Perseteruan Panjang Berakhir di Penjara, Razman Arif Nasution Kalah Lawan Hotman Paris

Razman Arif Nasution

Jakarta, Swararakyat.com – Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/9/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya usai berseteru dengan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Syofia saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Razman dengan Hotman Paris yang berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik. Perseteruan keduanya sempat menjadi sorotan publik, mengingat keduanya sama-sama dikenal luas di dunia hukum dan kerap tampil di media.

Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris memberikan pernyataan singkat. Ia mengaku lega dengan keputusan majelis hakim.

“Ini pelajaran bagi semua pihak. Jangan sembarangan menuduh atau mencemarkan nama baik orang lain, apalagi di ruang publik. Hukum tetap harus ditegakkan,” ujar Hotman Paris saat ditemui usai sidang.

Hingga kini, pihak Razman Arif Nasution belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Tidak diketahui apakah Razman akan menerima atau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus sengketa hukum yang melibatkan figur publik di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa perselisihan di ruang publik tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. (NSA)