Hitungan KPK Amburadul. “Ngawur”, Negara Justru Untung Dari Kuota Tambahan Haji

Jakarta,SwaraRakyat  – Klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya kerugian negara dalam pelaksanaan kuota tambahan haji 2024 dinilai ngawur, serampangan, dan berpotensi menyesatkan publik. Fakta perhitungan menunjukkan negara justru untung, bukan rugi.

Andi Syamsul Bahri, peneliti mekanisme Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), menegaskan tuduhan adanya kerugian negara hanya asumsi tanpa dasar yang jelas.

“Kalau KPK mengatakan ada kerugian negara, pertanyaannya kerugian dari sisi mana? Justru negara tidak keluar biaya, malah dapat pemasukan,” kata Andi di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Fakta Perhitungan

Kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia tahun 2024 mencapai 20.000 jamaah. Sesuai aturan, 92% seharusnya untuk haji reguler dan 8% untuk haji plus. Namun Kementerian Agama memutuskan membaginya sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji plus.

Biaya haji reguler 2024 sebesar Rp93 juta per jamaah, dengan skema pembayaran jamaah Rp56 juta dan sisanya Rp37 juta disubsidi dari manfaat Ongkos Naik Haji (ONH).

Andi menjelaskan, apabila 92% kuota tambahan atau 9.200 jamaah dialokasikan untuk haji reguler, maka negara harus menanggung Rp340 miliar (9.200 x Rp37 juta).

Namun dengan pembagian 50:50, justru beban itu hilang. Dari 10.000 jamaah haji plus, negara mendapatkan pemasukan bersih Rp370 miliar karena jamaah plus membayar penuh Rp93 juta tanpa subsidi. Dana tersebut sekaligus menutup subsidi untuk 10.000 jamaah reguler tambahan.

KPK Dinilai Tergesa-gesa

“Logikanya terbalik. Tidak ada kerugian negara, malah ada keuntungan fiskal. Klaim KPK ngawur, menyesatkan, dan berbahaya bagi opini publik,” tegas Andi.

Ia juga mengingatkan bahwa kuota tambahan bersifat sementara dan bukan bagian dari kuota permanen 200.000 jamaah yang setiap tahun harus mengikuti mekanisme Undang-Undang dan persetujuan DPR.

“Kuota permanen wajib ikut UU, sementara kuota tambahan tidak membebani APBN sama sekali. Jadi tudingan kerugian negara itu tidak masuk akal,” tambahnya.

Penggeledahan Mantan Menteri Agama

Di tengah simpang siur hitungan ini, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama terkait kasus kuota tambahan haji. Tindakan itu justru memunculkan pertanyaan besar.

Publik menilai, alih-alih menghadirkan fakta hukum yang kuat, KPK terlihat membangun opini dengan mengedepankan sensasi penggeledahan. Padahal, bila perhitungan keuangan dikaji secara jernih, negara sama sekali tidak dirugikan.

“Kalau hitungan dasar saja salah, bagaimana publik bisa percaya penggeledahan ini murni penegakan hukum, bukan sekadar drama politik?” pungkas Andi.(s-ang)