Oleh Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH ( Praktisi Hukum)
Prolog : Tanah ulayat bukan sekadar hamparan bumi; ia adalah warisan leluhur, ruang hidup, identitas, serta benteng adat dan marwah sebuah kaum. Di Sumatera Timur—yang hari ini mencakup wilayah pesisir timur Provinsi Sumatera Utara seperti Deli, Serdang, Binjai, Langkat, Asahan hingga Labuhanbatu—tanah ulayat masyarakat Melayu telah lama menjadi panggung tarik-menarik antara adat, kuasa, dan kapital.
Ketika Adat Ditinggalkan dan Tanah Diobral
Di balik geliat pembangunan dan ekspansi ekonomi di Sumatera Timur, terdapat tragedi diam-diam yang merobek akar budaya: penghilangan tanah ulayat Melayu. Kawasan yang dahulu merupakan tanah warisan puak kini dijual, dialihkan, bahkan dikapling tanpa musyawarah adat. Ironisnya, aktor utamanya bukan hanya korporasi, melainkan juga Tuan Ku dan elite lokal adat yang menjual otoritasnya atas nama “legalitas”.
Dulu, tanah ulayat adalah simbol kehormatan, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat. Kini, ia berubah menjadi komoditas pasar. Apakah ini tanda kebangkitan kembali adat, atau sekadar restorasi simbolik yang menutupi luka pengkhianatan terhadap resam dan syarak?
Hukum Adat Melayu dan Receptio in Complexu
Hukum adat Melayu tidak berjalan sendiri. Ia menyerap dan berpadu utuh dengan hukum Islam melalui asas receptio in complexu sebagaimana dikemukakan oleh C. van Vollenhoven, yakni bahwa hukum Islam diterima sekaligus secara menyeluruh dalam masyarakat adat Muslim, bukan secara parsial sebagaimana dianut kolonial Belanda¹.

Dalam masyarakat Melayu, syariat Islam menjadi ruh dari adat. Prinsip “adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah” bukan sekadar ungkapan filosofis, tetapi dasar norma hukum tanah, waris, hingga sanksi sosial².
Dalam Islam, tanah yang diwariskan atau dikuasai secara turun-temurun sering kali dianggap sebagai amanah dari Allah SWT. Konsep ini sejalan dengan pandangan ulama fikih mengenai milik kolektif (milkiyyah musytarakah) yang tidak dapat dialihkan tanpa musyawarah dan kemaslahatan bersama.
“Sesungguhnya bumi adalah milik Allah dan diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-Nya” (QS. Al-A’raf: 128).
Tanah ulayat bukan hak perseorangan, melainkan milik komunal yang hanya bisa dikelola untuk maslahat bersama. Tanah adalah amanah Tuhan yang dikelola oleh pemangku adat bukan properti individual dari Tuan Ku atau elite adat³.
Negara dan Absennya Perlindungan
Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) tahun 2023, lebih dari 1,8 juta hektare wilayah adat di Sumatera belum diakui negara secara hukum⁴. Di sisi lain, ekspansi korporasi sawit dan properti di Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Batubara semakin masif. Ironisnya, transaksi tanah adat seringkali disahkan oleh notaris dan pejabat pertanahan tanpa verifikasi status tanah ulayat secara adat⁵.
Padahal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman”⁶. Namun dalam praktik, pengakuan itu sebatas teks konstitusi, tak menjelma dalam kebijakan agraria.
Tanah yang Dilego, Resam yang Terlupa
Dalam banyak kasus, kita menyaksikan peran aktif Tuan Ku dan pemuka adat dalam legitimasi transaksi lahan ulayat. Mereka menandatangani akta jual beli, menerima kompensasi, dan bahkan menjadi perantara investor. Masyarakat adat, yang tak memahami seluk-beluk hukum pertanahan, akhirnya hanya menjadi penonton ketika tanahnya digusur⁷.
Proses ini bukan hanya perampasan tanah secara fisik, melainkan pengkhianatan terhadap resam dan hukum Islam. Tanpa musyawarah, tanpa restu puak, tanpa mempertimbangkan maslahat bersama, tanah ulayat berubah status menjadi kapital, dan masyarakat adat menjadi buruh di atas tanah warisan leluhur.
Kebangkitan Hukum Adat atau Restorasi Simbolik?
