LHKPN, KPK, KIP: Siapkah Menjadi Alat Reformasi Atau Sekadar Pajangan?

Jakarta,SwaraRakyat – 2 menteri dan 33 wakil menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan tajam publik. Pasca penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer (Noel), terkait skandal sertifikasi K3, muncul pertanyaan besar: apakah rangkap jabatan dan harta tersembunyi di kabinet ini hanya puncak gunung es?

Korupsi Tersembunyi atau Praktik Feodalisme Modern?

Pengamat politik dan hukum, Fredi Moses Ulemlem, menegaskan: “Kasus Noel hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya ada praktik feodalisme birokrasi yang menindas wong cilik.”

UU Nomor 30 Tahun 2014 melarang pejabat negara mengambil keputusan yang sarat konflik kepentingan. Jika rangkap jabatan memberi keuntungan pribadi, ini bisa masuk ranah pidana korupsi.

Belum lagi kewajiban melaporkan harta melalui LHKPN (UU Nomor 28 Tahun 1999). Menyembunyikan harta bisa dianggap gratifikasi terselubung bahkan korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001).

“Ini bukan formalitas. Pejabat negara yang menyembunyikan harta harus dihukum! Jangan main-main!” tegas Fredi.

KIP: Jangan Hanya Jadi Stempel!

Menurut Fredi, Komisi Informasi Publik (KIP) punya peran kunci. “Publikasikan siapa pejabat yang rangkap jabatan dan bagaimana kekayaannya bertambah. Jika tidak, KIP ikut melanggengkan feodalisme birokrasi,” ujarnya.

Noel: Tumbal Sistem atau Awal Revolusi?

Kasus Imanuel Ebenezer hanyalah potret lingkaran setan birokrasi. Fredi menegaskan: “Dia tumbal sistem. Rakyat jenuh dengan jargon, mereka menuntut keadilan nyata.”

Ujian Bagi Pemerintahan Prabowo

Fenomena rangkap jabatan memperlihatkan wajah feodalisme modern: segelintir elite menguasai banyak kursi, rakyat tetap terpinggirkan. Pemeriksaan LHKPN, penegakan UU Antikorupsi, dan keterbukaan informasi publik menjadi ujian nyata: apakah rezim Prabowo berpihak pada rakyat atau elite?

Seperti kata Bung Karno:

“Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Revolusi belum selesai!” (sang)