SOPMIK Desak KPKPeriksa Dua Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Foto: Istimewa

SWARARAKYAT.COM, Jakarta – Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Keadilan (SOPMIK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fauzi Amro (Wakil Ketua Komisi XI) dan Charles Meikyansyah (Anggota Komisi XI), atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

KPK sebelumnya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua politikus dari Partai NasDem ini setelah mereka dua kali mangkir dari panggilan. Saat ini, Fauzi dan Charles berstatus sebagai saksi, tetapi KPK tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan status hukum seiring perkembangan penyidikan.

Menurut SOPMIK, kasus ini mengindikasikan praktik _quid pro quo_ antara BI sebagai regulator dan anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan pembuatan regulasi. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Dugaan keterlibatan kedua anggota DPR ini semakin menguat setelah Satori, anggota Komisi XI lainnya, diperiksa dan mengungkap adanya manipulasi dalam penggunaan dana CSR BI,” tulis SOPMIK dalam rilisnya.

SOPMIK menegaskan bahwa pengelolaan dana CSR di instansi publik harus transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan. Mereka juga meminta Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, untuk memecat Fauzi dan Charles jika terbukti bersalah sebagai tersangka.

Sebagai bentuk protes, SOPMIK menggelar aksi demonstrasi dengan dua tuntutan utama:

1. KPK segera memeriksa Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

2. Partai NasDem memecat keduanya jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri alur dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Naufal Rais, Koordinator Lapangan SOPMIK.

Kasus ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas DPR dan BI jika tidak diselesaikan secara transparan. (***)