Tensi Memuncak, Iran dan AS Sepakat Jeda Konflik Dua Pekan Lewat Mediasi Pakistan

Ilustrasi

Jakarta, Swararakyat.com – Iran dan Amerika Serikat dilaporkan menyepakati gencatan senjata sementara selama dua pekan setelah melalui proses mediasi intensif yang difasilitasi oleh Pakistan. Kesepakatan ini disebut berhasil meredam eskalasi konflik yang sebelumnya mengarah pada potensi serangan militer besar.

Sumber diplomatik menyebutkan, langkah de-eskalasi ini turut menunda rencana aksi militer yang sempat mencuat dalam pernyataan Presiden Donald Trump. Gencatan senjata ini menjadi momentum awal untuk membuka ruang dialog lebih lanjut antara kedua pihak.

Dalam periode jeda konflik tersebut, Iran menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan jalur pelayaran di Selat Hormuz. Pengamanan dilakukan melalui koordinasi angkatan bersenjata Iran, meskipun disertai sejumlah ketentuan teknis yang diberlakukan selama masa gencatan senjata.

Sebagai bagian dari proses negosiasi, Iran juga mengajukan sejumlah poin proposal perdamaian melalui jalur mediasi. Beberapa tuntutan utama mencakup pengakuan atas hak pengayaan uranium, pencabutan sanksi ekonomi secara menyeluruh, serta penarikan pasukan militer AS dari kawasan Timur Tengah.

Selain itu, Teheran mendorong pembebasan aset negara yang selama ini dibekukan di luar negeri serta penghentian tekanan militer terhadap kelompok-kelompok yang dianggap sebagai sekutunya di kawasan.

Di sisi lain, Amerika Serikat disebut telah merespons dengan menyerahkan proposal tandingan yang memuat sejumlah poin negosiasi. Pertukaran dokumen ini menandai fase baru dalam proses diplomasi yang kini memasuki tahap krusial.

Peran Perdana Menteri Shehbaz Sharif dinilai signifikan dalam menjembatani komunikasi kedua negara, terutama dalam mencegah konflik terbuka di saat-saat terakhir.

Dua pekan masa gencatan senjata ini dipandang sebagai periode penentu. Keberhasilan dialog akan sangat bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk menemukan titik temu menuju penyelesaian konflik yang lebih permanen. (ESH)