Kita menyaksikan banyak upacara “pengakuan adat”, peresmian rumah adat, acara perkawinan, hingga deklarasi kawasan budaya. Namun pertanyaannya: apakah itu disertai dengan pemulihan hak ulayat secara riil? UUPA, atau Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), mengakui hak ulayat, tetapi dengan syarat bahwa hak tersebut masih ada dan diakui oleh masyarakat hukum adat terkait. Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”. UUPA secara eksplisit mengakui keberadaan hak ulayat, yaitu hak atas tanah yang dimiliki bersama oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Pengakuan ini tidak absolut, melainkan bergantung pada eksistensi hak ulayat tersebut. Hak ulayat dianggap masih ada jika masih ada masyarakat hukum adat yang merasa terikat oleh aturan adat terkait dan masih menggunakan tanah ulayat untuk kebutuhan hidup mereka -dan selanjutnya penguatan lembaga adat berbasis syarak, semua itu hanya kosmetik simbolik yang menenangkan luka tanpa mengobatinya.
Pemikiran Prof. Dr. A.P Parlindungan Lubis, SH menjelaskan bahwa “hak ulayat adalah hak kolektif masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu, termasuk tanah, hutan, air, dan sumber daya alam lainnya. Hak ini bersifat komunal, teritorial dan mengikat”.
Kemudian Prof. Dr. A.P.Parlindungan Lubis,SH. berpendapat bahwa:
“Hukum agraria nasional harus berakar pada hukum adat, dan pengakuan hak ulayat merupakan bagian dari itu.”
Artinya, hak ulayat tidak bisa dianggap sebagai hambatan pembangunan, melainkan harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan agraria yang adil dan berkelanjutan.
Begitupun pengakuan hukum adat harus diikuti oleh:
1. Penetapan wilayah ulayat dalam peta hukum nasional⁸,
2, Moratorium transaksi tanah adat tanpa persetujuan komunitas,
3. Kelembagaan adat yang berorientasi pada syarak dan kolektifisme, bukan dominasi elite.
Tanpa hal itu, restorasi adat hanyalah menjadi proyek estetika yang menutupi “persekongkolan kekuasaan” saja.
Menegakkan Resam, Menolak Pengkhianatan
Saatnya masyarakat Melayu bangkit tidak hanya dalam simbol, tetapi dalam sikap kritis terhadap elite adat dan negara yang meminggirkan hukum Islam dalam soal tanah. Sudah saatnya kita kembali pada prinsip awal:
“Tanah bukan untuk dilego, tapi diwariskan. Bukan untuk dikuasai, tapi dimusyawarahka”.
Jika hukum adat bersendikan syarak, maka pelanggaran terhadap tanah ulayat bukan hanya pelanggaran adat, tapi juga pelanggaran terhadap Allah dan warisan Rasul-Nya.
Penutup
Ketika tanah ulayat dilego, sesungguhnya bukan hanya bumi yang berpindah tangan, tetapi juga marwah, identitas, dan masa depan suatu kaum. Tanah adalah ibu, tempat berpijak dan tempat kembali. Sudah saatnya masyarakat Melayu Sumatera Timur bangkit menuntut kembali hak atas tanah ulayatnya, dengan akal, adat, dan hukum sebagai senjata.
Demikian.
Penulis Merupakan Aktivis Rakyat.
—
Catatan Kaki:
1. Van Vollenhoven, C. (1901). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.
2. Hazairin. (1952). Demokrasi Minangkabau. Jakarta: Tintamas.
3. Syaifuddin, A. (1985). Adat dan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: UI Press.
4. BRWA. (2023). Peta Wilayah Adat Sumatera dan Status Pengakuan.
5. KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria). (2022). Laporan Tahunan Konflik Agraria Nasional.
6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
7. Komnas HAM. (2021). Laporan Khusus Pelanggaran Hak Atas Tanah di Wilayah Adat Melayu Sumatera Timur.
8. Kementerian ATR/BPN. (2022). Reforma Agraria dan Tanah Ulayat: Studi Kasus di Sumatera Timur.
9. Al Qur’an Terjemahan Kementerian Agama RI,Terbitan Tahun 2003.
10. UUPA No 5 Tahun 1960.
11. Prof. Dr. A.P. Parlindungan terkait hak ulayat: Dalam Buku Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria (terbitan Mandar Maju) Tahun 2008.













