Swararakyat.com, Jakarta, Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 Pasal 1 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Pengampunan Pajak ( adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sejarah Tax Amnesti Tax amnesty pertama kali dilaksanakan pada tahun 1964, yakni pada masa Presiden Soekarno. Tujuan program ini untuk mengembalikan dana revolusi melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keppres.
Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dilaksanakan Tax Amnesty jilid pertama dengan mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2016, yang masa berlakunya dimulai Maret hingga Juni 2017 dengan perolehan uang tebusan PPh sebesar 135 T Rupiah.
Tax Amnesty jilid kedua dilaksanakan pada Januari hingga Juni 2022 perolehan uang tebusan PPh sebesar 61 T rupiah.
Pada awal pemerintahan Presiden Prabowo, DPR menginiasiasi sendiri Tax Amnesty jilid III dan memasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) Prioritas, belum pernah dibahas sebelumnya ujug-ujug muncul pada Rapat Baleg (Senin,18 November 2024) seperti telah disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun. Dalam keterangannya RUU Tax Amnesty telah dimasukkan sebagai Rancangan UU dalam Proglenas Prioritas agar dibahas dan diputuskan sebagai UU masa sidang akan datang tahun 2025. DPR menjadi pengusul RUU ini karena alasan DPR sudah mempunyai pengalaman tax amnesty dalam pemerintahan sebelumnya.
Secara terpisah Pemerhati Pajak dan praktisi Kepabeanan Agus Pane menilai penerapan Tax Amnesty terlalu dekat waktunya dengan tax amnesty sebelumnya tahun 2022. seharusnya tax amnesty dilakukan dalam rentang waktu paling lama 5 (tahun) sekali.
Dan kedua penghasilan sudah dibelanjakan menjadi property yang mana telah dipungut pajak penghasilan sebelumnya, properti sudah menjadi harta atau aset, sejatinya ada juga harta hibah bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Kalau dikenakan lagi tax amnesti bukankan pajak ganda jatuhnya.
Wajib Pajak seharusnya diberi waktu untuk bernapas dalam mengelola penghasilannya tidak terlalu diuber terus sebagai pembayar pajak. Negara jangan berubah menjadi debt collector tapi tetap sebagai Fiscuus, (SR,ASB)*