Daerah  

Skandal Beras Oplosan: 212 Merek Terungkap, Food Station Diduga Langgar Standar Premium

Foto: Aksi demonstrasi digelar oleh Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam untuk Keadilan di depan Kantor Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta

SWARARAKYAT.COM, Jakarta – Satgas Pangan bersama Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidak gabungan: sebanyak 212 merek beras kemasan diduga merupakan beras oplosan alias beras campuran yang dijual dengan label premium. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Food Station Tjipinang Jaya, badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Hasil uji laboratorium dari lima lembaga berbeda menunjukkan bahwa beberapa produk Food Station, seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos, tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Menteri Pertanian, praktik tersebut melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk:

  • Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023 tentang mutu dan label beras.
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 31/2017 tentang kelas mutu beras.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Disebutkan dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap standar mutu dan informasi pada label dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Food Station Bungkam Usai Bertemu Gubernur

Pasca pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pihak Food Station belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Kondisi ini menuai kecaman dari publik, khususnya para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam untuk Keadilan (SOPMIK).

Pada Kamis, 24 Juli 2025, SOPMIK menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Food Station, menuntut pertanggungjawaban dari jajaran direksi dan komisaris. Dalam pernyataannya, SOPMIK menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mencopot oknum direksi/komisaris yang terlibat.

2. Pembentukan Satgas Pangan khusus di bawah Pemprov Jakarta untuk mengusut praktik oplosan di BUMD pangan tersebut.

3. Keterlibatan Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementan untuk mengaudit dan menyelidiki Food Station.

4. Pihak Food Station segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai hasil pertemuan dengan Gubernur.

5. Direktur Utama Food Station diminta mundur karena dinilai tidak bertanggung jawab atas beredarnya sejumlah merek beras diduga oplosan, seperti: Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos Premium, Food Station, Pulen Wangi, dan lainnya.

Rakyat Jadi Korban, Bayar Premium Dapat Medium

Praktik pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat. Konsumen membayar harga premium, namun yang diterima adalah beras kelas medium. “Ini adalah bentuk nyata pembohongan publik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perusahaan pangan yang seharusnya melayani kebutuhan pokok warga,” ujar Koordinator Aksi SOPMIK.

Publik kini menanti sikap tegas dari Pemprov DKI Jakarta serta penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan dan perlindungan konsumen di ibu kota. (*)