasa feodal.
7. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
→ Digunakan untuk menjelaskan dugaan gratifikasi jika pembangunan fasilitas (seperti lapangan golf) tidak ada dalam RKAT dan tidak melalui mekanisme sah.
8. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
→ Menekankan pentingnya otonomi perguruan tinggi yang demokratis dan akuntabel.
9. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
→ Membatasi satu rumah dinas per pejabat negara, termasuk pimpinan universitas.
10. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara
→ Mengatur tata kelola dan penggunaan aset negara termasuk rumah dinas dan fasilitas kampus.
11. News RI media online,
bahasa Indonesia













