Jakarta, Swararakyat.com – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) melalui tim kuasa hukumnya dari YAA & Partners resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait terbitnya Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026.
PMBGN menilai surat edaran tentang penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa libur tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. Pasalnya, kebijakan itu dinilai bertabrakan dengan sekitar 29.000 kontrak kerja sama yang telah ditandatangani antara BGN dengan yayasan penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam keterangan yang diterima Swararakyat.com, Minggu (22/6), tim kuasa hukum PMBGN menyebut Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 juga tidak sejalan dengan Surat Keputusan BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang hingga kini masih berlaku.
“Perubahan kebijakan melalui surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan akibat hukum baru terhadap kontrak yang telah disepakati para pihak,” demikian disampaikan tim kuasa hukum PMBGN.
Menurut PMBGN, penerbitan surat edaran tersebut diduga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, hukum perjanjian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jika tetap diberlakukan, kebijakan itu dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
PMBGN juga mengingatkan bahwa penerima manfaat Program MBG bukan hanya peserta didik di sekolah. Program tersebut turut menyasar ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), hingga santri yang tetap membutuhkan intervensi gizi secara berkelanjutan, termasuk saat masa libur.
Atas dasar itu, PMBGN meminta Badan Gizi Nasional segera mencabut Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 serta menjamin seluruh kontrak kerja sama tetap berjalan hingga 31 Desember 2026 sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan layanan pemenuhan gizi bagi seluruh kelompok penerima manfaat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai langkah hukum awal, PMBGN memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada Badan Gizi Nasional untuk memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait substansi somasi yang diajukan.
Swararakyat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Badan Gizi Nasional guna menghadirkan penjelasan dan tanggapan resmi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)













