Tokoh  

Tim Penasihat Hukum Tetap Minta Lisa Rahmat Dibebaskan

Andi Syarifuddin,SH, penasihat hukum terdakwa Lisa Rahmat

JAKARTA (swararakyat.com) – Tim penasihat hukum terdakwa Lisa Rahmat tetap meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena ada hal yang sangat krusial dinilai dalam nota replik penuntut umum.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Lisa Rahmat dalam duplikknya menanggapi replik jaksa penuntut umum pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2025).

Hal yang krusial tersebut yakni tim penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan dalil penuntut umum terhadap penggunaan frasa terdakwa “Lisa Rahmat sebagai hakim”.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak dapat diajukan tuntutan kepada Lisa Rahmat sejatinya bukanlah sebagai hakim.

“Penting untuk ditetapkan bahwa redaksi dalam tuntutan pidana merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari proses peradilan pidana,” ujar penasihat hukum terdakwa Lisa Rahmat.

Bahwa kesalahan redaksional, tambah tim penasihat hukum terdakwa, bukanlah hal yang sepele.

“Sehingga kami tim penasihat hukum menolak seluruh dalil dalam replik jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Andi Syarifuddin, SH, salah satu penasihat hukum Lisa Rahmat menyampaikan ada redaksi penuntut umum yang dianggapnya krusial.

“Ada yang sangat krusial sekali dalam tuntutan jaksa itu, dimana dia menuntut namanya Lisa Rahmat sebagai hakim,” kata Andi Syarifuddin kepada wartawan.

Menurut Andi, hal tersebut sangat fatal. Sebab, katanya, dalam hukum, bahwa hakim itu tidak boleh melebihi dari apa yang diminta oleh penuntut (kalau di perkara pidana).

“Kalau mintanya hakim Lisa sebagai hakim, tentunya Lisa sebagai pengacara harus bebas,” ujarnya.

Ia berpandangan bahwa azas hukumnya sangat jelas yaitu ultra petita atau non ultra petita.

“Artinya, hakim itu tidak boleh membuat keputusan yang lebih daripada apa yang diminta,” ucapnya.

Sebelumnya penuntut umum menyatakan teedakwa Lisa Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a junto Pasal 15 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Lisa Rahmat selama 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata penuntut umum di persidangan.

Selain itu, penuntut umum juga meminta agar ijin advokat terdakwa Lisa Rahmat dicabut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin profesi sebagai advokat,” kata penuntut umum.

Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa menjadi perantara pemberian suap dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan bebas dalam kasus kematian Dini Sera, yang menyeret Ronald sebagai terdakwa. (Sr)