Depok, Swararakyat.com – Praktisi Hukum Mintarno, S.H. dari Kantor Hukum JM & Partners menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LM (22) di Depok. Mintarno yang bertindak sebagai kuasa hukum saksi, yakni mantan istri terlapor AW, menegaskan perkara ini tidak dapat dihentikan ataupun diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sebab termasuk tindak pidana serius sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Awal Kasus dan Laporan Polisi
Perkara ini bermula dari laporan resmi LM ke Polres Metro Depok, dengan nomor LP/B/1403/VII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Juli 2025. Dalam laporannya, LM mengaku dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali oleh AW, Direktur Utama PT Artada Nusa Analitika, sebuah perusahaan jasa analisis dan kalibrasi di kota Bekasi.
Kronologi dalam laporan polisi menyebut AW kerap melakukan ancaman, tekanan psikologis, dan membatasi ruang gerak korban. LM bahkan pernah dikurung di dalam rumah, tidak diizinkan keluar, dan pintu dikunci dari luar. Merasa keselamatan dirinya terancam, LM akhirnya menghubungi saksi yang merupakan mantan istri AW, untuk meminta pertolongan.
Korban sebelumnya sempat ingin berhenti bekerja, namun terlapor diduga mengancam akan mencari dan mengejarnya ke mana pun, bahkan mengancam keselamatan anak korban. Ancaman tersebut membuat LM mengalami trauma mendalam hingga akhirnya memutuskan melapor ke polisi.
Saat ini kasus berada dalam penanganan Unit PPA Polres Metro Depok dan masih dalam tahap penyelidikan. LM beserta para saksi sudah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap AW dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 29 November 2025.
Landasan Hukum: Kasus Tidak Bisa Didamaikan
Mintarno menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, mediasi, atau mekanisme restorative justice. Hal ini diatur secara tegas dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni:
Pasal 23: Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelaku anak.
Pasal 25: Melarang penyelesaian melalui adat, perdamaian, dan/atau keadilan restoratif.
“Negara sudah tegas memandang kejahatan seksual sebagai kejahatan serius. Tidak ada ruang untuk negosiasi atau damai dalam kasus seperti ini,” ujar Mintarno.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Peristiwa dugaan rudapaksa terjadi di sebuah rumah kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, sekitar 2 Mei 2025. Tindakan tersebut masuk kategori kekerasan seksual berbasis penetrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU TPKS.
Seruan Kuasa Hukum: Proses Tak Boleh Diintervensi
Sebagai kuasa hukum saksi yang membantu mengungkap rangkaian kejadian, Mintarno meminta kepolisian menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi apa pun.
“Kami mendesak agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan. Korban harus dilindungi, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi sangat rentan. Mintarno berharap proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan terhadap pekerja domestik. (*)













