Sumenep–SwaraRakyat.com,- Pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Seorang guru inisial MN resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polres Sumenep, Jawa Timur, dan Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/147/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, Moh. Naqib melaporkan seseorang bernama AH (inisial) salah satu dosen dikampus Annuqayah yang disimyalir telah melakukan penipuan terkait pinjaman modal usaha kepada Koperasi Pondok Pesantren Annuqayah di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Kasus ini bermula pada 7 November 2018, ketika AH (terlapor) mengajukan pinjaman sebesar Rp 440 juta untuk keperluan usaha dengan jaminan kerjasama antara pelapor dan terlapor.
Namun hingga saat ini, Terlapor tidak pernah memberikan laporan progres atas usahanya. Sebagaimana dalam perjanjian dan disebut belum menyerahkan dana pinjaman tersebut termasuk bagi hasilnya kepada koperasi sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, koperasi mengalami kerugian besar dan pelapor yang saat itu menjabat sebagai ketua koperasi merasa dirugikan.
Pelapor (MN) kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep sebagai dugaan penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas laporan tersebut , Tim penyidik polres Sumenep dengan Gercep melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak koperasi begitu juga termasuk Terlapor (AH).
Syafrawi, S.H. selaku kuasa hukum pelapor menyatakan. Kasus ini polres Sumenep harus mengusut tuntas dan transparan karena ini menyangkut uang anggota koperasi yang digelapkan, tuturnya.
Lebih lanjut, saya mengharap selaku kuasa hukum korban, meminta kepada bapak Kapolres baru Sumenep AKBP Rivanda S.I.K segera menginstruksikan terhadap tim penyidik untuk ditindak lanjuti dengan cepat, pungkas Syafrawi, SH (*)













